• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

UU Desa Direvisi, Majelis Perdamaian Desa akan Dibentuk

Kamis, 04/11/21 | 06:37 WIB
in Berita
0
Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Komite I DPD RI sedang menggarap revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. dan proses revisi sudah masuk dalam tahap finalisasi akhir.

Salah satu poin menarik dari revisi itu adalah dibentuknya Majelis Perdamaian Desa (MPD). MPD bertugas mendamaikan perselisihan masyarakat yang terjadi di desa.

“Kita lihat belakangan ini, lembaga-lembaga adat di desa-desa itu hampir hilang perannya dalam menyelesaikan konflik masyarakat. Masalah kecil saja langsung dibawa ke polisi atau kejaksaan. Padahal, lembaga adat di desa-desa selama ini, punya cara sendiri dalam menyelesaikan masalah dan cepat prosesnya,” kata anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto di Jakarta, Kamis (4/11).

LihatJuga

Retret Ketua DPRD, Prof Djohermansyah Djohan: Integritas Tidak Dapat Dibentuk Secara Instan

Retret Ketua DPRD, Prof Djohermansyah Djohan: Integritas Tidak Dapat Dibentuk Secara Instan

Kamis, 16/4/26 | 21:39 WIB
10
Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi Ikuti Retret Lemhannas di Magelang

Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi Ikuti Retret Lemhannas di Magelang

Kamis, 16/4/26 | 11:55 WIB
10
KAI Divre II Sumbar Lakukan Medical Check Up Rutin bagi Pekerja

KAI Divre II Sumbar Lakukan Medical Check Up Rutin bagi Pekerja

Kamis, 16/4/26 | 10:31 WIB
7

Ia menjelaskan MPD disisipkan antara Pasal 68 dan Pasal 69. Ada sembilan pasal yang mengatur lembaga itu yakni Pasal 68 A hingga Pasal 68 I.

Disebutkannya, MPD bersifat adhoc (sementara) yang diketuai oleh kepala desa (Kades) dengan anggota dari pimpinan lembaga adat dan tokoh masyarakat. Keanggotaan ditunjuk oleh kepala desa.

“MPD menyelesaikan masalah dengan musyawarah untuk mendamaikan para pihak yang berselisih. Perselisihan bisa perorangan maupun kelompok yang terjadi di desa,” jelas senator asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

Menurutnya, MPD menyelesaikan perselisihan sengketa keperdataan, pidana dan pelanggaran norma atau tradisi masyarakat. Dalam menyelesaikan perselisihan, MPD harus memperhatikan pranata lokal tradisional yang masih berlaku dan diakui keberadaannya oleh masyarakat desa.

“MPD menyelesaikan masalah dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dan laporan diterima,” tegas Abraham.

Ketua Kadin Provinsi NTT ini menyebut setelah disepakati melalui MPD, perselisihan tidak dapat dilakukan proses hukum dan tidak dapat diajukan ke pengadilan. Namun jika tidak mencapai perdamaian, penyelesaian masalah dapat dilanjutkan melalui proses hukum yang ada.

Senator tiga periode ini menegaskan anggota MPD berhak mendapatkan honorarium pertemuan yang diberikan berdasarkan kehadiran. Besaran honorarium ditetapkan oleh bupati/walikota.

“Ini terobosan baru dalam revisi UU Desa untuk menyelesaikan berbagai persoalan di desa. Kita coba mencegah agar masyarakat tidak gampang bawa persoalan ke aparat penegak hukum karena proses seperti itu sangat lama dan memakan waktu serta tenaga para pihak bersengketa,” tutup Abraham.

(Rel/dpd)

Post Views: 255
ShareSendShare
Previous Post

Habib Banua Sorot Tajam Bisnis PCR Erick Thohir

Next Post

Ketua DPD Ingatkan Pentingnya Peran Keluarga untuk Membentuk Karakter Bangsa

Next Post
Ketua DPD Ingatkan Pentingnya Peran Keluarga untuk Membentuk Karakter Bangsa

Ketua DPD Ingatkan Pentingnya Peran Keluarga untuk Membentuk Karakter Bangsa

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,147)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,347)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,973)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,631)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,610)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,920)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,029)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,454)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,386)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,479)

Berita Lainnya

BPS Pusat Canangkan Padang Panjang Jadi Kota Statistik Pertama di Indonesia

BPS Pusat Canangkan Padang Panjang Jadi Kota Statistik Pertama di Indonesia

Senin, 13/6/22 | 10:17 WIB
17

Deputi BPS RI Imam Machdi canangkan Padang Panjang sebagai Kota Statistik. (Foto : Adr) PADANG PANJANG, AmanMakmur.com --- Kota Padang...

Nevi Zuairina Serap Aspirasi Walinagari di Kabupaten Agam

Nevi Zuairina Serap Aspirasi Walinagari di Kabupaten Agam

Kamis, 28/7/22 | 03:18 WIB
13

Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumbar II, Hj Nevi Zuairina berfoto bersama dengan walinagari se Kabupaten Agam. (Foto : nzcenter)...

Ketua DPD RI Harap Armada Mobil Vaksin Merdeka Diperbanyak

Ketua DPD RI Harap Armada Mobil Vaksin Merdeka Diperbanyak

Selasa, 17/8/21 | 11:23 WIB
42

Ketua DPD RI saat berbincang dengan Ketua DPR RI di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021) kemarin. (Foto : dpd)...

Minta Masukan Gugatan UU IKN ke MK, PNKN Temui Ketua DPD RI

Minta Masukan Gugatan UU IKN ke MK, PNKN Temui Ketua DPD RI

Kamis, 10/2/22 | 15:27 WIB
19

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima kunjungan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) di Rumah Dinas Ketua DPD RI....

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.