• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

UU Desa Direvisi, Majelis Perdamaian Desa akan Dibentuk

Kamis, 04/11/21 | 06:37 WIB
in Berita
0
Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Komite I DPD RI sedang menggarap revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. dan proses revisi sudah masuk dalam tahap finalisasi akhir.

Salah satu poin menarik dari revisi itu adalah dibentuknya Majelis Perdamaian Desa (MPD). MPD bertugas mendamaikan perselisihan masyarakat yang terjadi di desa.

“Kita lihat belakangan ini, lembaga-lembaga adat di desa-desa itu hampir hilang perannya dalam menyelesaikan konflik masyarakat. Masalah kecil saja langsung dibawa ke polisi atau kejaksaan. Padahal, lembaga adat di desa-desa selama ini, punya cara sendiri dalam menyelesaikan masalah dan cepat prosesnya,” kata anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto di Jakarta, Kamis (4/11).

LihatJuga

13 Bank Bangkrut Ditutup Hingga September 2026, Termasuk 3 BPR di Sumbar

13 Bank Bangkrut Ditutup Hingga September 2026, Termasuk 3 BPR di Sumbar

Rabu, 16/9/26 | 22:07 WIB
19
Kawasan Danau Maninjau Jadi Fokus Pengembangan Destinasi Prioritas Provinsi

Kawasan Danau Maninjau Jadi Fokus Pengembangan Destinasi Prioritas Provinsi

Rabu, 16/9/26 | 21:37 WIB
13
DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

Rabu, 16/9/26 | 21:18 WIB
9

Ia menjelaskan MPD disisipkan antara Pasal 68 dan Pasal 69. Ada sembilan pasal yang mengatur lembaga itu yakni Pasal 68 A hingga Pasal 68 I.

Disebutkannya, MPD bersifat adhoc (sementara) yang diketuai oleh kepala desa (Kades) dengan anggota dari pimpinan lembaga adat dan tokoh masyarakat. Keanggotaan ditunjuk oleh kepala desa.

“MPD menyelesaikan masalah dengan musyawarah untuk mendamaikan para pihak yang berselisih. Perselisihan bisa perorangan maupun kelompok yang terjadi di desa,” jelas senator asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

Menurutnya, MPD menyelesaikan perselisihan sengketa keperdataan, pidana dan pelanggaran norma atau tradisi masyarakat. Dalam menyelesaikan perselisihan, MPD harus memperhatikan pranata lokal tradisional yang masih berlaku dan diakui keberadaannya oleh masyarakat desa.

“MPD menyelesaikan masalah dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dan laporan diterima,” tegas Abraham.

Ketua Kadin Provinsi NTT ini menyebut setelah disepakati melalui MPD, perselisihan tidak dapat dilakukan proses hukum dan tidak dapat diajukan ke pengadilan. Namun jika tidak mencapai perdamaian, penyelesaian masalah dapat dilanjutkan melalui proses hukum yang ada.

Senator tiga periode ini menegaskan anggota MPD berhak mendapatkan honorarium pertemuan yang diberikan berdasarkan kehadiran. Besaran honorarium ditetapkan oleh bupati/walikota.

“Ini terobosan baru dalam revisi UU Desa untuk menyelesaikan berbagai persoalan di desa. Kita coba mencegah agar masyarakat tidak gampang bawa persoalan ke aparat penegak hukum karena proses seperti itu sangat lama dan memakan waktu serta tenaga para pihak bersengketa,” tutup Abraham.

(Rel/dpd)

Post Views: 333
ShareSendShare
Previous Post

Habib Banua Sorot Tajam Bisnis PCR Erick Thohir

Next Post

Ketua DPD Ingatkan Pentingnya Peran Keluarga untuk Membentuk Karakter Bangsa

Next Post
Ketua DPD Ingatkan Pentingnya Peran Keluarga untuk Membentuk Karakter Bangsa

Ketua DPD Ingatkan Pentingnya Peran Keluarga untuk Membentuk Karakter Bangsa

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,369)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,566)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,202)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,851)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,819)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,183)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,218)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,674)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,642)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,662)

Berita Lainnya

Ketua KNPI Sumbar Tanam Pohon Pinago di Sela Rapimpurda XV di Mentawai

Ketua KNPI Sumbar Tanam Pohon Pinago di Sela Rapimpurda XV di Mentawai

Kamis, 26/8/21 | 16:33 WIB
22

Ketua KNPI Sumbar bersama Wakil Bupati Mentawai Cortanius Sabeleake, saat penanaman massal pohon Pinago di Pantai Mapadeggat, Mentawai. (Foto :...

LaNyalla Berharap Hari Kebebasan Pers Dunia Bikin Insan Media Makin Tangguh

LaNyalla Berharap Hari Kebebasan Pers Dunia Bikin Insan Media Makin Tangguh

Senin, 03/5/21 | 07:15 WIB
18

JAKARTA, AmanMakmur.com ---Hari Kebebasan Pers Dunia yang diperingati setiap 3 Mei, diharapkan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, bisa...

Ketua DPD RI Minta Pemda Batubara Investigasi Dugaan Galian C Ilegal

Ketua DPD RI Minta Pemda Batubara Investigasi Dugaan Galian C Ilegal

Rabu, 05/5/21 | 11:39 WIB
13

JAKARTA, AmanMakmur.com ---Keluhan warga di sekitar Sungai Tanjung, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, terkait aktivitas galian C, menjadi perhatian Ketua DPD...

Nevi Zuairina Salurkan Bantuan Beasiswa di Pasaman Barat

Nevi Zuairina Salurkan Bantuan Beasiswa di Pasaman Barat

Kamis, 21/7/22 | 15:42 WIB
16

Anak-anak gembira mendapatkan beasiswa. (Foto : nzcenter) PASAMAN BARAT, AmanMakmur.com --- Anggota DPR RI asal Sumbar II, Hj Nevi Zuairina...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.