• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

UU Desa Direvisi, Majelis Perdamaian Desa akan Dibentuk

Kamis, 04/11/21 | 06:37 WIB
in Berita
0
Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Komite I DPD RI sedang menggarap revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. dan proses revisi sudah masuk dalam tahap finalisasi akhir.

Salah satu poin menarik dari revisi itu adalah dibentuknya Majelis Perdamaian Desa (MPD). MPD bertugas mendamaikan perselisihan masyarakat yang terjadi di desa.

“Kita lihat belakangan ini, lembaga-lembaga adat di desa-desa itu hampir hilang perannya dalam menyelesaikan konflik masyarakat. Masalah kecil saja langsung dibawa ke polisi atau kejaksaan. Padahal, lembaga adat di desa-desa selama ini, punya cara sendiri dalam menyelesaikan masalah dan cepat prosesnya,” kata anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto di Jakarta, Kamis (4/11).

LihatJuga

Dankodiklatad Letjen TNI Mohamad Hasan Terima Audiensi Panitia Kejurnas Merpati Putih

Dankodiklatad Letjen TNI Mohamad Hasan Terima Audiensi Panitia Kejurnas Merpati Putih

Kamis, 13/8/26 | 20:30 WIB
4
DPD RI Siap Gelar Sidang Bersama DPD-DPR RI Tahun 2026, Sultan: Persiapan Sudah 90% Rampung

DPD RI Siap Gelar Sidang Bersama DPD-DPR RI Tahun 2026, Sultan: Persiapan Sudah 90% Rampung

Kamis, 13/8/26 | 20:15 WIB
10
KPPN Bukittinggi Bangun Sinergi dengan Pemkab Agam dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

KPPN Bukittinggi Bangun Sinergi dengan Pemkab Agam dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Kamis, 13/8/26 | 20:06 WIB
3

Ia menjelaskan MPD disisipkan antara Pasal 68 dan Pasal 69. Ada sembilan pasal yang mengatur lembaga itu yakni Pasal 68 A hingga Pasal 68 I.

Disebutkannya, MPD bersifat adhoc (sementara) yang diketuai oleh kepala desa (Kades) dengan anggota dari pimpinan lembaga adat dan tokoh masyarakat. Keanggotaan ditunjuk oleh kepala desa.

“MPD menyelesaikan masalah dengan musyawarah untuk mendamaikan para pihak yang berselisih. Perselisihan bisa perorangan maupun kelompok yang terjadi di desa,” jelas senator asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

Menurutnya, MPD menyelesaikan perselisihan sengketa keperdataan, pidana dan pelanggaran norma atau tradisi masyarakat. Dalam menyelesaikan perselisihan, MPD harus memperhatikan pranata lokal tradisional yang masih berlaku dan diakui keberadaannya oleh masyarakat desa.

“MPD menyelesaikan masalah dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dan laporan diterima,” tegas Abraham.

Ketua Kadin Provinsi NTT ini menyebut setelah disepakati melalui MPD, perselisihan tidak dapat dilakukan proses hukum dan tidak dapat diajukan ke pengadilan. Namun jika tidak mencapai perdamaian, penyelesaian masalah dapat dilanjutkan melalui proses hukum yang ada.

Senator tiga periode ini menegaskan anggota MPD berhak mendapatkan honorarium pertemuan yang diberikan berdasarkan kehadiran. Besaran honorarium ditetapkan oleh bupati/walikota.

“Ini terobosan baru dalam revisi UU Desa untuk menyelesaikan berbagai persoalan di desa. Kita coba mencegah agar masyarakat tidak gampang bawa persoalan ke aparat penegak hukum karena proses seperti itu sangat lama dan memakan waktu serta tenaga para pihak bersengketa,” tutup Abraham.

(Rel/dpd)

Post Views: 313
ShareSendShare
Previous Post

Habib Banua Sorot Tajam Bisnis PCR Erick Thohir

Next Post

Ketua DPD Ingatkan Pentingnya Peran Keluarga untuk Membentuk Karakter Bangsa

Next Post
Ketua DPD Ingatkan Pentingnya Peran Keluarga untuk Membentuk Karakter Bangsa

Ketua DPD Ingatkan Pentingnya Peran Keluarga untuk Membentuk Karakter Bangsa

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,310)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,502)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,140)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,782)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,759)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,108)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,155)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,610)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,566)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,606)

Berita Lainnya

Indonesia Raih Predikat “Top Muslim Friendly Destination of The Year 2024” dalam Global Muslim Travel Index

Indonesia Raih Predikat “Top Muslim Friendly Destination of The Year 2024” dalam Global Muslim Travel Index

Minggu, 02/6/24 | 14:28 WIB
13

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menerima penghargaan Top Muslim Friendly Destination...

Nevi Zuairina: Ramadan Bulan Penuh Keberkahan

Nevi Zuairina: Ramadan Bulan Penuh Keberkahan

Minggu, 11/4/21 | 10:14 WIB
24

PADANG, AmanMakmur.com --- Anggota DPR RI asal Sumbar, Hj Nevi Zuairina mempersiapkan segala hal di daerah pemilihannya untuk menyambut bulan...

Musrenbang Kecamatan Lima Kaum Dihadiri Dua Anggota DPRD Tanah Datar

Musrenbang Kecamatan Lima Kaum Dihadiri Dua Anggota DPRD Tanah Datar

Rabu, 08/2/23 | 22:19 WIB
72

Suasana Musrenbang Kecamatan Lima Kaum. (Foto : FM) TANAH DATAR, AmanMakmur --- Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) pertama tingkat kecamatan di...

Kongsi Kematian KOSTIPUK Pemuda Ulak Karang Lakukan Penyegaran Sarana dan Peralatan Penyelenggaraan Jenazah

Kongsi Kematian KOSTIPUK Pemuda Ulak Karang Lakukan Penyegaran Sarana dan Peralatan Penyelenggaraan Jenazah

Senin, 03/2/25 | 21:38 WIB
44

Masrul Eron, Ketua KOSTIPUK. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur ---Perkumpulan Kongsi Sosial Kematian Pemuda Ulak Karang, atau KOSTIPUK, yang berdiri...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.