ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home Berita

Ketua DPD RI: Undang-Undang Dasar Beri Ruang Capres dari Non Parpol

Sabtu, 30/10/21 | 12:53 WIB
in Berita
0
Post Views: 426
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberi sambutan secara virtual dalam Rapat Pimpinan Terbatas Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) dan Laskar Siliwangi Indonesia (LSI) di Bandung. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com –– Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan jika pencalonan presiden dari non partai politik sebenarnya diberi ruang sudah oleh Undang-Undang Dasar, sehingga gagasan tersebut konstitusional.

Dijelaskannya, sebelum Amandemen, naskah asli Undang-Undang Dasar 1945 telah memberi ruang kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di dalam MPR.

Setelah Amandemen, meskipun disebut pengusung adalah partai politik dan atau gabungan partai politik, namun hakikat dari hak dasar warga negara masih diakui oleh konstitusi.

Baca Juga

Pemkab Tanah Datar Gelar Rakor Terkait Percepatan Penanganan Bencana

Pemkab Tanah Datar Gelar Rakor Terkait Percepatan Penanganan Bencana

Selasa, 16/12/25 | 17:50 WIB
Kementerian PU Mobilisasi Sarana Air Bersih untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Kementerian PU Mobilisasi Sarana Air Bersih untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Selasa, 16/12/25 | 17:40 WIB
Garuda Shakti 2025: Prajurit Divif 2 Kostrad Asah Kemampuan di India

Garuda Shakti 2025: Prajurit Divif 2 Kostrad Asah Kemampuan di India

Selasa, 16/12/25 | 17:33 WIB

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, hak mencalonkan dan dicalonkan sebagai pemimpin dijamin dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28D Ayat (3) yang jelas mengatakan ‘Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan’.

“Oleh karena itu DPD RI akan terus menggelorakan rencana Amandemen perubahan ke-5 untuk mengoreksi sistem tata negara dan arah perjalanan bangsa ini,” kata LaNyalla, saat memberi sambutan secara virtual dalam Rapat Pimpinan Terbatas Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) dan Laskar Siliwangi Indonesia (LSI) di Bandung, Sabtu (30/10).

Ditambahkannya, sebelum Amandemen 1 sampai 4, utusan daerah dan utusan golongan mempunyai kewenangan sama dengan anggota DPR RI yang merupakan representasi Partai Politik.

“Termasuk dalam mengajukan pasangan capres-cawapres. Namun, setelah Amandemen, utusan golongan dihapus, dan utusan daerah menjadi DPD RI, tetapi kewenangan DPD RI sebagai wujud dari utusan daerah dibatasi, tidak boleh usung capres-cawapres. Hak itu yang ingin dikembalikan oleh DPD,” tegasnya.

Apalagi sebagian besar masyarakat Indonesia juga menginginkan adanya calon pemimpin yang bukan dari kader partai. Seperti hasil survei Akar Rumput Strategic Consulting atau ARSC, yang dirilis pada 22 Mei 2021 lalu, dimana sekitar 71,49 persen responden ingin calon presiden dari unsur non parpol.

“Sudah seharusnya DPD RI, sebagai peserta pemilu dari unsur Non-Partai Politik bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden yang merupakan representasi masyarakat itu,” ucapnya lagi.

Ditegaskan LaNyalla, sistem tata negara yang ada di Indonesia saat ini sudah tidak sesuai dengan DNA asli sejarah lahirnya bangsa. Sebab, seharusnya kedudukan DPD RI yang non partisan dan DPR RI yang representasi parpol adalah sama. Karena anggota DPD RI juga dipilih melalui Pemilu sama persis dengan Partai Politik yang menghasilkan anggota DPR di kursi Legislatif.

“Kenapa sekarang hanya Partai Politik yang dapat mengusulkan warga negara yang akan memimpin pemerintahan. Ini yang sedang kita sampaikan ke publik, sehingga elemen civil society, seperti LAKRI dan LSI, memiliki saluran yang jelas untuk ikut menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa,” katanya.

LaNyalla juga menyorot kontribusi besar dari entitas civil society dalam lahirnya bangsa ini. Entitas civil society seperti Raja dan Sultan Nusantara, kaum pendidik, ulama, cendekiawan, dan lain-lain punya peran konkret bagi negara. Itu terjadi jauh sebelum partai politik muncul dalam sistem kenegaraan Indonesia.

“Lalu kenapa entitas-entitas civil society tersebut tidak bisa terlibat dalam menentukan perjalanan bangsa? Inilah situasi paradoksal yang terjadi setelah Amandemen saat itu. Inilah yang mendorong DPD untuk melakukan amandemen konstitusi ke-5,” tuturnya.

(Rel/dpd)

ShareSendShare

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,556)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,823)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,427)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (9,150)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (9,102)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,375)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,449)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,941)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,801)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,875)

Berita Lainnya

Inyiak Rajo: Pemimpin Baru dan Harapan Baru

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

Jumat, 21/2/25 | 00:37 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

Kamis, 30/5/24 | 06:00 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

Jumat, 14/6/24 | 20:18 WIB
“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

Kamis, 05/6/25 | 01:41 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

Jumat, 16/5/25 | 12:12 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 11/5/25 | 19:31 WIB
  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2025 - Amanmakmur.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 - Amanmakmur.com