
PADANG, AmanMakmur—DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia) Sumbar melaporkan 2 dugaan tindak pidana korupsi yang terdapat di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), ke Kajati (Kejaksaan Tinggi) dan Polda (Kepolisian Daerah) Sumbar, Senin (23/9/2024).
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pertama, pada Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gudang Unit Pengolahan Pakan, di Nagari Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, dilaporkan ke Kajati Sumbar. Dan kedua, pada Pembangunan USB SMKN 1 Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat ke Polda Sumbar.
Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar Marlis menyampaikan bahwa keputusan melaporkan kedua kasus tersebut ke APH (Aparat Penegak Hukum) setelah melalui mekanisme yang ada pada organisasi BPI KPNPA RI, secara profesional.
“Diawali dengan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan kepada DPW BPI KPNPA RI Sumbar. Kemudian dipelajari dan diteliti, dan seterusnya menurunkan Tim Investigasi ke lapangan guna memastikan aduan tersebut, pada 14-15 September 2024 lalu,” ujar Marlis.
Kemudian, lanjut Marlis, juga memperhatikan LHP BPK RI Tahun 2023, serta Gelar Perkara pada 17 September 2024, dimana diputuskan untuk menindaklanjuti kedua kasus tersebut dalam bentuk laporan resmi ke APH.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023, sebut Marlis, Proyek Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gudang Unit Pengolaan Pakan Kabupaten Pasbar senilai Rp47.350.506.900,- itu belum selesai 100%.
Dimana, pintu gerbang, tangki silo belum terpasang sebanyak 2 unit. Hingga pagar keliling belum rampung. “Ditambah banyak pekerjaan yang terkesan asal-asalan dan tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi,” tukas Marlis.
Selain itu, pemanfaatan Fasilitas Pengering Jagung dan Unit Gudang Pengolahan Pakan berpotensi tidak bisa optimal karena tidak dilengkapi dengan survei atas ketersediaan bahan baku yang lengkap.
Di samping itu, perencanaan (DED) berisiko tidak memenuhi persyaratan teknis bangunan. “Pekerjaan yang dilaksanakan tidak memenuhi standar perencanaan, dan rentan terkena bencana kebakaran,” tutur Marlis.

Di hari yang sama, BPI KPNPA RI Sumbar turut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan USB SMKN 1 Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasbar.
“Kondisi fisik bangunan saat ini masih banyak yang belum selesai, di antaranya: lantai kelas, keramik kantor, toilet kantor, kaca jendela, pintu, kanopi dan lain-lain yang tidak memungkinkan proses belajar mengajar berlangsung,” terang Marlis.
Saat peninjauan ke lapangan, kata Marlis, ditemukan Kontraktor Pelaksana masih melaksanakan kegiatan pembangunan fisik, sementara Jangka Waktu Kontrak dan Masa Pemeliharaan telah lama berakhir.
Seharusnya, lanjutnya, kepada kontraktor sudah diberikan sanksi berupa pemutusan kontrak, blacklist, dan pemberlakuan denda maksimal (5% dari nilai kontrak).
“Kedua kasus tersebut hari ini secara resmi telah kami laporkan ke APH, yakni Kajati dan Polda Sumbar, dengan harapan dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Marlis.
Saat melapor ke Kajati dan Polda Sumbar tersebut, Marlis didampingi pengurus DPW BPI KPNPA RI Sumbar lainnya, yakni Wakil Ketua Hasnul, dan salah seorang Kabiro Surya Sutan Sari Alam.
(Rel/bpi)