• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

KPU Sijunjung Mulai Rekrut KPPS untuk Pilkada 2024, Ini Pengumumannya

Selasa, 17/9/24 | 19:12 WIB
in Berita
0
Komisioner KPU Sijunjung. (Foto : Alex)

SIJUNJUNG, AmanMakmur—KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Sijunjung mengumumkan rekrutmen KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang akan bertugas di TPS (Tempat Pemungutan Suara) nantinya saat dilaksanakannya pilkada pada 27 November 2024.

Pembentukan KPPS ini berdasarkan Peraturan KPU No 8/2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam ketentuan pasal 19 huruf b menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan tugas, wewenang dan kewajiban KPPS untuk “membentuk KPPS”.

LihatJuga

Hujan Deras Guyur Tanah Datar, Beberapa Daerah Terkena Banjir dan Longsor

Hujan Deras Guyur Tanah Datar, Beberapa Daerah Terkena Banjir dan Longsor

Rabu, 13/5/26 | 21:01 WIB
16
Dalam Aksi Kemanusiaan di ASEAN, Muhammdiyah Lebih Berperan Sebagai Peace Building

Dalam Aksi Kemanusiaan di ASEAN, Muhammdiyah Lebih Berperan Sebagai Peace Building

Rabu, 13/5/26 | 20:53 WIB
8
Ketua DPD RI Sultan Terima Kunjungan Dirjen Badan Atom Rusia, Bahas Potensi Pengembangan PLTN

Ketua DPD RI Sultan Terima Kunjungan Dirjen Badan Atom Rusia, Bahas Potensi Pengembangan PLTN

Rabu, 13/5/26 | 20:47 WIB
6

Terbuka peluang bagi putra putri dan seluruh warga Kabupaten Sijunjung yang ingin ikut berpartisipasi menjadi penyelenggara pemilihan kepala daerah tahun 2024, sebagai KPPS yang bekerja di TPS.

Berdasarkan ketentuan pasal 35 menjelaskan persyaratan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelomook Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pasal 35 (1), syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS yakni:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu.

Dalam rangka keterbukaan dan penyampaian informasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sijunjung, KPU Sijunjung menyampaikan bahwa proses rekrutmen KPPS untuk pemilihan kepala daerah serentak 2024 sudah dibuka.

KPU Sijunjung dan PPS se Kabupaten Sijunjung membuka pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS mulai dari tanggal 17-21 September 2024, dan penerimaan dokumen pendaftaran calon KPPS tanggal 17-28 September 2024, yang ke semua kelengkpan dokumen tersebut diantarkan langsung oleh pendaftar ke kantor sekretariat PPS se Kabupaten Sijunjung yang berada di nagari masing-masing.

PPS dalam penerimaan dokumen pendaftaran melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan sesuai dengan persyaratan penerimaan calon anggota KPPS.

KPU Sijunjung membutuhkan 3.115 anggota KPPS yang akan bertugas di 445 TPS sudah termasuk TPS lokasi khusus.

Calon calon anggota KPPS tersebut nantinya akan ditetapkan dan dilantik pada tanggal 7 November 2024.

(Alex)

Post Views: 217
ShareSendShare
Previous Post

Tiga Terbaik se-Indonesia, Bupati Sijunjung Terima Penghargaan dari Kemendes PDTT

Next Post

Peringati Hari Pramuka ke-63, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Bertindak Jadi Pembina Upacara

Next Post
Peringati Hari Pramuka ke-63, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Bertindak Jadi Pembina Upacara

Peringati Hari Pramuka ke-63, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Bertindak Jadi Pembina Upacara

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,171)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,371)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,008)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,651)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,640)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,950)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,056)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,482)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,422)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,496)

Berita Lainnya

Melalui Sosialisasi Empat Pilar, Sultan Motivasi Generasi Muda Bengkulu Bangun Bangsa

Melalui Sosialisasi Empat Pilar, Sultan Motivasi Generasi Muda Bengkulu Bangun Bangsa

Jumat, 22/4/22 | 14:26 WIB
39

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin melakukan Sosialisasi Empat Pilar di Bengkulu. (Foto : dpd) BENGKULU, AmanMakmur.com --- Wakil...

Yarma Desita Jack Chaidir Deklarasikan Diri Maju Calon Anggota DPD RI

Yarma Desita Jack Chaidir Deklarasikan Diri Maju Calon Anggota DPD RI

Minggu, 06/2/22 | 14:07 WIB
21

Yarma Desita Jack Chaidir, atau YM Jack Chaidir, tokoh peduli budaya Minangkabau. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur.com----Ketat, dan sebentar lagi...

DPD RI akan Lakukan Pengawasan Pelaksanaan Ibadah Haji 2024

DPD RI akan Lakukan Pengawasan Pelaksanaan Ibadah Haji 2024

Selasa, 07/5/24 | 20:49 WIB
4

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin bersama Ketua DPD RI LaNyalla. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Sidang Paripurna DPD RI memutuskan...

Pariaman Kota Mandiri Bersama Prof Genius

Pariaman Kota Mandiri Bersama Prof Genius

Jumat, 08/11/24 | 13:18 WIB
27

Pasangan Genius-Ridwan. (Foto : Ist) Oleh: Wiztian Yoetri (Wartawan Senior) SETELAH sukses membawa kota Pariaman, menjadi kota Pariwisata terkemuka di...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.