SIJUNJUNG, AmanMakmur–Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 404 anggota Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) dari 60 nagari di Kabupaten Sijunjung.
Pengukuhan ini berlangsung di Gedung Pertemuan Pancasila Muaro Sijunjung, Rabu (4/9/2024).
Bupati Benny Dwifa menjelaskan, berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan walinagari sebelumnya dan anggota BPN, serta sesuai dengan amanat pemerintah pusat, pemerintah desa diminta untuk melakukan perubahan RPJMDesa dan penyusunan RKPDesa berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 56, masa keanggotaan BPN selama 8 tahun.
Pada pasal 118 dijelaskan bahwasanya anggota BPN yang masih menjabat setelah UU No 3 Tahun 2024 ini terbit, menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai UU tersebut. Sehingga Pemerintah Daerah memfasilitasi perubahan SK yang selama 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dari 61 nagari dan 1 desa di Kabupaten Sijunjung, terdapat 2 nagari yang dikukuhkan oleh camat dengan masa jabatan 8 tahun.
Hal ini karena keanggotaan BPN telah berakhir masa jabatannya dan keanggotaan baru ditetapkan setelah UU No 3 Tahun 2024 terbit sehingga keanggotaan BPN menyesuaikan langsung masa jabatannya menjadi 8 tahun.
“Melihat kondisi dan permasalahan serta isu-isu strategis saat ini, seperti inflasi, stunting, kemiskinan ekstrem, dan permasalahan sosial lainnya, tentu dibutuhkan peran BPN dalam upaya pencapaian pembangunan, salah satunya dengan pembuatan peraturan-peraturan nagari sebagai bentuk usulan pencapaian pembangunan,” katanya.
Benny juga berharap anggota BPN sebagai unsur penyelenggara pemerintahan nagari dapat menyatukan langkah, menyamakan cara pandang membangun nagari, hindari konflik dan argansi serta perkuat koordinasi dengan lembaga nagari lainnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Joni Antonius menjelaskan dari 62 nagari/desa se Kabupaten Sijunjung, ada sebanyak 404 orang anggota BPN dari 60 nagari/desa se Kabupaten Sijunjung kembali dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya.
Kemudian ada 2 nagari lagi, yaitu Nagari Taratak Baru Utara dan Nagari Tanjuang Labuah, SK pengangkatannya telah langsung menyesuaikan dengan UU No 3 Tahun 2024 menjadi 8 tahun.
(Alex)