• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Bupati Benny Dwifa Kukuhkan 404 Anggota BPN dari 60 Nagari di Kabupaten Sijunjung

Minggu, 08/9/24 | 22:12 WIB
in Berita
0
Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 404 anggota BPN. (Foto : Alex)

SIJUNJUNG, AmanMakmur–Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 404 anggota Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) dari 60 nagari di Kabupaten Sijunjung.

Pengukuhan ini berlangsung di Gedung Pertemuan Pancasila Muaro Sijunjung, Rabu (4/9/2024).

Bupati Benny Dwifa menjelaskan, berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan walinagari sebelumnya dan anggota BPN, serta sesuai dengan amanat pemerintah pusat, pemerintah desa diminta untuk melakukan perubahan RPJMDesa dan penyusunan RKPDesa berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

LihatJuga

Pererat Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latihan Bersama Gabungan ke 2

Pererat Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latihan Bersama Gabungan ke 2

Rabu, 10/6/26 | 23:11 WIB
3
Prof Djohermansyah Djohan: Kebijakan MBG Perlu Dikembalikan pada Prinsip Efisiensi, Prioritas dan Otonomi Daerah

Prof Djohermansyah Djohan: Kebijakan MBG Perlu Dikembalikan pada Prinsip Efisiensi, Prioritas dan Otonomi Daerah

Rabu, 10/6/26 | 13:47 WIB
1
Konflik Perbatasan Memanas dengan Kabupaten Solok, Bupati Tanah Datar Datangi Kemendagri

Konflik Perbatasan Memanas dengan Kabupaten Solok, Bupati Tanah Datar Datangi Kemendagri

Senin, 08/6/26 | 21:43 WIB
6

Hal ini berdasarkan Undang-Undang No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 56, masa keanggotaan BPN selama 8 tahun.

Pada pasal 118 dijelaskan bahwasanya anggota BPN yang masih menjabat setelah UU No 3 Tahun 2024 ini terbit, menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai UU tersebut. Sehingga Pemerintah Daerah memfasilitasi perubahan SK yang selama 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dari 61 nagari dan 1 desa di Kabupaten Sijunjung, terdapat 2 nagari yang dikukuhkan oleh camat dengan masa jabatan 8 tahun.
Hal ini karena keanggotaan BPN telah berakhir masa jabatannya dan keanggotaan baru ditetapkan setelah UU No 3 Tahun 2024 terbit sehingga keanggotaan BPN menyesuaikan langsung masa jabatannya menjadi 8 tahun.

“Melihat kondisi dan permasalahan serta isu-isu strategis saat ini, seperti inflasi, stunting, kemiskinan ekstrem, dan permasalahan sosial lainnya, tentu dibutuhkan peran BPN dalam upaya pencapaian pembangunan, salah satunya dengan pembuatan peraturan-peraturan nagari sebagai bentuk usulan pencapaian pembangunan,” katanya.

Benny juga berharap anggota BPN sebagai unsur penyelenggara pemerintahan nagari dapat menyatukan langkah, menyamakan cara pandang membangun nagari, hindari konflik dan argansi serta perkuat koordinasi dengan lembaga nagari lainnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Joni Antonius menjelaskan dari 62 nagari/desa se Kabupaten Sijunjung, ada sebanyak 404 orang anggota BPN dari 60 nagari/desa se Kabupaten Sijunjung kembali dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya.

Kemudian ada 2 nagari lagi, yaitu Nagari Taratak Baru Utara dan Nagari Tanjuang Labuah, SK pengangkatannya telah langsung menyesuaikan dengan UU No 3 Tahun 2024 menjadi 8 tahun.

(Alex)

Post Views: 145
ShareSendShare
Previous Post

Tingkatkan Kualitas Data Statistik,  Diskominfo Sijunjung Luncurkan Aplikasi Desa Cantik

Next Post

Beri Selamat ke Daud Yordan, Ketua DPD RI Harap Semangat dan Keberaniannya Dibawa ke DPD RI

Next Post
Beri Selamat ke Daud Yordan, Ketua DPD RI Harap Semangat dan Keberaniannya Dibawa ke DPD RI

Beri Selamat ke Daud Yordan, Ketua DPD RI Harap Semangat dan Keberaniannya Dibawa ke DPD RI

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,209)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,403)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,044)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,689)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,669)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,990)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,083)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,525)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,459)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,527)

Berita Lainnya

Ketua DPD RI Berharap BRIN Jadi Lokomotif Kedaulatan Teknologi Nasional

Ketua DPD RI Berharap BRIN Jadi Lokomotif Kedaulatan Teknologi Nasional

Jumat, 24/9/21 | 08:13 WIB
9

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti,...

Unand Apresiasi Seluruh Finalis Mahasiswa Berprestasi

Unand Apresiasi Seluruh Finalis Mahasiswa Berprestasi

Kamis, 03/6/21 | 08:31 WIB
28

Wakil Rektor III Unand Insannul Kamil berfoto bersama dengan finalis Mahasiswa Berprestasi Unand. (Foto : unand) PADANG, AmanMakmur.com ---Universitas Andalas...

Andre Rosiade: Azizah-Arhan Dukung Prabowo-Gibran

Andre Rosiade: Azizah-Arhan Dukung Prabowo-Gibran

Rabu, 07/2/24 | 21:49 WIB
13

Andre Rosiade bersama istrinya Nurul Anastasia, anaknya Azizah dan menantunya Pratama Arhan. (Foto : adr) PADANG, AmanMakmur ---Ketua Tim Kampanye...

Hamid Jabbar, Penyair Profetik

Hamid Jabbar, Penyair Profetik

Minggu, 19/5/24 | 18:32 WIB
41

Musfi Yendra, Ketua Komisi Informasi Sumbar/Pecinta Puisi.(Foto : Dok) Oleh: Musfi Yendra (Ketua Komisi Informasi Sumbar/Pecinta Puisi) HAMID JABBAR adalah...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.