PADANG, AmanMakmur— DPW (Dewan Pengurus Wilayah) BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Keuangan Republik Indonesia) Sumbar, melalui surat resmi, mempertanyakan kepada Sekdaprov Sumbar, selaku Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), mengenai penggunaan Dana Pokir Anggota DPRD Sumbar TA 2024, dengan total anggaran sebesar Rp418.755.108.000, atau 418 miliar rupiah lebih.
Anggaran Dana Pokir tersebut, diduga terdapat permasalahan, di antaranya; pertama, alokasi jumlah dana untuk masing-masing Anggota DPRD Sumbar tidak sama. Dimana mayoritas anggota mendapat alokasi sebeasar Rp6 miliar, namun pimpinan ada yang memperoleh sebesar Rp34 miliar lebih.
Kedua, paket kegiatan dibuat dengan nilai sebesar Rp200 juta, sehingga diduga akan dijadikan paket pekerjaan PL (Penunjukan Langsung) yang dikerjakan oleh pengusaha (rekanan) yang direkomendasikan oleh Anggota DPRD tersebut.
“Kemudian, ketiga, banyak kegiatan yang sangat tidak relevan dengan tujuan Dana Pokir itu diadakan, seperti studi tiru, bimtek, festival, perlombaan, dan malah ada informasi, bahwa Dana Pokir tersebut digunakan oleh OPD tertentu untuk jalan-jalan keluar negeri dengan modus studi banding,” ujar Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar Marlis, Jumat (6/9/2024).
Keempat, lanjut Marlis, relatif banyak kegiatan dialokasikan di luar dapil Anggota DPRD tersebut, dan ini jelas-jelas bertentangan dengan maksud dari Pasal 178 Permendagri No 86/2017.
Dan, kelima, banyak kegiatan yang diragukan manfaatnya, seperti; promosi, pembuatan video, dan lainnya.
“Berkenaan dengan beberapa permasalahan itu, makanya kami BPI KPNPA RI mengajukan permohonan informasi kepada Sekdaprov Sumbar, yang juga merupakan Ketua TAPD.
“Ada beberapa informasi yang kami mintakan, pertama itu, apa dasar hukum yang digunakan untuk penentuan alokasi Dana Pokir Anggota DPRD Sumbar, dan apa alasannya terdapat perbedaan alokasi anggaran Dana Pokir untuk pimpinan,” tukas Marlis.
“Kedua, apa peran TAPD dalam melakukan sinkronisasi kegiatan Dana Pokir dengan sasaran dan prioritas pembangunan, atau RPJMD Sumbar,” tambahnya.
Kemudian, ketiga, sebagaimana diatur dalam Pasal 178 (ayat 1) Permendagri No 86 Tahun 2017, maka BPI KPNPA RI Sumbar meminta data; Dokumen Risalah Rapat Dengar Pendapat dan/atau Rapat Hasil Penyerapan Aspirasi melalui reses dari masing-masing Anggota DPRD Sumbar, sebagai dasar untuk pengusulan Dana Pokir.
Ditambahkan Marlis bahwa permohonan informasi ini diajukan BPI KPNPA RI Sumbar karena sebagai sebuah lembaga sosial kemasyarakatan (LSM) yang berbadan hukum, yakni Kemenkumham No. AHU-0000263.AH.01.07 Tahun 2015, bergerak untuk meneliti dan mengawasi kebijakan publik, khususnya dalam pengelolaan keuangan oleh negara/daerah.
Lanjutnya, berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik kepada para pihak yang memintanya, selagi itu tidak informasi yang dikecualikan.
Marlis berharap, Sekdaprov Sumbar, yang juga Atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di tingkat provinsi, bisa memberikan informasi yang diminta. “Kalau tidak diberikan (informasi), tentunya tidak tertutup kemungkinan akan kita sengketakan ke Komisi Informasi (KI) Sumbar,” tegas Marlis.
Berkenaan dengan permasalahan Dana Pokir ini, diungkapkan Marlis bahwa BPI KPNPA RI Sumbar juga berkirim surat permohonan ke Ketua DPRD Sumbar untuk bisa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan DPRD, Pimpinan AKD dan Ketua Fraksi DPRD Sumbar.
“Hal ini terkait dengan mekanisme penganggaran, nomenklatur serta kemanfaatan Dana Pokir Anggota DPRD Sumbar Tahun 2024 dan masa yang akan datang,” pungkas Marlis.
(Ika)