JAKARTA, AmanMakmur — Influencer dr Richard Lee bakal diadukan oleh BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia) ke Bareskrim Polri terkait adanya produk milik Athena yang disita oleh BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan).
Argha Yudistira, Kepala Biro Hukum BPI KPNPA RI menerangkan bahwa pelaporan itu terkait adanya berita terkait pemberitaan mengenai penyitaan beberapa produk kecantikan oleh BPOM yang mana salah satu produk itu diduga milik Athena Group yang terafiliasi dengan dr Richard Lee.
“Perihal adanya pemberitaan bahwa BPOM telah melakukan penyitaan terhadap SkinCare sebanyak 2.745 buah yang beretiket biru dan Injeksi DNA Salmon di diantara nya duga ada milik dari Athena Group yang terafiliasi dengan influencer dokter Richard Lee,” katanya, melalui keterangan pers, Jumat (30/8/2024).
Argha mengatakan bahwa aduan mereka adalah ingin mengetahui sejauh mana BPOM melakukan proses hukum terhadap pemilik produk-produk yang beredar tersebut.
Mereka juga akan mengawal dan memantau sejauh mana langkah BPOM dan penegak hukum memproses kasus ini.
“Fokus dari laporan kami ini untuk melihat mengenai proses hukum yg berjalan karena negara kita kan negara hukum jadi kita ingin mengawal proses hukum tersebut sampai sejauh mana yg dilakukan oleh BPOM,” katanya.
Argha mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati BPOM terkait kelanjutan pasca penyitaan tersebut namun ia berkata pihak BPOM belum memberikan surat balasan.
“Kita sudah melakukan dan sudah bersurat ke BPOM untuk mengenai klarifikasi terhadap berita tsb tapi hingga saat ini kita belum mendapatkan surat balasan dari BPOM,” katanya.
Ketika ditanya apakah aduan itu secara khusus agar dr Richard Lee diproses hukum, pihak BPI KPNPA RI berkata mereka tidak bermaksud aduan itu untuk menyasar dr Richard Lee.
Aduan itu mereka lakukan untuk menindak lanjuti pemberitaan di media terkait penyitaan kosmetik yang salah satunya terafiliasi dengan Athena, sedangkan apakah ada penindakan hukum terhadap Richard Lee mereka serahkan sepenuhnya pada wewenang Bareskrim.
“Oh bukan. Kita itu kan masih dugaan ya. Jadi dalam arti di sini kita untuk menindaklanjuti dari pemberitaan yg ada di media tersebut terhadap barang bukti yang diduga masih dugaan ya terhadap skincare yang disita oleh BPOM tersebut. Kalau untuk masalah penindakan permasalahan hukum itu adalah wewenang dari Bareskrim Polri,” katanya.
Untuk diketahui, BPI KPNPA RI datang ke membuat aduan ke Bareskrim terkait adanya kosmetik beretiket biru yang disita oleh BPOM.
Namun karena mereka datang terlampau sore, pihak Bareskrim meminta mereka datang kembali esok hari.
(Rel/bpi)