
JAKARTA, AmanMakmur –‘Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang di ajukan oleh Anggota DPD RI Hj Emma Yohanna terhadap 7 komisioner KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) dan 5 komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat memasuki babak baru.
Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Agustus pukul 14 mulai melakukan sidang pertama, di Ruang Sidang Profesor Seno Adjie 2.
Sidang dihadiri oleh kuasa hukum pihak penggugat, Amnasmen SH, dan Dr Aermadepa SH.
Sementara pihak Tergugat dihadiri kuasa hukum tergugat 2 Mochammad Afiffudin dan kuasa hukum tergugat 4 Parsadaan Harahap. Sedangkan 5 komisioner KPU RI maupun kuasa hukumnya belum sempat hadir.
Komisioner KPU Provinsi Sumbar sebagai pihak Tergugat dihadiri oleh semua komisioner.
Agenda sidang dari siang hingga sore, di samping mempertemukan para pihak berperkara, juga melengkapi sarat administrasi legal standing masing-masing para pihak dan prinsipal, serta menyepakati jadwal dan agenda sidang berikutnya,
yaitu tanggal 4 September, dengan agenda memediasi para pihak.
(Rel/dpd)