
PADANG, AmanMakmur —Komisi Informasi (KI) Sumbar menggelar sidang ajudikasi Nomor Register: 01/I/KISB-PS/2024, di kantor KI Sumbar Jl Sisingamangaraja Padang, Senin (5/8/2024).
Sidang sengketa informasi ini antara Pemohon Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, dan Termohon Pemerintah Provinsi Sumbar.
Materi yang dimohonkan Pemohon adalah hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Sumbar atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar.
Agenda sidang adalah pembacaan putusan, dengan Ketua Majelis,Tanti Endang Lestari, serta Anggota Majelis, Musfi Yendra dan Idham Fadhli.
“Proses persidangan sengketa informasi ini cukup panjang, sejak Februari pemeriksaan awal, hingga pembacaan putusan di awal bulan Agustus ini,” ujar Anggota Majelis Musfi.
Disampaikan Musfi bahwa Majelis Komisioner KI Sumbar memutuskan, mengabulkan seluruh permohonan Pemohon.
(Rel/ki)