PADANG, AmanMakmur— Pada sidang kasus Perumahan Pondok Indah Balai Baru Padang yang sempat viral pada bulan Februari 2024 lalu, diputus oleh Hakim pada hari Senin (15/7/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Padang, dengan mengabulkan gugatan pihak Developer, yakni Direktur CV Devindo Artha Development Elvy Madreani, SH, MH, CPM, terhadap Tergugat Ika Maya Agustina sebagai calon pembeli.
Pada kasus dengan perkara perdata Nomor: 11/Pdt.gs/2024/PN.Pdg itu, Hakim mengabulkan tuntutan pihak Penggugat/Developer dengan menghukum Tergugat Ika Maya Agustina untuk mengosongkan dan menyerahkan kunci rumah kepada pihak Penggugat.
Seusai sidang, pihak Developer Elvy Madreani, didampingi oleh tim Kuasa Hukum Susan Handrea SH, menyampaikan bahwa keputusan ini setelah Hakim memeriksa, memanggil semua pihak, termasuk saksi-saksi Penggugat dan Tergugat.
“Dari persidangan, terbukti Tergugat Ika Maya Agustina sebagai calon pembeli, baru membayar uang Panjar/DP, dan tidak mau tanda tangan perjanjian jual beli dengan pihak Developer,” ujar Elvy, yang juga seorang pengacara/lawyer, yang merupakan Direktur Kantor Hukum D’Lady Justice Elvy & Partners.
Sampai saat ini, lanjutnya, Tergugat telah menghuni selama 10 tahun tanpa izin. Tergugat terbukti tidak mempunyai itikad baik, karena tidak mau menjalankan prestasinya sebagai calon pembeli setelah membayar uang DP dan setelah menghuni rumah selama 10 THN.
Tergugat Ika Maya Agustina/calon pembeli, yang telah menghuni selama 10 tahun tetap tidak mau menanda tangani perjanjian jual beli yang tertunda pada tahun 2014 dengan alasan dari jawaban yang dibuat oleh kuasa hukumnya mengatakan bahwa Perjanjian Jual Beli tersebut tidak diperlukan.
“Apa itu perjanjian jual beli? Makhluk dari mana Itu?”, kata Elvy menirukan ucapan kuasa hukum Tergugat.
Ditambahkan Elvy, Tergugat juga tidak mau membayar pelunasan kepada pihak Developer, maunya membayar kepada pihak Bank. Sementara Tergugat tidak ada menyerahkan dokumen-dokumen untuk diproses oleh pihak Bank.
“Tergugat tetap memilih tidak mau berkomunikasi dengan pihak Developer dan tetap tidak mau menjalankan kewajibannya sebagai calon pembeli yang mempunyai itikad baik menjalankan prestasinya setelah membayar DP dan menghuni rumah selama 10 tahun,” tukas Elvy.
Disampaikan Elvy, kasus Perumahan Pondok Indah Balai Baru Padang ini viral pada bulan Februari 2024 lalu, sehingga Developer di-bully oleh nitizen karena dianggap pihak Developer tidak punya hati nurani di karenakan Tergugat calon pembeli menggugah video orang suruhan Developer melakukan penagihan dan meminta Tergugat untuk menyelesaikan, dan jika tidak mau maka pintu akan kami bongkar dengan linggis.
Saat itu, kata Elvy, Tergugat memlilih melawan mengambil senjata tajam dan berteriak maling, yang akhirnya orang suruhan Developer emosi dan menendang pintu.
Kejadian itu, terang Elvy, divideokan Tergugat dan kemudian diviralkan di medsos, seperti facebook dan instagram.
Dari video tersebut, lanjut Elvy, sekilas terlihat algojo suruhan Developer mengamuk dan menendang pintu. Momen ini yang kemudian diviralkan dan menarik perhatian para wartawan untuk diberitakan.
“Tergugat pun banyak didatangi wartawan dan mengaku sebagai pemilik rumah yang dizolimi oleh pihak Developer karena menunggak,” beber Elvy.
“Selain memviralkan video tersebut, Tergugat juga melaporkan pihak Developer ke Polsek Kuranji Padang, dan ditolak karena Pelapor bukan pemilik rumah,” tambah Elvy.
Akhirnya Tergugat, kata Elvy, pindah lapor ke Polresta Padang dengan dugaan penganiayaan dan kekerasan. Tapi laporan tersebut sampai saat ini pihak Polresta Padang belum bisa membuktikan pelakunya dugaan perbuatan pidana tersebut.
“Hal ini karena di dalam video tersebut tidak ada penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang suruhan Developer sehingga sampai saat ini laporan tersebut tidak ada kejelasan,” terang Elvy.
Polresta Padang kemudian meminta pihak Developer untuk berdamai dengan Pelapor, yaitu untuk mengembalikan uang DP calon pembeli seluruhnya.
Akhirnya untuk mendapatkan kepastian hukum, pihak Developer Elvy Madreani melaporkan adanya tindak pidana pencemaran nama baik lewat media sosial ke Polda Sumbar, dan saat ini masih dalam proses.
“Kemudian kita juga mengambil langkah hukum perdata, dengan melayangkan gugatan sederhana ke PN Padang untuk membatalkan uang panjar/DP terhadap calon pembeli jika calon pembeli tetap tidak mau menyelesaikan kewajibannya sebagai calon pembeli,” tukas Elvy.
Menurut Elvy, dasar hukum untuk membatalkan uang panjar calon pembeli di PN Padang adalah mengacu pada pasal 1464 KUHPerdata sebab Pasal 1464 KUHPerdata telah mengatur jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar atau uang muka, salah satu pihak tidak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh mengembalikan uang muka dengan demikian penjual tidak wajib untuk mengembalikan uang muka.
“Dan selama 10 tahun calon pembeli tidak menjalankan prestasinya dianggap telah membatalkan jual beli dan uang muka dianggap sebagai uang sewa,” tukuk Elvy.
Harapan Elvy, supaya calon pembeli bisa menyelesaikan kewajibannya dan jika tidak mampu untuk membayar bisa dicari solusi dan diselesaikan secara musyawarah dan damai ternyata tidak terwujud.
Calon pembeli/Tergugat yang telah menghuni selama 10 tahun yang hanya membayar uang DP sebesar Rp78 jt dari harga promo sebesar Rp310 jt tetap tidak punya itikad baik, walaupun diberi kesempatan oleh pihak Developer selama di persidangan.
Dan Hakim mengabulkan tuntutan pihak Developer dengan menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kunci rumah kepada pihak Penggugat/Developer, dan akhirnya uang panjar dan penambahan bangunan yang dibayarkan oleh calon pembeli sebesar Rp103 jt dianggap sebagai uang sewa selama 10 tahun/sekitar Rp10 jt pertahunnya.
“Sementara pasaran sewa rumah tersebut saat ini adalah sekitar Rp15 jt/tahun,” pungkas Elvy.
(Indah)