
PADANG, AmanMakmur —Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Minangkabau, Selasa (25/6/2024), secara resmi mengirimkan surat laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumbar terkait penarikan paksa kendaraan roda 4 milik konsumen oleh Leasing ACC yang berpotensi merugikan hak konsumen.
Randi Irawan, SH, selaku Direktur Eksekutif LBH Masyarakat Minangkabau mengatakan bahwa permasalahan ini mulai muncul ketika kliennya mengalami permasalahan dalam pekerjaannya, sehingga telah menunggak sebanyak 1 (satu) bulan kepada PT Astra Sedaya Finance/ Leasing ACC.
“Klien kami adalah konsumen yang beritikad baik, dimana sebelumnya klien kami tidak pernah terlambat membayar angsuran mobilnya. Namun alangkah terkejutnya klien kami pada tanggal 3 Juni 2024, PT Astra Sedaya Finance/Leasing ACC telah melakukan penarikan paksa terhadap kendaraan milik klien kami,” terang Randi.
Lanjut Randi, selaku Kuasa Hukum ia telah mendatangi PT Astra Sedaya Finance/Leasing ACC yang beralamat di Jl Khatib Sulaiman No 102, Kota Padang untuk melakukan Mediasi terkait penyelesaian permasalahan kliennya.
“Akan tetapi PT Astra Sedaya Finance/ Leasing ACC tidak menanggapi itikad baik klien kami tersebut dan bahkan meminta agar klien membayar lunas seluruh utangnya secara seketika dan tanpa diberikan kesempatan yang mencicil,” bebernya.
Berdasarkan hal tersebut, Randi meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumbar agar segera memanggi Leasing ACC untuk menyelesaikan permasalahan dengan kliennya tersebut sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan OJK Nomor: 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
(Rel/Zen)