JAKARTA, AmanMakmur — Kementerian Keuangan memastikan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan mulai cair pada 3 Juni 2024 ini. Pencairan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengungkapkan, sebanyak 74 Kementerian/Lembaga (K/L) dari ASN Pusat, TNI dan Polri telah mengajukan gaji ke-13.
“Sebanyak 74 kementerian/lembaga atau 88,10% dari total 84 K/L mengajukan gaji ke-13 dengan nilai Rp7,07 triliun untuk 1.311.766 pegawai atau personil,” kata Deni, sebagaimana dilasir Katadata.co.id, Senin (3/6/2024).
Dari pengajuan tersebut, gaji ke-13 ASN dan pensiunan mulai dibayarkan pada 3 Juni 2024. Sementara ASN daerah masih menunggu pencairan mulai 3 Juni 2024.
Deni mengungkapkan, komponen yang dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor.
PT Taspen juga mengumumkan jadwal pembayaran gaji ke-13 ASN dan pensiunan mulai pada 3 Juni 2024. Melalui akun media sosial resminya, Taspen mengungkapkan komponen gaji ke-13 ASN dan pensiunan.
Terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun kecuali pajak penghasilan.
Sementara bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan dalam satu nilai yang besar. Sedangkan bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka dibayarkan keduanya.
Total Rp50,8 triliun
Kementerian Keuangan sebelumnya telah mengungkapkan dana yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut mencapai Rp50,8 triliun. Gaji tersebut dibayar pada Juni 2024.
“Gaji ke-13 cair Juni 2024, total (anggaran) kami perkirakan adalah Rp50,8 triliun,” kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta dalam konferensi pers APBN Kita, Senin 27 Mei 2024 lalu.
Isa menyebut, gaji ke-13 tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Terdiri dari anggaran untuk ASN pusat sebesar Rp18 triliun dan ASN daerah Rp21,1 triliun. “Untuk ASN daerah, kita salurkan dari APBN melalui transfer ke Daerah (TKD),” kata Isa.
Selain ASN aktif, para pensiunan juga mendapatkan gaji ke-13 yang berasal dari Bendahara Umum Negara (BUN) senilai Rp11,7 triliun. Jadi total anggaran yang dipersiapkan pemerintah mencapai Rp 50,8 triliun.
(Putrie)
Sumber: Katadata.co.id