• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Ancam Kemerdekaan Pers, IJTI Minta DPR Kaji Ulang Draf Revisi UU Penyiaran

Sabtu, 11/5/24 | 19:18 WIB
in Berita
0
Ketua Umum IJTI Pusat melantik pengurus IJTI Sumbar. (Foto : imung)

PADANG, AmanMakmur-–Pemerintah bersama DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Draf revisi UU Penyiaran yang merupakan inisiasi dari DPR telah dibahas di Baleg pada 27 Maret 2024, dan memasuki tahap penyelesaian.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menaruh perhatian terhadap draf revisi UU Penyiaran, baik dari sisi proses penyusunan maupun subtansinya.

LihatJuga

Hari Raya Idul Fitri Berpotensi Berbeda Hari, Pemkab Tanah Datar Tetap Fasilitasi Salat Ied di Lapangan Cindua Mato

Hari Raya Idul Fitri Berpotensi Berbeda Hari, Pemkab Tanah Datar Tetap Fasilitasi Salat Ied di Lapangan Cindua Mato

Jumat, 13/3/26 | 15:28 WIB
9
Haedar Nashir Dorong Kampus Muhammadiyah Bangun Konsolidasi dan Kemandirian Finansial

Haedar Nashir Dorong Kampus Muhammadiyah Bangun Konsolidasi dan Kemandirian Finansial

Jumat, 13/3/26 | 15:18 WIB
3
Dorong Integrasi Perekonomian Kawasan, Ketua DPD RI Sultan: Senator se-Sumatera Gagas One Sumatera Initiative

Dorong Integrasi Perekonomian Kawasan, Ketua DPD RI Sultan: Senator se-Sumatera Gagas One Sumatera Initiative

Jumat, 13/3/26 | 13:32 WIB
7

“Dari proses penyusunan, IJTI menyayangkan draf revisi UU Penyiaran terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Terlebih penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak, seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers.

Dalam draf revisi UU Penyiaran terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus bagi IJTI,” jelas Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan, melalui keterangan persnya, Sabtu (11/5/2024).

Pertama, dijelaskan bahwa Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, IJTI memandang pasal tersebut telah menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan.

Pertanyaan besarnya, mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi?

Selama karya tersebut memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ), berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik, maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigasi disiarkan di televisi.

Secara subtansi, pasal pelarangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi di televisi bisa diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di Tanah Air.

Upaya ini tentu sebagai suatu ancaman serius bagi kehidupan pers yang tengah dibangun bersama dengan penuh rasa tanggung jawab.

Tidak hanya itu, dikhawatirkan revisi RUU Penyiaran akan menjadi alat kekuasaan serta politik oleh pihak tertentu untuk mengebiri kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan berkualitas.

Kedua, Pasal 50 B ayat 2 huruf k, penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Pasal ini sangat multi-tafsir, terlebih yeng menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.

IJTI memandang pasal yang multi-tafsir dan membingungkan, berpotensi menjadi alat kekuasan untuk membungkam dan mengkriminalisasikan jurnalis/pers.

“Kita sepakat bahwa sistem tata negara menggunakan demokrasi, dan pers merupakan pilar keempat dari demokrasi. Pers memiliki tanggung jawab sebagai kontrol sosial agar proses bernegara berjalan transparan, akuntabel dan sepenuhnya memenuhi hak-hak publik,” tegas Herik.

Ketiga, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyeleseaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.

IJTI juga memandang bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran di KPI berpotensi mengintervensi kerja-kerja jurnalistik yang profesional, mengingat KPI merupakan lembaga yang dibentuk melalui keputusan politik di DPR.

Sesuai dengan UU Pers telah jelas bahwa komunitas pers mendapat mandat untuk membuat regulasi sendiri dalam rangka mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional dan berkualitas melalui selft regulation.

Oleh karena itu, setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik baik penyiaran, cetak, digital (online) hanya bisa diselesaikan di Dewan Pers.

Langkah ini guna memastikan bahwa kerja-kerja jurnalistik yang profesional, berkualitas dan6 bertanggungjawab bisa berlangsung independen serta tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Menyikapi hal tersebut, IJTI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.

2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.

3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

(Rel/ijti/imung)

Post Views: 206
ShareSendShare
Previous Post

Prabowo Tambah Jumlah Kementerian, Sultan Dorong Tranformasi Kelembagaan Bidang Pangan, Energi Hingga Iklim

Next Post

Waka DPD RI Mahyudin: HIPMI Harus Berpikir Sebagai Pengusaha, Bukan Kontraktor

Next Post
Waka DPD RI Mahyudin: HIPMI Harus Berpikir Sebagai Pengusaha, Bukan Kontraktor

Waka DPD RI Mahyudin: HIPMI Harus Berpikir Sebagai Pengusaha, Bukan Kontraktor

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,116)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,318)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,945)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,603)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,584)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,886)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (6,998)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,421)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,347)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,457)

Berita Lainnya

Sudah Saatnya Berpihak ke Timur, Refleksi 76 Tahun NKRI

Sudah Saatnya Berpihak ke Timur, Refleksi 76 Tahun NKRI

Sabtu, 14/8/21 | 13:20 WIB
14

Nono Sampono, Wakil Ketua I DPD RI. (Foto : dpd) BEBERAPA hari ke depan bangsa yang besar ini akan merayakan...

Mengisi Masa Reses, Nevi Zuairina Kunjungi Ponpes Al-Manaar Batuhampar Limapuluh Kota

Mengisi Masa Reses, Nevi Zuairina Kunjungi Ponpes Al-Manaar Batuhampar Limapuluh Kota

Senin, 07/3/22 | 02:41 WIB
8

Anggota DPR RI Hj Nevi Zuairina bersilaturahmi ke Pondok Pesantren Al-Manaar, Nagari Batuhampar, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota. (Foto :...

Pemkab Agam Sosialisasikan Relokasi Korban Banjir Lahar Dingin ke Huntap di Talago

Pemkab Agam Sosialisasikan Relokasi Korban Banjir Lahar Dingin ke Huntap di Talago

Kamis, 06/2/25 | 12:41 WIB
11

Huntap di Talago, Lubuk Basung. (Foto : Kominfo) AGAM,-AmanMakmur --- Pemerintah Kabupaten Agam menggelar sosialisasi relokasi masyarakat terdampak bencana banjir...

Komite II DPD RI Berikan Bansos Bagi Warga Terdampak Pandemi Covid-19

Komite II DPD RI Berikan Bansos Bagi Warga Terdampak Pandemi Covid-19

Rabu, 25/8/21 | 16:22 WIB
2

Pimpinan Komite II DPD RI memberikan bantuan sosial (bansos) kepada warga di Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. (Foto :...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.