JAKARTA, AmanMakmur — Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi bersama Deputi Bidang Administrasi Lalu Niqman Zahir dan Deputi Bidang Persidangan Oni Choiruddin memimpin penandatanganan Perjanjian Kinerja Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI tahun 2024 di DPD RI, Selasa (19/12/2023).
Adanya Perjanjian Kinerja tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas-tugas Setjen DPD RI sebagai supporting system yang memberikan dukungan administrasi dan keahlian bagi DPD RI.
“Perjanjian Kinerja dapat menjadi dasar bagi unit kerja untuk mengerahkan seluruh sumber daya yang ada, termasuk anggaran di dalamnya dalam rangka mencapai kinerja yang optimal dan berdampak bagi kemajuan lembaga DPD RI, pemerintah, dan masyarakat,” ucap Rahman Hadi di depan Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Setjen DPD RI.
Perjanjian Kinerja, lanjut Rahman, juga dapat menjadi langkah awal bagi setiap pimpinan unit kerja untuk segera mengambil langkah-langkah strategis yang menggunakan anggaran yang tersedia dalam melaksanakan program dan kegiatan. Rahman berharap, dengan adanya komitmen dari pemberi dan penerima penugasan yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja, dapat mewujudkan target kinerja yang diperjanjikan secara akuntabel, transparan, dedikasi, dan integritas di lingkungan Setjen DPD RI.
“Dan diharapkan melalui kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja ini dapat memberikan kontribusi bagi penambahan nilai akuntabilitas kinerja Setjen DPD RI pada pelaporan kinerja di tahun 2024 sehingga berdampak pada penilaian reformasi birokrasi Setjen DPD RI,” imbuhnya.
Dalam kegiatan tersebut, Deputi Bidang Administrasi Lalu Niqman Zahir menjelaskan bahwa kegiatan penandatanganan tersebut merupakan bagian dari penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang diatur dalam Perpres No. 29/2014 dan PermenPAN-RB No. 53/2014. Dia menjelaskan, Perjanjian Kinerja merupakan salah satu dokumen perencanaan yang berisikan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan di bawah kendalinya, untuk melaksanakan program dan kegiatan yang memuat sasaran, indikator, target, dan anggaran yang akan menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban.
“Melalui Perjanjian Kinerja, diharapkan terwujud komitmen dan kesepakatan antara pemberi dan penerima kinerja, sehingga kinerjanya akan terukur sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan sumber daya yang tersedia,” imbuh Lalu.
Dokumen Perjanjian Kinerja tahun 2024 tersebut akan dilaporkan ke Kementerian PAN-RB melalui aplikasi e-SAKIP Reviu dan diunggah ke website dpd.go.id, website rb.dpd.go.id, dan aplikasi e-kinerja Setjen DPD RI.
“Kami berharap seluruh Biro/Pusat dan kantor daerah untuk mengunggah di masing-masing media sosialnya sebagai wujud keterbukaan informasi,” ucapnya.
(Rel/dpd)