• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Fernando Sinaga Sampaikan Pandangan dan Pendapat DPD RI Soal Revisi UU Perkoperasian di Sidang Paripurna

Jumat, 01/12/23 | 21:55 WIB
in Berita
0
Fernando Sinaga, Wakil Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur— Wakil Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fernando Sinaga menyampaikan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Anggota DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini menyampaikan hal tersebut di Sidang Paripurna ke – 6 DPD RI Masa Sidang II tahun 2023 – 2024, Jumat (1/12/2023), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta

“Ada 9 butir pandangan dan pendapat tentang perubahan ketiga UU Perkoperasian. Pertama, DPD RI memandang bahwa RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang sedang dibahas saat ini harus segera ditetapkan dengan mengakomodir Pandangan dan Pendapat DPD RI”, tegas Fernando.

LihatJuga

Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly Hadir di Acara HUT Perak Perkumpulan Wanita Minang Indo Jalito

Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly Hadir di Acara HUT Perak Perkumpulan Wanita Minang Indo Jalito

Minggu, 19/4/26 | 22:10 WIB
8
Kemenekraf Gelar Pelatihan Fotografi, Storytelling dan Canva Pro Bagi Pelaku Ekraf Pariaman

Kemenekraf Gelar Pelatihan Fotografi, Storytelling dan Canva Pro Bagi Pelaku Ekraf Pariaman

Minggu, 19/4/26 | 22:03 WIB
4
Wagub Sumbar Vasco Ruseimy dan Walikota Padang Fadly Amran Hadiri Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

Wagub Sumbar Vasco Ruseimy dan Walikota Padang Fadly Amran Hadiri Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

Minggu, 19/4/26 | 20:50 WIB
53

Kedua, Fernando Sinaga melanjutkan, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ini belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan rakyat Indonesia serta belum sepenuhnya mencerminkan sifat gotong royong yang merupakan asas dari koperasi.

Ketiga, DPD RI berpandangan bahwa Untuk mendorong keberpihakan Koperasi terhadap kepentingan ekonomi kerakyatan, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan koperasi harus melibatkan Pemerintah Daerah, yakni dalam hal pembinaan, pendampingan, dan pengawasan hingga akses pemasaran produk.

Fernando Sinaga mengatakan, yang keempat adalah DPD RI berpandangan bahwa untuk memajukan dan meningkatkan peran koperasi dalam perekonomian dan pembangunan nasional diperlukan dukungan anggaran yang memadai melalui Kelembagaan/Lembaga yang menaunginya yaitu Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kelima DPD RI berpandangan bahwa pembentukan Koperasi harus diatur berdasarkan ruang lingkup usaha anggota dari masing-masing Koperasi. Misalnya masyarakat peternak menjadi anggota Koperasi ternak, masyarakat petani menjadi anggota koperasi petani, dan seterusnya sehingga mempermudah pengembangan koperasi”, kata Fernando Sinaga.

Fernando Sinaga melanjutkan, keenam yaitu terkait pendidikan Koperasi, DPD RI meminta DPR RI dan Pemerintah agar memperhatikan RUU Perkoperasian yang pernah disampaikan sebagai RUU Inisiatif DPD RI Tahun 2015 khususnya Bab tentang Pendidikan Perkoperasian.

Ketujuh terkait pengawasan. Menurut Fernando Sinaga, beberapa poin yang menjadi perhatian DPD RI seperti masa jabatan pengawas, kesalahan pengawas, dan tanggung jawab pengawas.

“Terkait masa jabatan pengawas RUU ini mengandung potensi multitafsir dan perdebatan”, ungkapnya.

Kedelapan, Fernando Sinaga mengatakan kelembagaan dalam RUU Perkoperasian, memuat beberapa lembaga yang baru yaitu; Lembaga Pengawas, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Forum Koordinasi.

“Hadirnya lembaga-lembaga baru dalam RUU tersebut menunjukkan itikad baik dari Pemerintah untuk melakukan perbaikan terhadap penyelenggaraan Perkoperasian di Indonesia”, timpalnya.

Sedangkan kesembilan, Fernando Sinaga menyoroti soal peran Pemerintah. Menurutnya, pemerintah dalam RUU ini, hanya merujuk pada Pemerintah Pusat dengan tanggung jawab untuk menyiapkan sarana dan prasarana, membuat mekanisme, dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan.

“Seharusnya selain Pemerintah Pusat, juga melibatkan peran Pemerintah Daerah”, tegas Caleg DPD RI daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara dengan nomor urut 4 ini.

Di akhir paparannya, Fernando Sinaga berharap Sidang Paripurna kali ini dapat mengambil keputusan tentang Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi putusan DPD RI.

(Rel/dpd)

Post Views: 293
ShareSendShare
Previous Post

20 Peserta Adu Hebat Jadi Rang Mudo dan Puti Bungsu Ranah Lansek Manih

Next Post

Sidang Paripurna DPD RI Dukung Kemerdekaan Palestina dan Kecam Agresi Militer Israel

Next Post
Sidang Paripurna DPD RI Dukung Kemerdekaan Palestina dan Kecam Agresi Militer Israel

Sidang Paripurna DPD RI Dukung Kemerdekaan Palestina dan Kecam Agresi Militer Israel

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,150)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,351)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,978)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,633)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,612)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,925)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,032)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,456)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,395)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,479)

Berita Lainnya

Viral Psikotes dan Kesehatan Diberi Nilai Nol, Ketua DPD RI Minta Kejagung Beri Penjelasan

Viral Psikotes dan Kesehatan Diberi Nilai Nol, Ketua DPD RI Minta Kejagung Beri Penjelasan

Rabu, 05/1/22 | 11:38 WIB
16

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) SULAWESI BARAT, AmanMakmur.com---Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta...

Senator Filep: Para Pengusaha Miras Ingin Hancurkan OAP?

Senator Filep: Para Pengusaha Miras Ingin Hancurkan OAP?

Rabu, 17/11/21 | 04:32 WIB
7

Dr Filep Wamafma, SH, MHum, Senator Papua Barat. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Senator Papua Barat Dr Filep Wamafma, SH,...

Senator Haji Uma Desak BPH Migas Kaji Ulang Larangan Isi BBM Bersubsidi bagi Masyarakat Penunggak Pajak

Senator Haji Uma Desak BPH Migas Kaji Ulang Larangan Isi BBM Bersubsidi bagi Masyarakat Penunggak Pajak

Rabu, 29/11/23 | 16:09 WIB
2

Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau populer disapa Haji Uma. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur --- Pemerintah melalui...

Suir Syam Sosialisasikan Peluang Kerja ke Luar Negeri dengan Migrasi Aman di Simabua

Suir Syam Sosialisasikan Peluang Kerja ke Luar Negeri dengan Migrasi Aman di Simabua

Selasa, 05/9/23 | 23:12 WIB
38

Anggota DPR RI Suir Syam sedang memberikan sambutan. (Foto : Feri Maulana) TANAH DATAR, Aman Makmur --- Anggota DPR-RI Komisi...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.