PESISIR SELATAN, AmanMakmur—Pimpinan Komisi III DPRD Sumbar H Rahmat Saleh mengatakan pentingnya Pemerintah Pusat melakukan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), ketimbang fokus pada pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Salah satu pembentukan DOB yang sudah diusulkan ke Pemerintah Pusat, yakni pemekaran dari Kabupaten Pesisir Selatan di Provinsi Sumbar, dengan kabupaten yang diusulkan adalah Kabupaten Renah Indojati
Pemekaran ini dianggap pantas, meskipun Pemerintah Pusat masih menerapkan moratorium terkait dengan pembentukan DOB.
Hal ini disebabkan oleh luas wilayah Kabupaten Pesisir Selatan yang mencapai 5.749 kilometer persegi, atau empat kali lebih besar daripada Kabupaten Padang Pariaman. Dan lagi, saat ini di Sumbar, hanya Kabupaten Pesisir Selatan lah yang belum dimekarkan, lainnya sudah.
“Pemekaran Kabupaten Pesisir Selatan ini harus kita perjuangkan dengan mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, dibandingkan hanya terfokus pada pemindahan IKN” ujar Rahmat Saleh, melalui keterangan persnya, Kamis (19/2)10/2023).
Kabupaten Pesisir Selatan sendiri terdiri dari 15 kecamatan dan 182 nagari atau desa. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, jumlah penduduk Kabupaten Pesisir Selatan mencapai lebih dari 516 ribu jiwa.
Saat ini, sudah ada 6 kecamatan yang bersiap untuk bergabung dengan DOB baru Kabupaten Renah Indojati, yang diperkirakan akan memiliki jumlah penduduk lebih dari 116 ribu jiwa.
Ke 6 kecamatan itu, yakni; Kecamatan Airpura; Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan; Kecamatan Lunang. Kecamatan Silaut, Kecamatan Pancung Soal dan Kecamatan Renah Ampek Hulu Tapan.
Dalam hal fasilitas dan infrastruktur, Kabupaten Renah Indojati telah dilengkapi dengan sebuah rumah sakit tipe D di wilayah Tapan. Selain itu, ada 5 lembaga keuangan yang beroperasi di Kecamatan Silaut dan Kecamatan Tapan di Kabupaten Renah Indojati.
Rahmat Saleh mendukung penuh pemekaran Kabupaten Pesisir Selatan dengan pembentukan Kabupaten Renah Indojati tersebut.
“Pembentukan kabupaten dengan otonomi baru semakin memudahkan dan meningkatkan kemakmuran rakyat. Proses administrasi pemerintahan serta pembangunan semakin merata menyentuh masyarakat bawah,” tegas Rahmat Saleh.
Menurut Rahmat Saleh, pemindahan IKN hingga saat ini belum ada urgensi yang jelas. “Ada pertanyaan yang perlu dipertimbangkan mengenai urgensi pemindahan ibukota negara, meskipun demikian, dari perspektif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kita sudah mengetahui bahwa dalam pembahasan RUU IKN, PKS telah mengambil sikap penolakan,” ujar Rahmat Saleh, yang pada Pileg 2024 mendatang akan bertarung menuju DPR RI Dapil Sumbar 1 dari PKS.
(Rel/adr)