PADANG, AmanMakmur —Elemen masyarakat Sumbar yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Bank Nagari (KMP Bank Nagari) mengeluarkan pernyataan sikap sehubungan dengan akan berposesnya pergantian Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT Bank Nagari yang akan mengakhiri jabatannya pada Februari 2024 mendatang.
“Seiring dengan suksesi di Bank Nagari dan akan digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Nagari pada tanggal 11 Oktober 2023 dengan agenda tunggal pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisaris/Dewan Direksi, maka kami dari KMP Bank Nagari merasa perlu memberikan pernyataan sikap,” ujar Marlis, Ketua KMP Bank Nagari, saat jumpa pers dengan media di RM Suasso Kawasan GOR H Agus Salim Padang, Kamis (28/9/2023).
Menurut Marlis, proses pergantian Dewan Komisaris / Dewan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 Tahun 2018. “Jadi aturan ini harus jadi acuan, dan jangan ada intervensi dari kelompok politik tertentu dalam menentukan Dewan Direksi maupun Dewan Komisaris Bank Nagari,” tegas Marlis.
Gelagat intervensi itu, sebut Marlis, sudah nampak dengan ditunda-tundanya penetapan Pansel, dimana seharusnya 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan sudah harus terbentuk, yakni di bulan Agustus. Tetapi, ini sudah bulan Oktober yang hanya 4 bulan lagi.
“Hal ini jelas melanggar aturan yang ada. Dan ini bisa jadi cacat prosedur, atau cacat hukum,” kata Marlis.
Kemudian, sebut Marlis lagi, penggiringan jumlah anggota Pansel yang selama ini berjumlah 7 orang, sekarang akan dijadikan 11 orang dengan komposisi dari pemegang saham, serta yang independen dari kampus/perguruan tinggi.
“Dengan 11 orang Pansel ini akan memudahkan pihak-pihak yang ingin mengintervensi pemilihan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bank Nagari dengan cara voting, karena rekrutmen Pansel ini lebih banyak dari mereka,” tutur Marlis.
Untuk itu, tegas Marlis, KMP Bank Nagari meminta para pemegang saham Seri A Bank Nagari peserta RUPS LB untuk memilih anggota Pansel, yakni mereka yang memiliki kompetensi di bidang perbankan dan tidak terafiliasi dengan kelompok politik tertentu. Dan pembentukan atau seleksi anggota Pansel harus secara terbuka dan transparan.
KMP Bank Nagari juga meminta kepada pemegang saham Seri A Bank Nagari untuk menghentikan wacana mendatangkan calon Direksi dari luar internal Bank Nagari.
“Langkah ini kami anggap penting karena beranjak dari pengalaman di masa lalu, yakni pada periode 2016-20202, dimana Direksi datang dari luar, akhirnya berdampak dengan memburuknya kinerja Bank Nagari,” tukas mantan Anggota DPRD Sumbar ini.
Selanjutnya KMP Bank Nagri juga meminta kepada DPRD Sumbar untuk terus memantau dan memgawasi proses pembentukan Pansel dan suksesi Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bank Nagari.
“Hal ini tentu perlu, karena seperti yang kita ketahui bahwa Bank Nagari merupakan BUMD yang memberikan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan,” pungkas Marlis.
Pada kesempatan jumpa pers tersebut, turut hadir pengurus KMP Bank Nagari lainnya; Dr Suharizal, Bachtul, Yul Akyari Sastra, Eka Kurniawan, Hasnul, serta Sekretaris Isa Kurniawan.
Pernyataan Sikap KMP Bank Nagari
KOALISI MASYARAKAT PEDULI BANK NAGARI (KMP BANK NAGARI)
PERNYATAAN SIKAP
Seiring dimulainya suksesi Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT Bank Nagari untuk periode 2024-2028 dan akan digelarnya RUPS LB Bank Nagari tanggal 11 Oktober 2023 dengan agenda tunggal pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisaris/Dewan Direksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 Tahun 2018, maka kami Koalisi Masyarakat Peduli Bank Nagari (KMP Bank Nagari) menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Meminta para Pemegang Saham Seri A untuk memilih anggota Pansel yang terdiri dari orang yang memiliki kompetensi di bidang perbankan dan tidak terafiliasi dengan kelompok politik tertentu.
2. Meminta Pemegang Saham Seri A Bank Nagari melakukan pembentukan/seleksi anggota Pansel secara terbuka dan transparan.
3. Meminta kepada Pemegang Saham Seri A dan Pansel untuk menghentikan wacana mendatangkan Calon Direksi dari luar internal Bank Nagari. Langkah ini kami anggap penting karena beranjak dari pengalaman di masa lalu yang berdampak pada memburuknya kinerja Bank Nagari (periode 2016-2020).
4. Meminta kepada DPRD Sumbar untuk terus memantau dan mengawasi proses pembentukan Pansel dan proses suksesi Dewan Komisaris/Dewan Direksi karena Bank Nagari merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan. Adapun pernyataan ini semata-mata dilatari oleh rasa peduli dan rasa memiliki kami atas Bank Nagari sebagai satu-satunya BUMD yang profitable dan sustainable di Sumbar.
Padang, 28 September 2023
Tertanda
Drs H Marlis, MM (Ketua)
Isa Kurniawan, SSi (Sekretaris)
(ika)