TANAH DATAR, AmanMakmur—Bupati Tanah Datar Eka Putra melalui Dinas Kominfo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kabupaten Tanah Datar.
“Rakor ini penting karena jadi forum penyamaan persepsi dan aksi bersama untuk menjadikan Tanah Datar sebagai Kabupaten Informatif. Predikat tertinggi Keterbukaan Informasi Publik ini Insya Allah di 2023 ini bisa diraih,” ujar Kadis Kominfotik Pemkab Tanah Datar Yusrizal, Rabu (6/9/2023), di Aula Kantor Bupati Tanah Datar di Batusangkar.
Rakor dihadiri PPID perangkat daerah dan pemerintahan nagari se-Tanah Datar dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, di antaranya Arif Yumardi (Wakil Ketua KI Sumbar) dan Indra Sukma (Kabid IKP Diskominfotik Sumbar).
Staf Ahli Bupati Tanah Datar bidang Pembangunan dan Ekonomi Thamrin mewakili Eka Putra pada Pembukaan Rakor PPID se-Tanah Datar mengatakan keterbukaan informasi publik adalah ciri penting dari negara demokratis.
“UU KIP regulasi penting untuk memenuhi hak informasi publik setiap warga negara. Bukti badan publik taat pada UU KIP mengelola informasi publik yang di UU diamanahkan kepada PPID,” ujar Tamrin membacakan sambutan tertulis Bupati Tanah Datar.
PPID harus mengelola dan menyediakan informasi publik berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dan Bupati Tanah Datar punya Peraturan Bupati tentang pengelolaan informasi publik di Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar sebagai ketaatan asas kami dalam melaksanakan UU 14 Tahun 2008, semangat ya semua informasi di Pemkab Tanah Datar terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan UU KIP,” ujar Tamrin.
(Rel/ki)