
PADANG, AmanMakmur —Jelang Hari Raya Idul Adha, Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) tetap menggelar sidang sengketa informasi publik (SIP).
Senin (26/6/2023) kemarin, sidang pemeriksaan awal lanjutan antara LBH Padang dengan Atasan PPID Utama Pemko Padang kembali digelar dengan Ketua Majelis Komisioner Nofal Wiska, dengan anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi.
“Skor sidang dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan saya cabut, pada Termohon dari Atasan PPID Pemko Padang, kemarin belum bisa duduk dikursi Termohon mohon tunjukkan surat kuasanya,” ujar Nofal Wiska.
Pemko Padang menguasakan ke advokat untuk mewakili Atasan PPID Utama Pemko Padang. Surat kuasa ditandatangni oleh Plt Sekda Alfian.
“Adanya surat ini, maka legal standing Termohon terpenuhi dan LBH juga sudah menyerahkan akta notaris dan surat badan hukum yang dikeluarkan Kemenkum HAM RI,” ujar Nofal.
Sedangkan kompetensi absolut KI Sumbar, Arif Yumardi mengatakan ini informasi publik karena menyangkut penatakelolaan pasar yang kewenangan ada di Pemko Padang.
Ada 14 informasi diminta LBH Padang, menurut Adrian Tuswandi tidak ada yang harus dikecualikan oleh badan publik Pemko Padang.
“Pendapat saya semua informasi diminta LBH tentang pasar terbuka justru diberikan dan dipublis berdampak penatakelolaan pasar lebih baik dan mudah diakses. publik,” ujar Adrian.
Kuasa Pemko Padang minta waktu satu minggu sebelum dilakukan mediasi dan LBH pun menyetujui digelar mediasi dengan mediator Tanti Endang Lestari, minggu depan.
“Sidang saya skor untuk memberikan ruang mediasi kepada para pihak pada minggu depan atau disesuaikan dengan waktu relas yang akan disampaikan panitera pengganti KI Sumbar,” ujar Nofal dilanjutkan ketok palu tanda sidang SIP diskor.
(Rel/ki)











