JAKARTA, AmanMakmur –—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Jakarta Salemba, menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp7.509.908.130,- kepada perwakilan ahli waris dari almarhum Wayah Suryo Wiroto, pimpinan di perusahaan Endiavor Indonesia, yang tercatat sebagai peserta di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba.
Almarhum Wayah Suryo Wiroto meninggal dunia saat di kantor karena kecelakaan kerja, bulan Maret 2023 lalu.
Penyerahan santunan, secara simbolis langsung diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Denny Yusyulian kepada perwakilan ahli waris, di ruang GBHN gedung DPD/DPR/MPR RI, Jakarta, yang dipadukan dalam acara Dialog Interaktif dengan BPJS Ketenagakerjaan, Jumat 23 Juni 2023).
Penyerahan santunan secara simbolis tersebut disaksikan oleh Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta Prof Dr Hj Sylviana Murni, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba Didin Haryono dan perwakilan ahli waris.
“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, semoga almarhum husnul khotimah dan keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan menerima musibah ini,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Denny Yusyulian
Dengan diberikannya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris, lanjut Denny, diharapkan dapat bermanfaat bagi keluarga. Secara khusus dapat membantu kehidupan ekonomi dan pendidikan anak almarhum yang masih sekolah.
Walaupun bantuan ini tidak dapat menggantikan keberadaan almarhum, sebut Denny, semoga dapat bermanfaat bagi ahli waris untuk dapat meneruskan hal-hal baik yang biasa dilakukan oleh almarhum semasa hidupnya.
Santunan yang diberikan merupakan bukti hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
Pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah. Termasuk di dalamnya pegawai Non ASN atau PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri).
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba, Didin Haryono menambahkan, almarhum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2015 dengan mengikuti empat program perlindungan.
Sehingga manfaat yang diberikan kepada ahli waris adalah; Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun dan Beasiswa untuk satu orang anak. Jumlah total manfaat santunan sebesar Rp7.509.908.130,- dengan rincian; JKK sebesar Rp7.074.736.000, JHT Rp391.339.130,- JP (Per Tahun) Rp7.833.000,- Bea Siswa 1 orang anak (Maks) Rp36.000.000,-
Usai mengikuti secara langsung acara penyerahan santunan dan dialog interaktif dengan BPJS Ketenagakerjaan, Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta Prof Sylviana Murni mengatakan, program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan, merupakan bukti nyata bahwa pemerintah/negara hadir melindungi warganya. Kalau warga bekerja, dia akan mendapat perlindungan dari pemerintah/negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Namun menurut, Sylviana Murni, persoalan mendasar adalah masih banyak masyarakat belum memahami secara utuh program, manfaat dan kemudahan apa yang didapat kalau ikut serta jadi BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan masyarakat banyak yang belum mengetahui kalau BPJS Ketenagakerjaan itu berbeda dengan BPJS Kesehatan.
“Makanya sebagai Senator saya mencoba memfasilitasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta. Karena saya punya tanggungjawab dan kewajiban untuk menyosialisasikan kepada masyarakat pekerja, terkait kemudahan dan besarnya manfaat yang didapat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sehingga ke depannya seluruh masyarakat pekerja, formal, informal dan pekerja rentan khususnya di DKI Jakarta terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar mereka mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kemudahannya banyak di antaranya ; proses pendaftaran cepat dan mudah, iuran murah hanya membayar Rp16.800,- per bulan per orang peserta akan mendapat manfaat yang cukup besar”, sebutnya.
Sylviana mengatakan, sebagai Senator dapil DKI dirinya turut berkewajiban memfasilitasi sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI karena merupakan salah satu tanggung jawabnya.
”Bayangkan hanya membayar Rp16.800 kok bisa men-cover pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas biaya,” ungkapnya.
Bahkan Sylviana murni terheran-heran melihat langsung manfaat tunai untuk ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai angka Rp7,5 miliar. Manfaat tersebut baru diserahkannya secara simbolis kepada ahli waris penerima.
Sylviana juga mendorong agar di dapilnya terjadi percepatan pencapaian universal coverage alias seluruh tenaga kerja terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
”Apalagi kita akan mengalami bonus demografi. Pemprov DKI harus bertanggung jawab tercapainya universal coverage,” ungkapnya.
Tidak hanya pemprov saja, menurut Sylviana anggota DPRD DKI juga harus turun tangan demi tercapainya universal coverage di DKI. Untuk itu sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan juga harus menyasar ke anggota DPRD DKI.
”Pahamkan dulu anggota DPRD-nya, maka mereka akan berjuang untuk kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
(Rel/dpd)