
PADANG, AmanMakmur —Komisi Infornasi (KI) Sumbar gelar pleno terkait program monitoring evaluasi (Monev) badan publik se-Sumbar, di kantor lembaga tersebut di Jl Sisingamangaraja Padang, Selasa 13 Juni 2023.
Monev Badan Publik 2023 menjadi mahakarya KI Sumbar untuk memastikan badan publik se-Sumbar patuh dan taat kepada pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan UU 14 Tahun 2008.
“Kerja Monev ini didasari kepada UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, Rabu (14/6/2023).
Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi menekankan pelaksanaan Monev 2023 harus selaras dengan ketersediaan anggaran dan kapasitas PPID badan publik se-Sumbar.
“Harus jelas, jangan hanya menekankan kepada kuantitas, tapi kesampingkan kualitas. Itu tak greget lagi, karena Monev 2023 adalah Monev periode ketiga dari KI Sumbar,” ujar Arif Yumardi.
Sedangkan Tanti Endang Lestari, dimana pleno menetapkannya sebagai Ketua Monev mengatakan, ada beberapa catatan Monev sebelumnya yang mesti lebih disempurnakan.
“Sebenarnya soal teknis dan aple to aple badan publik kategori saja. Kalau soal keseriusan badan publik tak disanksikan lagi. Monev 2023 ini lebih kepada penguatan kualitas isian kuisioner dan penatakelolaan pengelolaan informasi publik,” ujar Tanti.
Yang pasti, kata Adrian Tuswandi, pleno memutuskan penambahan kategori dan pengabungan kategori.
“Uihh ada yang baru kategorinya yaitu Kategori Badan Publik Penegak Hukum, Polres dan Kejaksaan Negeri, kategori yudikatif yaitu Badan Publik PN dan Pengadilan Agama. Juga ada pegabungan yaitu OPD dan BLUD digabung tidak di kategori BUMD dan Perusda,” ujar Adrian.
Toaik bisa Adrian Tuswandi disapa banyak kalangan di Sumbar mengatakan mengapa ada kategori Badan Publik Penegak Hukum diakomodir, karena ada sinkronisasi keterbukaan informasi dan pengelolaan informasi publik selama ini terjadi di instansi penegak hukum tersebut.
“Apalagi di aturan internal Badan Publik Penegak Hukum itu legal standing ada di semua tingkatan instansi tersebut. Dalam sengketa informasi publik, Polsek itu di Perkap-nya nemiliki legal standing di dalam penyelesaian sengketa informasi publik. Demikian juga di Kejaksaan Negeri,” ujar komsioner dua periode itu.
Pleno juga menetapkan sebelum launching Monev Badan Publik 2023, KI Sumbar akan berkoordinasi dengan stakeholder, seperti Gubernur, Ketua DPRD, Kapolda, Kajati, Ketua PT, dan Ketua PT Agama, Kemenag dan Kadis Pendidikan Sumbar serta LLDIKTI.
(Rel/ki)