
PADANG, AmanMakmur — DPD Partai Demokrat Sumbar melalui Kepala Bakomstra Ari Prima membenarkan bahwa Nofrizon sudah diberhentikan dari Partai Demokrat berdasarkan SK DPP No : 37/SK/DPP.PD/IV/2023 tertanggal 27 April 2023.
“Saudara Nofrizon diberhentikan karena telah melanggar Peraturan Organisasi (PO) No 01/PO/DPP.PD/VII/2019 khususnya pasal 5 ayat 4 bahwa Anggota Fraksi Partai Demokrat wajib mematuhi dan menjalankan keputusan pimpinan fraksi tanpa kecuali,” terang Ari, melalui keterangan persnya, Selasa (23/5/2023).
Yang lebih fatal lagi, kata Ari, Nofrizon telah melanggar Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 14 ayat 1 butir c yaitu menjadi anggota partai politik lain.
Disampaikan Ari, pemecatan berawal dari ditemukannya KTA PPP Milik Nofrizon dengan Nomor 1307.03.31081966.01.001 DPC Kabupaten Agam.
Atas temuan itu DPD Partai Demokrat Sumbar memanggil Nofrizon untuk mengkonfirmasi terkait dengan KTA milik Nofrizon tersebut. Namun, Nofrizon tidak mengindahkan dan menyampaikan kepada Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar tidak akan mencaleg lagi.
“Berdasarkan itulah Saudara Nofrizon dipecat dari Partai Demokrat, karena melanggar AD/ART dan PO Partai Demokrat, bukan karena mengundurkan diri,” ujar Ari lagi.
Ari mengatakan, DPD Partai Demokrat Sumbar sudah menjalankan mekanisme sesuai aturan kepartaian yang berlaku, yaitu AD/ART dan Peraturan Organisasi.
“Jadi tidak benar Nofrizon dipecat karena berlawanan atau tidak sejalan dengan Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar Mulyadi. Tapi murni karena melanggar konstitusi partai,” tegas Ari.
(Rel/Nov)











