PADANG PARIAMAN, AmanMakmur—Inspektur Hendra Aswara mengingatkan seluruh Pengelola Keuangan Daerah untuk mematuhi Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2023.
Hal tersebut disampaikannya saat evaluasi internal Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada triwulan I di ruang rapat inspektorat, Senin (3/4/2023).
Dalam Perbup 56 Tahun 2022, kata Hendra, terdapat standar pembayaran honorarium, perjalanan dinas, biaya bahan bakar, pemeliharaan kendaraan dan gedung, biaya konsumsi rapat, biaya pemeliharaan sarana perkantoran dan biaya transportasi.
“Masing-masing pelaksana kegiatan pada SKPD, Kecamatan dan BLUD harus memahami Perbup 56 Tahun 2022 untuk menghindari temuan dalam pemeriksaan BPK maupun Inspektorat” ujar Hendra Aswara.
Ia mencontohkan, apabila pelaksanaa kegiatan sosialisasi atau rakor, maka honorarium narasumber yang berada di lingkungan SKPD tersebut hanya dibayarkan sebanyak 50% saja sesuai Perbup 56 Tahun 2022.
Kemudian apabila pekerjaan tersebut telah menjadi tugas pokok dan fungsinya, maka pelaksana kegiatan tidak diberikan honorarium.
“Jadi apabila tidak menjadi tugas tambahan maka tidak diberikan honorarium,” ujar Alumni STPDN Angkatan XI itu.
Hendra mengatakan, Inspektorat membuka layanan konsultasi pelaksanaan kegiatan bagi seluruh SKPD. Hal ini sebagai bentuk pembinaan dan pengawasaan dari APIP untuk mencegah adanya temuan yang berulang.
“Inspektorat memberikan layanan konsultasi bagi seluruh SKPD. Tujuannya agar mendeteksi dini dan mencegah kesalahan dalam pertanggungjawaban anggaran,” kata mantan Kepala DPMPTP Padang Pariaman itu.
Hendra menambahkan, saat ini sedang ada pemeriksaan BPK perwakilan Sumbar terhadap LKPD tahun 2022. Ia berharap pembinaan yang dilaksanakan oleh Inspektorat selama tahun lalu dapat membuahkan hasil yaitu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Sumbar.
“Kita berharap Opini WTP dapat kita pertahankan sebagai bentuk kepatuhan Pemkab Padang Pariaman terhadap ketentuan perundang-undangan,” ujar Hendra mengakhiri.
(Ciweg)