JAWA TIMUR, AmanMakmur – Tahapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan calon anggota DPD RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Timur telah rampung. Pada acara yang diselenggarakan di Hotel Platinum Tunjungan Surabaya itu, dari 20 orang pendaftar, 6 orang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal 5.000 orang dan sebaran minimal 19 kabupaten/kota. Salah satu yang lolos rekapitulasi hasil verifikasi faktual adalah AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
LaNyalla mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah bekerja keras sehingga dirinya dinyatakan lolos pada tahan rekapitulasi hasil verifikasi faktual.
“Alhamdulillah jumlah minimal dukungan dan jumlah sebaran kabupaten/kota dinyatakan memenuhi syarat. Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak, baik itu KPU maupun Bawaslu. Juga kepada tim dan pendukung saya yang betul-betul bekerja keras di lapangan,” kata LaNyalla di sela kegiatan resesnya di Jawa Timur, Rabu (2/3/2023).
LaNyalla yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD RI menilai proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPUD Jawa Timur telah melalui seleksi yang ketat. KPUD Jawa Timur, kata LaNyalla, betul-betul secara teliti dan telaten memastikan tak ada kekeliruan pada setiap tahapan pencalonan.
“KPUD Jawa Timur telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik. Proses verifikasi faktual dilakukan dengan sangat ketat dan teliti. Saya sebagai bakal calon sekaligus sebagai Ketua DPD RI mengapresiasi kinerja KPUD Jawa Timur dan jajarannya,” kata LaNyalla.
Pada saat yang sama, LaNyalla mengucapkan terima kasih kepada tim yang telah membantunya menyiapkan segala hal yang diperlukan sebagai bahan persyaratan. Pun halnya dengan pendukungnya yang memberikan kepercayaan dengan KTP, LaNyalla menghaturkan terima kasih atas hal tersebut.
“Saya akan menjaga amanah dari mereka yang mendukung saya. Saya menjaga dukungan ini dengan memberikan segala hal yang mampu saya lakukan untuk kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur,” kata LaNyalla.
Proses rekapitulasi verifikasi faktual dihadiri seluruh jajaran KPUD Jawa Timur, KPUD Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Bawaslu Jawa Timur serta calon anggota DPD RI atau yang mewakilinya.
Mereka yang dinyatakan memenuhi syarat akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Pendaftaran Persyaratan Calon yang dimulai pada tanggal 1 Mei 2023. Sedangkan calon yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk perbaikan mulai tanggal 2 sampai dengan 11 Maret 2023.
(Rel/dpd)