• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Minta Honorer Dipertahankan, Sultan: Definisi ASN Perlu Diperluas

Selasa, 28/2/23 | 21:43 WIB
in Berita
0
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur — Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mendorong agar revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) turut memperluas definisi ASN dengan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer.

Permintaan ini disampaikan Sultan sebagai bentuk apresiasi dan tanggung jawab negara terhadap kinerja dan pengabdian para tenaga honorer dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

UU ASN No 5 Tahun 2014 hanya mendefinisikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

LihatJuga

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Minggu, 31/5/26 | 19:53 WIB
10
Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Sabtu, 30/5/26 | 22:05 WIB
6
Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Sabtu, 30/5/26 | 21:57 WIB
6

“Kami mendorong agar RUU perubahan UU ASN untuk segera disahkan, namun upaya Penghapusan honorer kami nilai belum tepat bagi negara dengan jumlah penduduk besar seperti Indonesia. Karena Keberadaan honorer signifikan mempengaruhi situasi sosial dan ekonomi nasional” ujar Sultan melalui keterangan resminya, Selasa (28/2/2023).

Menurutnya, posisi honorer penting untuk dilihat sebagai suatu fase rekrutmen dan batu loncatan untuk mencapai posisi PNS. Sehingga kita perlu mempertimbangkan agar definisi ASN diperluas dengan menambahkan  tenaga honorer sebagai bagian dari ASN.

“Mereka para honorer memiliki beban kerja yang sama dengan PNS dan PPPK dalam melayani masyarakat selama ini. Tidak salah jika honorer juga ditetapkan sebagai bagian dari ASN layaknya PPPK”, tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Lebih lanjut Sultan menerangkan bahwa pihaknya sangat memahami jika sistem kepegawaian yang tepat untuk diberlakukan pada instansi adalah sistem kepegawaian tunggal. Di mana mereka yang melakukan pekerjaan yang sifatnya sama harus memiliki status dan sistem kepegawaian yang sama.

“Sudah tepat jika RUU perubahan mengatur dan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer. Tapi tidak baik jika masih terdapat pasal yang melarang pemerintah melakukan rekruitmen tenaga honorer pasca ditetapkan RUU perubahan tersebut” terang Sultan.

Pada pasal 135 A ayat 2 RUU perubahan UU ASN menyebutkan jika setelah UU ini mulai diberlakukan, pemerintah dilarang atau tidak dibenarkan melakukan pengadaan tenaga kontrak dan honorer dan pegawai tidak tetap non PNS.

Yang paling penting dan menjadi hal prinsip pada RUU perubahan UU ASN, kata Sultan, adalah bagaimana mewujudkan asas keadilan, kesetaraan dan kesejahteraan bagi semua ASN. Perbedaan status dan sistem kepegawaian tidak akan menimbulkan kecemburuan sosial jika insentif keuangan sebagai wujud apresiasi negara terhadap semua pelayan masyarakat baik PNS, PPPK dan honorer tidak dibedakan secara kontras.

“Masalah yang kami tangkap dari curahan hati para honorer di daerah selama ini adalah pada perbedaan perlakuan dan hak atas insentif keuangan pada pegawai yang memiliki kewajiban bekerja yang sama pada instansi pemerintah. Maka bagi kami hanya satu hal penting untuk diperjuangkan dari RUU perubahan tersebut adalah mengurangi kesenjangan hak keuangan dan insentif kesejahteraan lainnya kepada semua abdi negara non-ASN terutama bagi para honorer”, tutupnya.

(Rel/dpd)

Post Views: 305
ShareSendShare
Previous Post

Anggota DPD RI Leonardy Harmainy Ajak Semua Pihak Sukseskan Sensus Pertanian 2023

Next Post

Serap Aspirasi di Desa Kembangbilo Tuban, LaNyalla: Masyarakat Butuh Waduk untuk Jaga Ketahanan Pangan

Next Post
Serap Aspirasi di Desa Kembangbilo Tuban, LaNyalla: Masyarakat Butuh Waduk untuk Jaga Ketahanan Pangan

Serap Aspirasi di Desa Kembangbilo Tuban, LaNyalla: Masyarakat Butuh Waduk untuk Jaga Ketahanan Pangan

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,193)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,387)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,033)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,677)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,657)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,975)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,074)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,511)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,444)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,514)

Berita Lainnya

Asparagus Dukung Presidential Threshold 20 Persen Dihapus

Asparagus Dukung Presidential Threshold 20 Persen Dihapus

Senin, 24/1/22 | 10:58 WIB
19

Para Lora dan Gus yang tergabung dalam Aspirasi Para Lora dan Gus (Asparagus) menyatakan dukungan untuk menghapus Presidential Threshold 20...

Pengurus Baru PWI dan DKP Silaturahmi dengan Ketua DPRD Sumbar

Pengurus Baru PWI dan DKP Silaturahmi dengan Ketua DPRD Sumbar

Selasa, 24/1/23 | 19:34 WIB
17

Pengurus PWI Sumbar dan DKP bersilaturahmi dengan Ketua DPRD Sumbar Supardi. (Foto : adr) PADANG, AmanMakmur --- Ketua PWI Sumbar...

Suhatri Bur: Padang Pariaman Komitmen dalam Penerapan Disiplin dan Kode Etik ASN

Suhatri Bur: Padang Pariaman Komitmen dalam Penerapan Disiplin dan Kode Etik ASN

Kamis, 25/11/21 | 13:25 WIB
47

Bupati Padang Pariaman ikut menandatangani Komitmen Bersama tentang penerapan disiplin dan kode etik pegawai ASN oleh Kepala Perangkat Daerah dan...

Raker dengan Sri Mulyani, Komite IV DPD RI Bahas Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal

Raker dengan Sri Mulyani, Komite IV DPD RI Bahas Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal

Selasa, 07/6/22 | 12:45 WIB
29

Komite IV DPD RI melakukan rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Komite IV...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.