• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Komite III DPD RI Soroti Lamanya Daftar Tunggu Haji

Senin, 26/9/22 | 14:54 WIB
in Berita
0
Komite III DPD RI rapat mengenai persoalan haji dan umrah. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —-Komite III DPD RI melakukan finalisasi pengawasan atas pelaksanaan UU No 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pengawasan atas pelaksanaan UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Memang permasalahan haji menjadi problem setiap tahunnya. Terutama daftar tunggu keberangkatan pergi haji yang cukup lama,” ucap Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Senator asal Kalimantan Utara itu menyoroti lamanya waktu tunggu untuk berangkat ke Tanah Suci yang mencapai 97 tahun. Anehnya jika selama itu waktu tunggunya, namun mengapa pendaftaran haji masih saja tetap dibuka. “Ada yang mencapai 97 tahun untuk menunggu haji, tapi kenapa pendaftarannya masih dibuka kalau menunggu lama seperti itu,” paparnya.

LihatJuga

Tabligh Akbar dan Penyerahan Hadiah Lomba Adzan Jadi Penutup Kegiatan Semarak Tahun Baru Islam IKAPS 

Tabligh Akbar dan Penyerahan Hadiah Lomba Adzan Jadi Penutup Kegiatan Semarak Tahun Baru Islam IKAPS 

Kamis, 18/6/26 | 22:44 WIB
3
Muhammadiyah Perkuat Dakwah Berbasis Masjid Lewat Program Kajian Inspiratif Subuh

Muhammadiyah Perkuat Dakwah Berbasis Masjid Lewat Program Kajian Inspiratif Subuh

Rabu, 17/6/26 | 20:13 WIB
5
Tanah Datar Dorong Pengelolaan Sampah Melalui Optimalisasi Bank Sampah

Tanah Datar Dorong Pengelolaan Sampah Melalui Optimalisasi Bank Sampah

Rabu, 17/6/26 | 19:56 WIB
4

Senada dengan Hasan Basri, Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M Yatim merekomendasikan bahwa calon jemaah haji yang sudah pernah berangkat ke Tanah Suci seharusnya tidak boleh lagi berangkat. Mengingat di beberapa daerah harus menunggu waktu lama yaitu 97 tahun untuk menunaikan rukun Islam yang kelima ini. “Jika menunggu sampai 97 tahun itu sangat lama sekali. Kalau bisa untuk jemaah yang sudah sudah pergi haji tidak boleh diberangkatkan lagi,” sarannya.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Gorontalo Rahmiyati Yahya mengatakan pemerintah telah membatasi kuota untuk naik haji. Namun berdasarkan pantauannya di media sosial bahwa masih ada travel-travel yang menawarkan pergi haji.

“Jadi apa upaya pemerintah untuk mengatasi dan menertibkan travel-travel nakal, padahal kuota haji sangat terbatas. Belum lagi jemaah yang sudah vaksin dan persiapan namun tidak bisa berangkat, bagaimana perasaannya,” kata Rahmiyati.

Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Jawa Tengah Bambang Sutrisno juga mengkritisi daftar tunggu yang cukup lama bagi calon jemaah haji. Apalagi ada uang pendaftaran haji yang harus disetorkan.

“Kita perlu mengundang Badan Pengawas Keuangan Haji (BPKH) untuk meminta penjelasan sebenarnya uang daftar haji itu untuk apa? Sementara perlu waktu lama untuk bisa berangkat haji,” kata Bambang Sutrisno.

Tenaga Ahli Komite III DPD RI Diah Aryani Prastiastuti menjelaskan beberapa rekomendasi atas pengawasan UU No 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pertama yaitu lamanya waktu tunggu haji regular Indonesia.

“Berdasarkan dari situs Kementerian Agama bahwa estimati waktu tunggu keberangkatan haji dari 152 wilayah rata-sata sekitar 46 tahun. Waktu tunggu terlama 97 tahun untuk wilayah Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan waktu tercepat 10 tahun untuk Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat,” tukas Diah.

Selain itu, rekomendasi yang perlu diperhatikan yaitu optimalisasi layanan bagi jemaah menuju service of excellence. “Komite III DPD RI menggarisbawahi perlunya penguatan terhadap pelaksanaan layanan jemaah tersebut, bukan sekedar baik tetapi sebagai sebuah service of excellence,” papar Diah.

(Rel/dpd)

Post Views: 336
ShareSendShare
Previous Post

Eco Enzyme, Alternatif Alami Pengganti Bahan Kimia Sintetis dari Limbah Buah dan Sayur

Next Post

LaNyalla: Dalam Konsep Pancasila, Perekonomian untuk Kesejahteraan Rakyat

Next Post
LaNyalla: Dalam Konsep Pancasila, Perekonomian untuk Kesejahteraan Rakyat

LaNyalla: Dalam Konsep Pancasila, Perekonomian untuk Kesejahteraan Rakyat

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,224)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,413)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,056)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,708)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,680)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,010)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,097)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,538)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,480)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,542)

Berita Lainnya

Mengenai Reshufle Kabinet, Sultan B Najamudin: Kompetensi dan Kepentingan Rakyat yang Utama

Mengenai Reshufle Kabinet, Sultan B Najamudin: Kompetensi dan Kepentingan Rakyat yang Utama

Rabu, 14/4/21 | 06:01 WIB
7

JAKARTA, AmanMakmur.com ---Isu reshuffle kembali mencuat menyusul penggabungan Kementerian riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan...

Niat Bangun Pessel, Mantan Ketua DPRD Dedi Rahmanto Putra Maju Bacalon Bupati

Niat Bangun Pessel, Mantan Ketua DPRD Dedi Rahmanto Putra Maju Bacalon Bupati

Minggu, 05/5/24 | 23:38 WIB
21

Mantan Ketua DPRD Pesisir Selatan (Pessel) Dedi Rahmanto Putra. (Foto : Ist) PESISIR SELATAN, AmanMakmur ---Mantan Ketua DPRD Pesisir Selatan...

191 Tahun Padangpariaman, Bersatu untuk Berjaya

191 Tahun Padangpariaman, Bersatu untuk Berjaya

Kamis, 11/1/24 | 10:33 WIB
16

Bupati Padangpariaman Suhatri Bur. (Foto : Dok) Oleh: Wiztian Yoetri (Wartawan Senior) TAK TERASA, hari ini, 11 Januari 2024, usia...

DPR Ratifikasi Tiga Perjanjian Internasional, Nevi Zuairina: Harus Perhatikan Pelaku Usaha dan UMKM

DPR Ratifikasi Tiga Perjanjian Internasional, Nevi Zuairina: Harus Perhatikan Pelaku Usaha dan UMKM

Jumat, 27/8/21 | 09:00 WIB
11

Anggota DPR RI Komisi VI Hj Nevi Zuairina. (Foto : nzvoice) JAKARTA, AmanMakmur.com--- Anggota DPR RI Komisi VI Hj Nevi...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.