• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Keputusan Majelis Komisioner KI Bisa Berdasarkan Yurisprudensi

Jumat, 02/9/22 | 13:40 WIB
in Berita
0
Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi dan Ketua KI Jabar Ijang Faisal sedang berdiskusi. (Foto : ki)

JAWA BARAT, AmanMakmur.com —- Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, di hari kedua Jumat (2/9/2022), mengangkatkan topik tentang tugas utama KI Provinsi, yakni menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik.

“Hak memutus sengketa itu ada di Majelis Komisioner KI yang kewenangannya termaktub pada UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Tenaga Ahli KI Jabar Dr Mahi, saat FGD PSI yang diikuti dua Komisioner KI Sumbar, Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi, serta didampingi Asisten Ahli KI Sumbar Anggi Pratama.

Menurut Dr Mahi yang pernah menjadi komisioner KI Jabar periode 2011-2015 di peraturan pelaksana tentang sengketa informasi publik ini masih banyak celahnya, sehingga itu butuh terobosan dan analisasi hukum dari komisioner KI yang menjadi majelis komisioner.

LihatJuga

Ahmad Fadly: Pramuka Miliki Peran Strategis Bentuk Karakter Generasi Muda

Ahmad Fadly: Pramuka Miliki Peran Strategis Bentuk Karakter Generasi Muda

Kamis, 14/5/26 | 12:03 WIB
4
Langgar Aturan, Lapak PKL Kembali Ditertibkan Satpol PP Padang

Langgar Aturan, Lapak PKL Kembali Ditertibkan Satpol PP Padang

Kamis, 14/5/26 | 11:20 WIB
11
Temui Kemenko Polkam, DPD RI Desak Pemerintah Lahirkan Peta Jalan Penyelesaian Keamanan di Papua

Temui Kemenko Polkam, DPD RI Desak Pemerintah Lahirkan Peta Jalan Penyelesaian Keamanan di Papua

Kamis, 14/5/26 | 11:12 WIB
4

“Terutama terkait badan hukum dan lembaran negara bagi pemohon NGO, jika ini tidak ada di mana diputuskan permohonan sengketa informasi publik itu ditolak, saat ajukan permohonan atau di sidang awal? Ini butuh terobosan, meski banyak majelis untuk memenuhi rasa ingin tahu masyarakat mengabaikan syarat legal standing itu,” ujar Mahi.

Juga tentang permohonan informasi yang menjadi embrio sengketa informasi publik. Acap kali Pemohon mengajukan dengan jumlah banyak dan berulang ke banyak badan publik.

“Di UU 14 Tahun 2008 pasal 4 hanya menyebutkan tentang itikad Permohon informasi, detailnya harus ada peraturan turunannya, Peraturan Komisi Informasi misalnya, tapi sampai hari ini yang ada hanya Surat Keputusan Ketua KI tentang VR,” ujar Mahi.

Adrian Tuswandi, komisioner KI Sumbar dua periode, menilai perlu majelis komisioner Komisi Informasi untuk berpikir out of the book.

Menurut jebolan Fakultas Hukum Unand ini, ada prinsip persidangan di ranah penegak keadilan lainnya yaitu hakim mempunyai kewenangan menemukan hukum baru.

“Nah jika majelis komisioner itu adalah hakim di sidang sengketa informasi publik oleh UU 14 Tahun 2008, tentu punya hak untuk melakukan penemuan hukum baru, tergantung kekuatan analisa hukum di pendapat Majelis Komisioner KI itu,” ujar Adrian.

Selain itu Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi menekankan ketika berhadapan dengan aturan abu-abu, maka Majelis Komisioner bisa menjadikan putusan Majelis Komisioner KI provinsi lain sebagai yurisprudensi.

“Yurisprudensi bisa menjadi dasar Majelis Komisioner KI dalam mengambil putusan. Terbaru soal VR yang diputus PTUN misalnya itu bisa menjadi yurisprudensi bagi KI provinsi lain,” ujar Arif Yumardi.

Menurut Ketua KI Jabar, Ijang Faisal Komisi Informasi Pusat oleh UU 14 Tahun 2008 bertugas membuat regulasi harus solid soal regulasi tentang sengketa informasi publik, karena di tugas utama ini ada rasa keadilan para pihak.

“Sehingga itu Komisi Informasi Pusat berdasarkan tugas dan fungsinya pembuat regulasi, tidak perlu ada faksional, soal ini KI Pusat harus satu nafas,” ujar Ijang Faisal yang pada 12 Agustus kemarin lulus dari sidang promosi doktor.

FGD soal sengketa di Jabar adalah pas, karena kata Anggi Pratama, di Jabar tahun ini telah memutus 80 sengketa, dan masih ada 150 sengketa yang sedang proses persidangan.

“KI Sumbar kecendrungan PSI jumlah banyak dan berulang juga mengalami dalam dua tahun terakhir ini. Dan dengan FGD ini ada narasi analisa untuk menghadapi permohonan sengketa dengan jumlah banyak dan berulang itu,” ujar Anggi

Adrian juga menegaskan soal berulang dan jumlah banyak permohonan PSI sebenarnya tergantung keberanian majelis pada sidang awal.

“Meski regulasi turunan UU 14 Tahun 2008 soal ini masih longgar dan belum ada Perki soal sengketa banyak berulang itu, tapi Majelis Komisioner itu di prinsip hukum juga bisa menemukan hukum terkait, ini,” ujar Adrian

Dan putusan KI diajukan keberatan ke PTUN adalah hak regulasi para pihak, dan putusan KI dibatalkan PTUN, KI pun tak bisa ajukan keberatan pula.

“Ya sidang keberatan putusan KI itu di UU 14 Tahun 2008 di sidang keberatan PTUN, KI tidak para pihak, yang menjadi para pihak adalah masyarakat dan badan publik,” ujar Mahi.

FGD hari kedua menjadi sharing bagi KI Sumbar dan KI Jabar untuk ke depan lebih perfect menangani penyelesaian sengketa infornasi publik.

(Rel/ki)

Post Views: 467
ShareSendShare
Previous Post

Anggota DPR RI Nevi Zuairina Bagi-bagi Sembako di Pasaman

Next Post

Islamophobia

Next Post
Islamophobia

Islamophobia

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,180)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,380)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,018)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,661)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,645)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,961)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,064)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,492)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,430)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,505)

Berita Lainnya

Fit and Proper Tes Calon Anggota BPK RI Fokus pada Sinergi dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Fit and Proper Tes Calon Anggota BPK RI Fokus pada Sinergi dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Rabu, 12/4/23 | 17:03 WIB
18

Suasana uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota BPK RI periode 2023-2028 oleh DPD RI. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---...

Walikota Fadly Amran: Kegiatan Donor Darah HBT Selaras dengan Program Padang Kota Sehat

Walikota Fadly Amran: Kegiatan Donor Darah HBT Selaras dengan Program Padang Kota Sehat

Jumat, 14/3/25 | 10:09 WIB
18

Walikota Padang Fadly Amran sedang memberikan sambutan. (Foto : Ika) PADANG, AmanMakmur ---Walikota Padang Fadly Amran membuka secara resmi kegiatan...

Atletik Porwanas Sumbar, Feri Maulana Finis ke 6 dan Masuk 10 Besar

Atletik Porwanas Sumbar, Feri Maulana Finis ke 6 dan Masuk 10 Besar

Jumat, 25/11/22 | 23:46 WIB
20

Feri Maulana, Atlet Atletik Porwanas Sumbar. (Foto : FM) JAWA TIMUR, AmanMakmur.com ---Atlet atletik kontingen Pekan Olahraga Wartawan (Porwanas) Sumbar...

Ketua DPD RI Hadiri Buka Puasa Bersama Sultan dan Masyarakat di Keraton Kasepuhan Cirebon

Ketua DPD RI Hadiri Buka Puasa Bersama Sultan dan Masyarakat di Keraton Kasepuhan Cirebon

Sabtu, 08/4/23 | 22:13 WIB
10

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti buka puasa bersama Sultan Kasepuhan Cirebon, Sultan Sepuh Aloeda II R H Rahardjo...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.