
PADANG, AmanMakmur.com — Ketua Pengadilan Agama (PA) Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota, Alfiza selaku atasan PPID dan Panitera Minda Hayati serta staf Yogi, melakukan koordinasi dan sharing ke Komisi Informasi (KI) Sumbar, Kamis (21/7/2022).
Alfiza saat berdialog mengatakan soal keterbukaan informasi publik jajaran peradilan di Indonesia sudah punya regulasi detil dan rigit.
“Sejak 2007 diperbaharui 2011 sudah ada regulasi Peraturan Mahkamah Agung RI tentang pengelolaan keterbukaan informasi publik. Sehingga itu tentang PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) bagi lembaga peradilan sudah tidak asing lagi,” ujar Alfiza di ruang sidang KI Sumbar yang disulap menjadi ruang pertemuan.
Kunjungan PA Tanjung Pati ke KI Sumbar diterima komisioner Tanti Endang Lestari bersama Adrian Tuswandi, dan mengatakan soal KIP (Keterbukaan Informasi Publik) di PA Tanjung Pati sudah tidak diragukan lagi.
“Sebelum pertemuan ini, saya sudah tracking website PPID PA Tanjung Pati, semuanya sudah tersedia sebagaimana diatur UU 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik. Apalagi MA RI sudah punya regulasi internal yang pasti dipatuhi oleh jajaran peradilan se Indonesia,” ujar Tanti.
Adrian Tuswandi, komisioner KI dua periode. mengatakan, sejak KI Sumbar ada, nyaris tidak ada Pengadilan Agama di Sumbar yang bersengketa informasi publik di KI Sumbar.
“Patutlah tidak ada sengketa informasi publik, ternyata aturan dan SOP pelayanan informasinya sangat detil dan rigit. Sejak KI Sumbar terbentuk baru satu sidang sengketa dengan Termohon badan publik pengadilan, itu pun selesai di forum mediasi terjadi pada periode pertama KI Sumbar, untuk periode kedua nihil sengketa informasi yang termohonnya badan publik pengadilan,” ujar Adrian.
(Rel/ki)











