PADANG, AmanMakmur.com –— Setelah melalui proses panjang, DPRD Sumbar bakal segera menetapkan Ranperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi perda.
Kepastian ranperda inisiatif Komisi I DPRD Sumbar periode sebelumnya itu bakal segera menjadi Perda Keterbukaan Informasi Publik, disampaikan Sekretaris Komisi I, Rafdinal saat memimpin rapat kerja finalisasi ranperda ini bersama Komisi Informasi (KI) Sumbar dan Kepala Biro Hukum Setprov Sumbar di DPRD, Selasa (12/7/2022).
“Awalnya kami di Komisi I tidak begitu tahu apa saja yang diatur dalam Ranperda Keterbukaan Informasi Publik itu. Hal itu mengingat saya dan beberapa anggota Komisi I saat ini adalah anggota baru, karena beberapa waktu lalu dilakukan pertukaran/rolling anggota komisi di DPRD Sumbar,” kata Rafdinal.
Makanya, lanjut Rafdinal, saat memimpin rapat kerja bersama KI Sumbar dan Biro Hukum Setprov Sumbar, dia dan anggota komisi yang lain sempat menanyakan secara detail substansi dan sasaran yang dicapai yang ada dalam ranperda tersebut.
“Dan setelah kami di komisi mendapat penjelasan terperinci, baik dari KI Sumbar dan Biro Hukum itu, kami kemudian siap menyepakati bila Ranperda Keterbukaan Informasi Publik itu akan segera kami bawa ke rapat paripurna dewan untuk ditetapkan menjadi Perda Keterbukaan Informasi Publik, pada Selasa 19 Juli 2022 mendatang,” ungkap Rafdinal.
Sementara Kepala Biro Hukum Setprov Sumbar, Ezeddin Zain menjelaskan di rapat kerja itu, bahwa Ranperda Keterbukaan Informasi Publik yang diajukan Pemprov Sumbar kepada Kemendagri dan sudah keluar hasil validasinya hal itu berdasarkan kajian Kemendagri secara yuridis formil dan materil
“Dalam ranperda ini juga diatur ada penjaminan ketersediaan layanan informasi publik yang dijalankan badan publik yang ada di Sumbar,” kata Ezeddin Zain.
Reward dan Sanksi
Sedangkan Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska mengaku cukup senang dengan bakal ditetapkannya Perda Keterbukaan Informasi Publik beberapa hari ke depan oleh DPRD Sumbar.
“Ini cukup membahagiakan kami, dengan adanya perda ini, tentunya menjadi kewajiban bagi badan publik yang ada di Sumbar untuk terbuka dalam hal informasi publik,” ucap Nofal Wiska didampingi komisioner KI Sumbar lainnya, Tanti Endang Lestari.
Dari pengamatannya, Nofal Wiska sedikit mengulas pasal-pasal yang ada dalam ranperda tersebut, bahkan sejumlah pasal yang ada di dalam ranperda itu melengkapi beberapa aspek yang belum terakomodir dalam UU Keterbukaan Infomasi Publik.
Di antara pasal yang cukup dalam Ranperda Keterbukaan Informasi Publik itu yakni menyangkut pasal 51 yang memuat penghargaan dan sanksi bagi badan publik yang ada di Sumbar.
“Adanya reward bagi badan publik di Sumbar yang komit dan terbaik dalam penerapan keterbukaan informasi publik. Sebaliknya ada juga sanksi berupa pengurangan anggaran bagi OPD atau badan publik yang tidak serius laksanakan keterbukaan informasi publik,” kata Nofal Wiska.
(Rel/ki)