JAKARTA, AmanMakmur.com ––Tuntutan penyelenggaraan pemerintahan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sangat tinggi.
“Penggunaan teknologi elektronik merupakan faktor yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan transaksi internasional. Perkembangan teknologi ini juga kemudian memaksa pemerintah untuk penyesuaian dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ucap Ketua PPUU DPD RI, Badikenita Sitepu pada RDPU PPUU DPD RI dengan tema Inventarisasi Materi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), di Gedung B DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (11/11).
PPUU DPD RI telah selesai menyusun RUU tentang Pelayanan Publik dan masuk sebagai usul Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dari DPD RI untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022.
Sedikitnya ada delapan isu yang diatur menjadi materi muatan RUU tentang Pelayanan Publik yang salah satunya adalah mengenai E-government atau yang dikenal melalui Perpres No 95 Tahun 2018 dengan nama Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Guru Besar Universitas Indonesia yang juga Ketua Dewan Pakar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Eko Prasojo mengungkapkan pentingnya Digital Governance Indonesia.
Sampai tahun 2030 kaum milenial yang akan dominan dan yang akan menjadi ASN aktif sekitar 62,79 persen (ASN Digital). Selain itu, pandemi Covid-19 juga memaksa perubahan ekstrem dalam digitalisasi birokrasi, dan tren teknologi akan semakin mewarnai interaksi dan pola kerja yang terjadi di birokrasi.
“Tuntutan electronic governance sangat besar, transformasi reformasi birokrasi untuk membangun pemerintahan berbasis elektronik akan sulit diimplementasikan jika hanya dipandang sebagai persoalan teknologi semata,” tutur Eko Prasojo.
Sementara itu, akademisi dari Universitas Padjadjaran di Bidang Peminatan Transformasi Digital, Enjat Munajat menjelaskan perlu segera mewujudkan konsep satu data nasional dalam sistem pemerintahan.
“Pemerintah perlu membangun sistem aplikasi super yang mampu mengintegrasikan semua data dalam konsep satu data nasional, untuk mendukung percepatan implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik,” jelas Enjat Munajat.
Pada saat yang sama, Anggota DPD RI Lampung, Abdul Hakim melihat bahwa dengan penerapan teknologi di bidang birokrasi dan pemerintahan akan membuat efisiensi SDM ASN yang luar biasa.
“Namun perlu dikaji juga apakah dengan penerapan teknologi yang mampu menghasilkan efisiensi tidak menghilangkan peran tenaga kerja yang terpinggirkan karena pemanfaatan teknologi itu,” ujarnya.
Senada dengan itu, Anggota DPD RI Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang mengamini pendapat para pakar, bahwa sistem pemerintahan berbasis elektronik menjadi suatu kebutuhan.
“Perpres No 95 Tahun 2018 tidak cukup tentu harus ditingkatkan menjadi UU, perlu lompatan yang tinggi agar bisa segera terimplementasi,” sambung Teras Narang.
Melalui RDPU ini, PPUU memandang perlu dibentuk aturan yang kedudukannya lebih tinggi dan cakupan yang lebih luas yaitu dalam bentuk peraturan pada level undang-undang. Perlu dibentuk sebuah undang-undang yang materi muatannya mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau Pemerintahan Digital.
“RDPU ini memberikan pandangan tentang urgensinya pengaturan tentang Pemerintahan Digital dalam sebuah produk Undang-Undang serta memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” pungkas Ketua PPUU.
(Rel/dpd/mas)