• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Halaman 74 Putusan MK

Oleh: AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Sabtu, 09/7/22 | 03:33 WIB
in Opini
0
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ketua DPD RI. (Foto : dpd)

SAMBIL menunggu persiapan wukuf di Arafah, saya membaca kiriman file PDF Putusan MK Nomor 52/PUU-XX/2022. Yaitu putusan terkait judicial review atas Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan DPD RI dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Ada yang menarik jika kita cermat membaca kalimat demi kalimat dalam putusan tersebut.

Di halaman 74, dari putusan sebanyak 77 halaman itu, tertulis salah satu pertimbangan majelis hakim terkait materi gugatan. Dikatakan begini –saya copy paste sesuai aslinya–.

LihatJuga

Fadly Amran Kandidat Kuat Gubernur Sumbar ke Depan

Fadly Amran Kandidat Kuat Gubernur Sumbar ke Depan

Senin, 27/4/26 | 11:17 WIB
26
Hendra Aswara, Energi Baru Padang Pariaman

Hendra Aswara, Energi Baru Padang Pariaman

Minggu, 26/4/26 | 17:33 WIB
6
Catatan dari Halal Bihalal Gonjong Limo Kota Padang; Mambangun Kampuang, Antara Harapan dan Kenyataan

Catatan dari Halal Bihalal Gonjong Limo Kota Padang; Mambangun Kampuang, Antara Harapan dan Kenyataan

Selasa, 21/4/26 | 14:57 WIB
20

‘Mahkamah menilai, argumentasi Pemohon II didasarkan pada anggapan munculnya berbagai ekses negatif (seperti oligarki dan polarisasi masyarakat) akibat berlakunya ketentuan Pasal 222 UU 7/2017. Terhadap hal tersebut, menurut Mahkamah, argumentasi Pemohon II yang demikian adalah tidak beralasan menurut hukum, karena tidak terdapat jaminan bahwa dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik maka berbagai ekses sebagaimana didalilkan oleh Pemohon II tidak akan terjadi lagi.’

Nah… artinya oligarki itu ada dan nyata. Tetapi menurut MK, tidak ada jaminan mereka akan hilang dengan dihapusnya Pasal 222 itu. Jadi artinya dibiarkan saja seperti ini; oligarki tetap ada dan polarisasi yang merugikan masyarakat tetap ada.

Jadi upaya kita dan puluhan elemen masyarakat lain yang telah mengajukan judicial review atas Pasal 222 dengan semangat untuk meminimalisir kerugian rakyat yang timbul akibat Pasal tersebut, yang ditolak oleh MK, karena bagi MK tidak ada jaminan dengan dihapusnya Pasal 222 itu, lantas kerugian yang dialami rakyat —akibat adanya Oligarki dan Polarisasi—akan hilang. Jadi dengan kata lain, apakah bisa dibuat dalam kalimat; biar saja kerugian itu terus dirasakan rakyat.

Inilah yang disebut oleh banyak tokoh, termasuk Yusril Ihza Mahendra dalam tulisan terbarunya, bahwa MK bukan lagi menjadi the guardian of the constitution dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi the guardian of oligarchy.

****

Saya hanya mengingatkan kita semua. Terbentuknya negara ini memiliki tujuan. Dan tujuan itu dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar negara kita. Dimana salah satunya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa dan seterusnya. Hingga pada ujungnya adalah terciptanya tujuan hakiki dari lahirnya negara ini, yaitu untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Untuk mencapai tujuan tersebut, dibuatlah Konstitusi dan Undang-Undang sebagai petunjuk dan pengikat bagi aparatur negara. Sekaligus sebagai pengikat semua elemen bangsa. Undang-undang dibuat oleh pembentuk: DPR dan Pemerintah.

Nah, persoalannya, kita sebut apakah apabila ada Undang-Undang yang dibentuk, dan nyata-nyata menguntungkan kelompok tertentu dan merugikan masyarakat banyak, serta melenceng dari tujuan lahirnya negara ini?

Inilah kejahatan kepada rakyat yang sesungguhnya. Inilah kejahatan kepada pemilik kedaulatan yang sah di negara ini. Inilah kejahatan yang dibiarkan tetap ada, karena dianggap upaya untuk mereview UU tersebut bukan jaminan kejahatan yang merugikan rakyat itu hilang. Waraskah kita sebagai bangsa? *)

Mina, 8 Juli 2022

Penulis adalah Ketua DPD RI

Post Views: 285
ShareSendShare
Previous Post

Di Seminar Alppind Sumbar, Nevi Zuairina: Perempuan Kunci Pencegahan Stunting

Next Post

KPU dan Bawaslu Soal Informasi Publik Punya Lex Specialis

Next Post
KPU dan Bawaslu Soal Informasi Publik Punya Lex Specialis

KPU dan Bawaslu Soal Informasi Publik Punya Lex Specialis

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,155)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,356)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,987)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,638)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,621)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,931)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,039)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,462)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,404)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,483)

Berita Lainnya

Sangia Ambona Wawoangi, Gelar Kerajaan Muna untuk Ketua DPD RI

Sangia Ambona Wawoangi, Gelar Kerajaan Muna untuk Ketua DPD RI

Sabtu, 20/11/21 | 07:47 WIB
10

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendapatkan gelar kehormatan adat dari Kerajaan Muna, yakni Sangia Ambona Wawoangi. (Foto :...

Nevi Zuairina Tekankan Peran UMKM Mengisi Layanan Publik di Rest Area Tol Cisumdawu

Nevi Zuairina Tekankan Peran UMKM Mengisi Layanan Publik di Rest Area Tol Cisumdawu

Rabu, 10/5/23 | 19:36 WIB
16

Anggota DPR RI asal Sumatera Barat Hj Nevi Zuairina ikut kunjungan komisi VI ke Bandung Jawa Barat. (Foto : nzcenter)...

Lindungi IKM, Ketua DPD RI Desak Pemerintah Proteksi Pasar

Lindungi IKM, Ketua DPD RI Desak Pemerintah Proteksi Pasar

Minggu, 04/4/21 | 09:05 WIB
6

KALIMANTAN TIMUR, AmanMakmur.com ---Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah untuk memproteksi pasar demi melindungi pelaku Industri Kecil...

Disambut Wabup Rahmang, Tim Verfak Monev KI Sumbar Buka Kulit Tampak Isi

Disambut Wabup Rahmang, Tim Verfak Monev KI Sumbar Buka Kulit Tampak Isi

Kamis, 03/11/22 | 05:48 WIB
1

Tim Verfak Monev KI Sumbar disambut Wabup Padang Pariaman Rahmang. (Foto : ki) PADANG PARIAMAN, AmanMakmur.com --- Wakil Bupati Padang...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.