BUKITTINGGI, AmanMaknur.com –Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Arif Yumardi menegaskan bahwa soal keterbukaan informasi publik, KPU dan Bawaslu kota dan kabupaten se Sumbar tidak disangsikan lagi.
“Pasalnya sebagai lembaga vertikal, Bawaslu-KPU kota dan kabupaten se Sumbar pasti taat asas terhadap aturan yang diterbitkan soal keterbukaan informasi publik KPU RI dan Bawaslu RI sendiri, aturan itu adalah lex specialis,” ujar Arif Yumardi, saat membuka sesi 4 Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Jumat (8/7/2022), di Hotel Grand Rocky Bukittinggi.
19 Bawaslu-KPU kota dan kabupaten hadir di Bimtek Monev, Arif Yumardi mengakui kepatuhan KPU dan Bawaslu kalau soal laporan pelayanan informasi publik tahunan.
“Kalau untuk ini KPU dan Bawaslu kota dan kabupaten se Sumbar tingkat kepatuhan melaporkan pelayanan infornasi publik tahunan layak diapresiasi,” ujar Arif.
Pada sesi ke empat Bimtek Monev KIP, ada dua narasumber, satu Adrian menyampaikan soal fungsi Monev meniadakan sengketa informasi publik dan Tanti Endang Lestari tentang PPID dan teknik pengisian E-Monev Informasi Publik 2022.
Moderator sesi ini langsung dilakukan Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.
“Monev Keterbukaan Informasi Publik bentuk kesiapan badan publik menerapkan keterbukaan informasi publik dalam rangka meniadakan sengketa informasi publik, bahkan jangan sampai terjadi pidana informasi publik,” ujar Adrian Tuswandi.
Sementara Tanti lebih menekankan kepada tata cara E-Monev Informasi Publik 2022.
“Ini akan memudahkan badan publik untuk mengisi kuisioner mandiri, kuncinya fakta dan realita yang dijawab, jangan data disampaikan di E-Monev data bodong atau hoaks,” ujar Tanti.
(Rel/ki)