PADANG, AmanMakmur.com —Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 dalam Nota Pengantar Gubernur yang disampaikan pada tanggal 7 Juni 2022 lalu, ditanggapi fraksi-fraksi yang ada di DPRD Sumbar.
Karena telah disampaikan dan diberikan ke DPRD Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021, maka selanjutkan akan di bahas dan diperdalam oleh masing-masing fraksi, sebagai laporan ke Banggar.
Selanjutnya Banggar akan memperdalam lagi, yang akhirnya akan menjadi bahan pengambilan keputusan.
Sebagai wujud dari akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan kepala daerah adalah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
“Dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut, akan dapat diketahui, apakah anggaran yang disediakan telah digunakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mewujudkan target kinerja pembangunan daerah dengan memperhatikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat,” ujar Juru Bicara Fraksi Demokrat HM Nurnas pada Sidang Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (10/6).
Dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa kepala daerah paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran wajib menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa Laporan Kinerja Keuangan Daerah (LKKD) yang telah diaudit oleh BPK, untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama menjadi peraturan daerah (Perda) yang akan menjadi landasan formil terhadap pengakuan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
Kemudian dalam Pasal 197 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dijelaskan bahwa paling lambat 1 bulan setelah disampaikan, DPRD dan Kepala Daerah menetapkan persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan apabila tidak diperoleh persetujuan bersama, maka Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
“Ini menunjukkan bahwa kedudukan dan peran DPRD dalam pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, hanya bersifat normatif atau dengan kata lain “tukang stempel“ saja, sebatas untuk melegalitas Pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang telah dilakukan oleh Kepala Daerah beserta perangkatnya,” ternag Nurnas.
Kondisi ini di perkuat, dengan adanya embel-embel “Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD telah berdasarkan hasil audit BPK”, sehingga tidak bisa dirubah dan diganggu gugat oleh DPRD.
Dalam jangka panjang, pola dan mekanisme pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, sebut Nurnas, akan mereduksi fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran yang dilakukan oleh kepala daerah beserta perangkat.
Untuk itu, tegas Nurnas, Fraksi Partai Demokrat mendorong dalam pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021, output pembahasannya tidak hanya sebatas penetapan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, akan tetapi DPRD juga dapat memberikan koreksi, pendapat, catatan serta rekomendasi terhadap keberhasilan, kekurangan juga kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah, yang menjadi lampiran dari persetujuan bersama tersebut, sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Setiap hasil koreksi, pendapat, catatan dan rekomendasi DPRD tersebut, akan dijadikan acuan nanti oleh pemerintah daerah dan DPRD dalam perumusan kebijakan dalam pembahasan anggaran selanjutnya,” papar Nurnas.
Ditambahkan Nurnas, esensi utama dari pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, tidak hanya untuk memastikan besaran realisasi pendapatan, belanja dan besaran SILPA yang diperoleh dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, juga sebagai laporan atas kinerja pengelolaan keuangan daerah, maka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD itu amat perlu untuk dicermati.
(Rel/Nov/DW)