JAKARTA, AmanMakmur.com — Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, meminta pemerintah Indonesia untuk melobi otoritas Arab Saudi agar menghapus kebijakan pembatasan usia bagi jemaah calon haji mulai tahun 2022 ini.
Kebijakan ini dinilai berdampak buruk bagi umat muslim yang berangkat haji dari Indonesia, termasuk Aceh. Pasalnya, hampir 60 persen calon haji dari Aceh memiliki usia rata-rata 70 tahun.
Hal ini disampaikan Senator Aceh tersebut dalam sidang Paripurna ke 11 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022.
“Saya berharap agar kebijakan pembatasan usia di bawah 65 tahun dihapus untuk tahun depan. Karena ini membuat banyak calon jemaah haji di Indonesia, khususnya Aceh, harus memupuskan harapannya untuk berangkat ke tanah suci,” kata pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini, melalui keterangan persnya, Jumat (20/5).
“Di Aceh, hampir 60 persen, calon jemaah haji berusia 70 ke atas,” ujar senator yang dikenal dekat dengan kalangan dayah di Aceh ini lagi.
Menurutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022, kuota haji Indonesia untuk tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi berjumlah 100.051 orang, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Di Aceh, ada 4.187 calon jemaah haji yang gagal berangkat sejak 2020 atau pandemi Corona mewabah.
“Karena mayoritas yang mendaftar haji di atas 70 tahun, maka kebijakan otoritas Arab Saudi ini akan membuat sebahagian besar jemaah haji di Aceh dipastikan gagal berangkat. Kebiijakan ini kita harapkan dapat dihapus pada tahun depan,” kata Syech Fadhil.
(Rel/dpd)