SEBAGAI kepala daerah —yang diberi kewenangan oleh UU, ketidakmampuan Walikota Padang Hendri Septa untuk melaksanakan pengisian posisi jabatan wakil walikota yang kosong semenjak ia dilantik menjadi Walikota Padang definitif pada 7 April 2021 tahun lalu menggantikan Mahyeldi yang menjadi Gubernur Sumbar, menjadi cacatan buruk bagi Hendri Septa pribadi, masyarakat Padang dan partai politik.
****
Bagi Hendri Septa pribadi, hal ini menunjukkan ke publik kepemimpinan-nya yang lemah. Tidak mampu mendudukkan struktur pemerintahan Kota Padang yang telah digariskan oleh UU, dengan adanya seorang wakil walikota yang membantu tugas-tugas walikota.
Adanya indikasi bahwa berlarut-larutnya pengisian jabatan wakil walikota sengaja ditahan oleh Hendri Septa, hal ini menyebabkan ia akan dicap sebagai pemimpin yang egois —tidak bisa bekerjasama dengan yang lain.
Apalagi kalau dilihat dari rekrutmen Sekda Kota Padang yang sedang berjalan. Awalnya tidak ada yang mendaftar, setelah diperpanjang, ada 3 ASN dari luar Padang yang mendaftar, sementara yang dari Pemko Padang tidak ada.
Padahal kalau dipikir-pikir sekda itu adalah jabatan tertinggi bagi ASN di suatu daerah, apa itu provinsi, maupun kabupaten / kota. Masak sih tidak ada yang berminat di Pemko Padang?
Ini merupakan tanda-tanda bahwa terjadi resistensi terhadap Hendri Septa, dimana pada level tertentu ASN Padang itu sudah mulai tidak nyaman dengan kepemimpinan Hendri Septa.
****
Bagi masyarakat Padang, tidak lengkapnya struktur Pemko Padang, jelas merupakan suatu kerugian. Harusnya kerja pemerintahan bisa maksimal dalam melayani masyarakat dengan adanya wakil walikota dan sekda (proses sedang berjalan) yang definitif.
Kemudian, dengan menahan pengisian jabatan wakil walikota, Hendri Septa sudah mengebiri hak masyarakat Padang untuk mempunyai wakil walikota. Sebab, dalam pilkada tempo hari itu, masyarakat memilih walikota dan wakil walikota, bukannya walikota saja.
****
Bagi partai politik, tidak terisinya posisi wakil walikota jelas menjadi catatan tersendiri. Khususnya di PAN yang sudah menurunkan SK untuk calon wakil walikota, jelas Hendri Septa sebagai kader (Ketua DPD PAN Padang) telah gagal dalam mengawal kebijakan DPP PAN agar segera memproses pengisian jabatan Wakil Walikota Padang tersebut.
Kemudian bagi partai politik lainnya, diyakini akan timbul pula resistensi ketika Pilkada Padang 2024 digelar nantinya.
Dengan sikap Hendri Septa seperti sekarang, jangan-jangan kasus Irfendi Arbi di Kabupaten Limapuluh Kota saat pilkada tempo hari, terjadi padanya. Dimana Irfendi Arbi sebagai petahana dan ketua partai, tidak dapat kereta di pilkada.
Partai politik lain tidak mau diajak berkoalisi, adapun mau tetapi tidak cukup syarat untuk mengusung.
Ya kalau mau sendiri, silahkan saja sendiri terus. Begitu kira-kira bagi Hendri Septa.
Yang harus menjadi catatan bagi Hendri Septa, partai politik yang mengusung pada Pilkada Padang 2024 itu bukan konfigurasi yang sekarang, tetapi hasil Pemilu 2024 yang akan datang.
Saat ini, ada 2 tahun (24 bulan) lagi Hendri Septa menjabat Walikota Padang, sampai 12 Mei 2024. Jadi Hendri Septa tidak lagi menjadi walikota, 6 bulan sebelum pilkada digelar di bulan November 2024.
Penulis adalah Warga Padang / Koordinator Komunitas Pemerhati Sumbar (Kapas)