SULAWESI TENGAH, AmanMakmur — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka melakukan penelaahan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK khususnya IHPS I Tahun 2022 BPK RI yang berindikasi kerugian negara. Dalam kunjungannya, BAP melakukan rapat konsultasi dengan BPK Perwakilan dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah.
Usai rapat, Ketua BAP DPD RI Ajiep Padindang mengatakan bahwa BAP mendorong Kejati Sulteng agar melakukan proses penanganan setiap kasus dugaan tindak pidana secara baik dan profesional. Hal ini guna memberikan kepastian hukum agar tidak berlarut. Ia mengatakan, indikasi artinya belum persis terjadi kerugian negara, sehingga belum ditangani langsung oleh Kejati Sulteng. Tapi beberapa kasus tahun sebelumnya dalam proses penanganan Kejati.
“Kami hadir di sini guna memberikan dorongan kepada Kejati agar proses penanganan seperti itu dilakukan baik dan professional,” kata Ajiep usai rapat bersama Kejati Sulteng, Kamis (26/1/2023).
BAP DPD RI diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim dan Wakil Kejaksaan Tinggi Sunarto.
Agus mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan mendominasi hingga mencapai 80 persen. Selanjutnya mengenai perkara penyakit masyarakat hingga kasus-kasus penipuan. “Karena disini erat kaitannya dengan wilayah pertambangan maka banyak juga terjadi tindak pidana penipuan, misalnya soal pengurusan lahan yang berujung penipuan,” ujarnya.
Sebelumnya, di BPK Perwakilan Sulawesi Tengah, BAP DPD RI diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Binsar Karyanto. Ia mengatakan ada beberapa hambatan dalam penyelesaian tindak lanjut di antaranya kurangnya komitmen dari pimpinan entitas, kurangnya efektivitas fungsi APIP pada masing-masing entitas dalam menyelesaikan rekomendasi BPK, serta fungsi TPKD dan MPPKD belum bekerja optimal.
Upaya Pemda dalam percepatan penyelesaian tindak lanjut BPK yaitu mendorong peningkatan komitmen kepala daerah, meningkatkan kualitas SDM analis TL pada Inspektorat terutama yang berkaitan dengan TI.
“Upaya lain yaitu melakukan komunikasi dan koordinasi secara rutin baik internal pemda maupun dengan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah,” jelas Binsar.
BAP DPD RI melakukan kunjungan kerja tersebut berdasarkan rekomendasi Komite IV terkait permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten/Kota atas LKPD 2021. Dalam rekomendasi disebutkan bahwa Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah terdapat nilai kerugian sebesar 10,57 M. Kerugian tersebut meliputi 9 temuan yaitu akibat kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan, belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan, pembayaran honorarium ganda dan/atau melebihi standar, biaya perjalanan dinas ganda dan/atau melebihi standar.
Selain Ajiep Padindang, Anggota BAP DPD RI yang melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tengah yaitu Mirati Dewaningsih dari Dapil Maluku, Abdul Rachman Thaha (Sulawesi Tengah), HM Syukur (Jambi), Ahmad Bastian SY (Lampung), Cholid Mahmud (DIY), Adilla Aziz (Jawa Timur), Zaenal Arifin (Kalimantan Timur), dan Almalik Pababari (Sulawesi Barat).
Selain ke Provinsi Sulawesi Tengah, di saat yang sama anggota BAP DPD RI juga melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh dalam rangka tindak lanjut IHPS I Tahun 2022 BPK RI.
(Rel/dpd)