TANAH DATAR, AmanMakmur.com — Sidang di tempat merupakan pengejawantahan prinsip persidangan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, mudah, cepat dan berbiaya murah.
Hari ini sampai, Rabu 30 Maret 2022, Komisi Informasi (KI) Sumbar menggelar sidang di tempat di Kabupaten Tanah Datar.
“Tepatnya di Ruang Sidang Bawaslu Tanah Datar di Batusangkar, dimana atas izin ruang sidang Bawaslu, kami mengucapkan terima kasih banyak,” ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska kepada Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan, Senin (28/3).
Majelis Komisioner Komisi Informasi langsung menggelar sidang di tempat antara Pemohon LSM Penyelamat Keuangan Negara (PKN) dengan Termohon Walinagari Lubuk Jantan.
Ketua majelis Komisioner Adrian Tuswandi dengan anggota majelisnya Arif Yumardi dan Nofal Wiska mencabut skor sidang untuk melanjutkan pemeriksaan awal.
“Pemeriksaan awal ini adalah pintu masuk menuju tahapan penyelesaian sengketa informasi publik berikutnya, bisa mediasi atau sidang pembuktian,” ujar Adrian setelah pembacaan tata tertib persidangan oleh Panitera Pengganti Kiki Eko Syahputra.
Adrian memastikan soal kompetensi absolut dan relatif KI Sumbar, legal standing Pemohon dan Termohon serta jangka waktu permohonan sengketa informasi publik.
“Para pihak silahkan bertungkustumus dengan analisa dan argumentasi berdasar di persidangan awal ini,” ujar Adrian.
Termohon Walinagari Lubuk Jantan mengatakan semua proses permohonan informasi Pemohon sudah dijawab sesuai ketentuan pada pengelolaan informasi publik Nagari Lubuk Jantan.
Bahkan keberatan kata Temohon juga sudah dijawab kepada PKN langsung di Jakarta lewat pos dan lewat email.
“Ada unprosedur atas permohonan sengeketa Pemohon, seperti alasan mengajukan keberatan dan permohonan sengketa, surat Pemohon mengatakan tidak pernah ditanggapi Termohon, untuk itu pendapat saya register 36 Tahun 2021 ini diputus-selakan saja,” ujar Arif Yumardi.
Nofal Wiska juga menemukan fakta adanya lewat waktu Pemohon mengajukan sengketa informasi publik.
“Legal standing terpenuhi, kompetensi Komisi Informasi terpenuhi, tapi jangka waktu tidak terpenuhi. Pemohon lupa ketika jawaban keberatan disampaikan badan publik, maka saat itu, jika Pemohon tidak puas waktu mengajukan sengketanya 14 hari kerja sejak keberatan dijawab Termohon. Tapi Pemohon menghitung 30 hari kerja, ini fakta jangka waktu tidak tercapai,” ujar Nofal Wiska.
Adrian Tuswandi menegaskan putusan sela sengketa informasi publik tidak kiamat bagi hak untuk tahu.
“Persidangan awal adalah memeriksa dan menggali formil, tidak menyangkut pokok atau materil sengketa, putusan sela penting karena ini menentukan berkekuatan hukum tetapnya putusan majelis komisioner nantinya,” ujar Adrian.
Akhirnya, dengan prinsip cepat, mudah dan berbiaya murah, sidang di tempat KI Sumbar di Ruang Sidang Bawaslu Tanah Datar, Andrian membacakan putusan sela menolak register 36 yang diajukan Pemohon.
“Majelis berkesimpulan syarat formil tak terpenuhi dan majelis memutuskan menolak register 36 Tahun 2021. Untuk berkas lengkap sesuai ketentuan Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, kami serahkan korspondensi panitera kepada para pihak, ” ujar Adrian menyatakan sengketa PKN dan Walinagari Lubuk Jantan selesai.
(Rel/ki)