• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

KI Sumbar Gelar Sidang di Tempat, Sengketa PKN Ditolak

Senin, 28/3/22 | 10:26 WIB
in Berita
0
Komisi Informasi (KI) Sumbar menggelar sidang di tempat di Kabupaten Tanah Datar. (Foto : ki)

TANAH DATAR, AmanMakmur.com — Sidang di tempat merupakan pengejawantahan prinsip persidangan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, mudah, cepat dan berbiaya murah.

Hari ini sampai, Rabu 30 Maret 2022, Komisi Informasi (KI) Sumbar menggelar sidang di tempat di Kabupaten Tanah Datar.

“Tepatnya di Ruang Sidang Bawaslu Tanah Datar di Batusangkar, dimana atas izin ruang sidang Bawaslu, kami mengucapkan terima kasih banyak,” ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska kepada Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan, Senin (28/3).

LihatJuga

Antisipasi Karhutla, Agam Gelar Apel Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan

Antisipasi Karhutla, Agam Gelar Apel Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan

Kamis, 21/5/26 | 19:15 WIB
2
Haedar Nashir Resmikan Gedung Ibrahim Tower Milik RS Roemani Muhammadiyah Semarang

Haedar Nashir Resmikan Gedung Ibrahim Tower Milik RS Roemani Muhammadiyah Semarang

Kamis, 21/5/26 | 18:14 WIB
4
Pidato Presiden Prabowo di DPR, LaNyalla: Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Pidato Presiden Prabowo di DPR, LaNyalla: Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Kamis, 21/5/26 | 17:57 WIB
4

Majelis Komisioner Komisi Informasi langsung menggelar sidang di tempat antara Pemohon LSM Penyelamat Keuangan Negara (PKN) dengan Termohon Walinagari Lubuk Jantan.

Ketua majelis Komisioner Adrian Tuswandi dengan anggota majelisnya Arif Yumardi dan Nofal Wiska mencabut skor sidang untuk melanjutkan pemeriksaan awal.

“Pemeriksaan awal ini adalah pintu masuk menuju tahapan penyelesaian sengketa informasi publik berikutnya, bisa mediasi atau sidang pembuktian,” ujar Adrian setelah pembacaan tata tertib persidangan oleh Panitera Pengganti Kiki Eko Syahputra.

Adrian memastikan soal kompetensi absolut dan relatif KI Sumbar, legal standing Pemohon dan Termohon serta jangka waktu permohonan sengketa informasi publik.

“Para pihak silahkan bertungkustumus dengan analisa dan argumentasi berdasar di persidangan awal ini,” ujar Adrian.

Termohon Walinagari Lubuk Jantan mengatakan semua proses permohonan informasi Pemohon sudah dijawab sesuai ketentuan pada pengelolaan informasi publik Nagari Lubuk Jantan.

Bahkan keberatan kata Temohon juga sudah dijawab kepada PKN langsung di Jakarta lewat pos dan lewat email.

“Ada unprosedur atas permohonan sengeketa Pemohon, seperti alasan mengajukan keberatan dan permohonan sengketa, surat Pemohon mengatakan tidak pernah ditanggapi Termohon, untuk itu pendapat saya register 36 Tahun 2021 ini diputus-selakan saja,” ujar Arif Yumardi.

Nofal Wiska juga menemukan fakta adanya lewat waktu Pemohon mengajukan sengketa informasi publik.

“Legal standing terpenuhi, kompetensi Komisi Informasi terpenuhi, tapi jangka waktu tidak terpenuhi. Pemohon lupa ketika jawaban keberatan disampaikan badan publik, maka saat itu, jika Pemohon tidak puas waktu mengajukan sengketanya 14 hari kerja sejak keberatan dijawab Termohon. Tapi Pemohon menghitung 30 hari kerja, ini fakta jangka waktu tidak tercapai,” ujar Nofal Wiska.

Adrian Tuswandi menegaskan putusan sela sengketa informasi publik tidak kiamat bagi hak untuk tahu.

“Persidangan awal adalah memeriksa dan menggali formil, tidak menyangkut pokok atau materil sengketa, putusan sela penting karena ini menentukan berkekuatan hukum tetapnya putusan majelis komisioner nantinya,” ujar Adrian.

Akhirnya, dengan prinsip cepat, mudah dan berbiaya murah, sidang di tempat KI Sumbar di Ruang Sidang Bawaslu Tanah Datar, Andrian membacakan putusan sela menolak register 36 yang diajukan Pemohon.

“Majelis berkesimpulan syarat formil tak terpenuhi dan majelis memutuskan menolak register 36 Tahun 2021. Untuk berkas lengkap sesuai ketentuan Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, kami serahkan korspondensi panitera kepada para pihak, ” ujar Adrian menyatakan sengketa PKN dan Walinagari Lubuk Jantan selesai.

(Rel/ki)

Post Views: 276
ShareSendShare
Previous Post

Di Diskusi Publik GMKI, Ketua DPD RI: Sabam Sirait Literatur Demokrasi, HAM, Kebhinekaan dan Keadilan

Next Post

Terima Aspirasi PNKN, LaNyalla: Negarawan Harus Adil Sejak Dalam Pikiran

Next Post
Terima Aspirasi PNKN, LaNyalla: Negarawan Harus Adil Sejak Dalam Pikiran

Terima Aspirasi PNKN, LaNyalla: Negarawan Harus Adil Sejak Dalam Pikiran

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,183)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,381)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,019)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,665)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,647)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,965)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,066)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,498)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,433)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,507)

Berita Lainnya

Komite III DPD RI Nilai Pelestarian Cagar Budaya Sangat Penting

Komite III DPD RI Nilai Pelestarian Cagar Budaya Sangat Penting

Selasa, 08/11/22 | 11:21 WIB
7

Komite III DPD RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar terkait Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 11...

Diskominfo Sijunjung Bersama Wartawan Studi Komparatif ke Pemkab Bogor

Diskominfo Sijunjung Bersama Wartawan Studi Komparatif ke Pemkab Bogor

Selasa, 07/5/24 | 15:01 WIB
12

Diskominfo Sijunjung bersama wartawan studi komparatif ke Kabupaten Bogor. (Foto : Alex) JAWA BARAT, AmanMakmur --- Dinas Kominfo (Diskominfo) Kabupaten...

Komite IV DPD RI Dorong Optimalisasi PNBP di Provinsi Papua Barat Daya Sebagai Pilar Pendapatan dan Pembangunan Daerah

Komite IV DPD RI Dorong Optimalisasi PNBP di Provinsi Papua Barat Daya Sebagai Pilar Pendapatan dan Pembangunan Daerah

Selasa, 11/2/25 | 19:20 WIB
6

Suasana pertemuan Komite IV DPD RI dengan stakeholder di Papua Barat Daya. (Foto : dpd) PAPUA BARAT DAYA, AmanMakmur ---Komite...

Merawat Silaturahmi, Senator Hasan Basri Kunjungi Tokoh Masyarakat Tarakan

Merawat Silaturahmi, Senator Hasan Basri Kunjungi Tokoh Masyarakat Tarakan

Rabu, 20/10/21 | 10:22 WIB
20

Anggota DPD RI Hasan Basri melakukan silaturahmi dengan beberapa tokoh masyarakat di Tarakan. (Foto : dpd) KALIMANTAN UTARA, AmanMakmur.com ---Mengisi...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.