• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Kelompok DPD di MPR RI Kaji Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019, Khususnya Soal Pemilu 

Kamis, 24/3/22 | 13:05 WIB
in Berita
0
Pimpinan rapat Kelompok DPD di MPR RI. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com — Kelompok DPD di MPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka pendalaman materi terhadap pandangan DPD di MPR RI terhadap keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019, di Ruang Majapahit, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (24/3).

Ketua Kelompok DPD di MPR RI Tamsil Linrung menjelaskan Kelompok DPD di MPR RI saat ini sedang melakukan kajian terhadap Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR RI masa Jabatan 2014-2019 yaitu Pokok-Pokok Haluan Negara, Penataan Kewenangan MPR, Penataan Kewenangan DPD, Penataan Sistem Presidensil, Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Pancasila sebagai Sumber Hukum Negara dan Pelaksanaan Permasyarakatan Nilai Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika serta Ketetapan MPR.

Lebih lanjut Tamsil menambahkan DPD RI juga fokus pada pembahasan yang menyangkut tentang pelaksanaan Pemilu, khususnya pasal 6 UUD 1945 yang menyatakan tentang ketentuan presidential threshold.

LihatJuga

Bupati Agam Benni Warlis Hadiri Fun Walk dan Donor Darah HUT DPD Perbarindo

Bupati Agam Benni Warlis Hadiri Fun Walk dan Donor Darah HUT DPD Perbarindo

Minggu, 24/5/26 | 23:04 WIB
8
Kogami Beri Edukasi dan Simulasi Evakuasi Gempa dan Tsunami di SLB (Autis) Harapan Bunda

Kogami Beri Edukasi dan Simulasi Evakuasi Gempa dan Tsunami di SLB (Autis) Harapan Bunda

Minggu, 24/5/26 | 14:17 WIB
53
Pendiri Utama FDSB Nof Hendra Desak Kapolda Sumbar dan Pemda Usut Tuntas PETI, Jangan Ada Pembiaran!

Pendiri Utama FDSB Nof Hendra Desak Kapolda Sumbar dan Pemda Usut Tuntas PETI, Jangan Ada Pembiaran!

Minggu, 24/5/26 | 09:20 WIB
9

“DPD RI mempunyai keinginan agar persoalan yang menyangkut pasal dapat segera terselesaikan. Selain itu DPD RI sudah membawa melalui judicial review tetapi sudah dinyatakan tidak memenuhi legal standing,” ujar senator asal Sulawesi Selatan itu.

Senada dengan Tamsil, senator asal DKI Jakarta Fahira Idris yang memimpin jalannya rapat mengatakan kajian yang dilakukan oleh DPD di MPR RI terhadap rekomendasi MPR diharapkan bersifat komprehensif sebagai panduan bagi Kelompok DPD di MPR RI dalam menghadapi pembahasan di MPR yang rencananya akan dilaksanakan mulai April 2022.

Lebih lanjut, Fahira menjelaskan bahwa penataan sistem presidensial sebagai salah satu aspirasi daerah dan masyarakat yang dilakukan oleh DPD di MPR RI, terdapat beberapa materi UUD NRI 1945 yang dianggap memiliki urgensi untuk dilakukan perubahan, salah satunya yaitu tentang meminimalisir adanya hegemoni partai politik dalam pengajuan calon presiden dan wakil presiden.

“Dalam pasal 6A ayat 2 UUD NRI 1945 secara tegas menyebutkan bahwa pengusulan calon presiden dan wakil presiden hanya dalam dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, hal ini yang kemudian disinyalir telah mengurangi hak warga negara untuk memilih,” tambah Fahira.

Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara Zain Badjeber dalam pemaparannya menjelaskan bahwa dalam menata kewenangan, yang harus dilihat pertama kali adalah kekuatan politik yang ada saat ini. Menurutnya, perlu untuk mencermati perbedaan pendekatan politik saat ini dengan masa sebelumnya. Perubahan akan lebih baik dilakukan dengan melalui revisi undang-undang karena apabila melalui revisi UUD 1945 maka prosesnya akan panjang.

“Perubahan undang-undang adalah perubahan yang soft, kalau melalui konstitusi jalannya lebih berkelok-kelok dan menggunakan silent operation. Kita fokus dalam keinginan dari DPD RI saja, bukan hanya membahas tapi sampai menyetujui, kalau itu belum mungkin ada perubahan dalam undang-undang dasar kita bisa menggunakan penggunakan tafsir. Disini jalan yang paling gampang melalui undang-undang,” tambahnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana I Dewa Gede Palguna menjelaskan perihal sistem presidensial, dimana tidak ada ciri-ciri yang seragam dalam sistem pemerintahan presidensial di berbagai negara, tetapi ada ciri-ciri umum yang sudah tertuang dalam UUD 45 setelah dilakukan perubahan dan juga menjelaskan mengenai penambahan masa jabatan itu hanya sekedar keinginan.

“Tidak ada ciri-ciri yang seragam dalam sistem pemerintahan presidensial di berbagai negara tetapi ada ciri-ciri umum yang telah cukup tertuang dalam UUD 1945 setelah melakukan perubahan, karena itu jika dimaksud dengan penataan sistem presidensial dalam TOR adalah melakukan (kembali) UUD 1945, saya tidak berpendapat karena tidak ada kebutuhan untuk itu. Selain itu, suara yang mengendaki penambahan masa jabatan presiden lebih dari dua kali bukan kebutuhan melainkan sekedar keinginan elit,” pungkasnya.

(Rel/dpd)

Post Views: 270
ShareSendShare
Previous Post

Bawaslu Kompak Bantu Rekan Mereka Terdampak Gempa Pasbar dan Pasaman

Next Post

Dihadiri Ketum Ridho Rahmadi, DPC Cilodong Ikut Meriahkan Pelantikan DPD Partai Ummat Kota Depok

Next Post
Dihadiri Ketum Ridho Rahmadi, DPC Cilodong Ikut Meriahkan Pelantikan DPD Partai Ummat Kota Depok

Dihadiri Ketum Ridho Rahmadi, DPC Cilodong Ikut Meriahkan Pelantikan DPD Partai Ummat Kota Depok

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,185)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,383)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,024)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,668)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,649)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,967)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,068)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,500)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,435)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,508)

Berita Lainnya

LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli

LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli

Rabu, 22/6/22 | 16:19 WIB
14

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) YOGYAKARTA, AmanMakmur.com --- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti,...

Perkuat Gerakan Budaya, Fadly Amran: Gebu Minang Sumbar Dukung Acara “75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”

Perkuat Gerakan Budaya, Fadly Amran: Gebu Minang Sumbar Dukung Acara “75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”

Sabtu, 14/12/24 | 17:49 WIB
45

Fadly Amran Dt Paduko Malano, Ketua DPW Gebu Minang. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur ---Gebu Minang (Gerakan Ekonomi dan Budaya...

Webinar Pemuda Bulan Bintang, Ketua DPD RI: Bonus Demografi Harus Jadi Kekuatan Bangsa

Webinar Pemuda Bulan Bintang, Ketua DPD RI: Bonus Demografi Harus Jadi Kekuatan Bangsa

Sabtu, 25/9/21 | 10:30 WIB
6

Ketua DPD RI jadi narasumber dalam webinar Pemuda Bulan Bintang (Pelantang). (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Ketua DPD RI, AA...

Deklarasi Aceh: Raja dan Sultan Nusantara Dukung Kembali ke UUD 1945

Deklarasi Aceh: Raja dan Sultan Nusantara Dukung Kembali ke UUD 1945

Kamis, 15/12/22 | 15:32 WIB
2

Pernyataan sikap Raja dan Sultan Nusantara di Aceh. (Foto : dpd) ACEH, AmanMakmur.com --- Para Raja dan Sultan Nusantara mendukung...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.