PADANG, AmanMakmur.com —-Akhirnya ASN pemilik warung remang-remang yang kerap melakukan kegiatan live musik hingga larut malam dan menimbulkan kebisingan serta terganggunya trantibum, di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, membongkar sendiri bangunannya.
Sebelumnya, tim Satpol PP Kota Padang telah melakukan penggerebekan dilokasi tersebut, dengan mendapatkan barang bukti beberapa jerigen tuak dan miras lainnya, di lokasi tersebut.
Pemilik marung yang juga ASN sudah disuruh menghadap pada PPNS, untuk memberikan keterangan terhadap pelanggaran yang ia lakukan.
Sekaitan hal tersebut Edrian Edwar, Kabid Tibumtranmas mengatakan, bangunan yang berdiri di bibir sungai tersebut telah melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat.
“Sesui intruksi pimpinan, Alhamdulillah, koordinasi kita berjalan baik dengan camat, lurah dan pemuka masyarakat di sana. Setelah diberikan penjelasan kepada pimilik dan pemilik setuju untuk membuka sendiri bangunannya,” ujar Edrian, Kamis (24/3).
Dijelaskan Edrian Edwar, setelah dibongkar, anggotanya akan terus melakukan patroli dan pengawasan ke lokasi tersebut, guna menjaga Trantibum berjalan aman dan baik di sana.
“Kita berharap, selain petugas, semua lampisan masyarakat juga ikut mengawasi, jika ada pelanggaran dan terganggunya trantibum, silahkan langsung laporkan ke Satpol PP Kota Padang,” harapnya.
(Rel/Nov)