
JAKARTA, AmanMakmur.com —Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bertemu Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti membahas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia mengatakan kedatangannya tersebut untuk memenuhi undangan DPD RI dalam rangka mengawasi kasus BLBI.
“DPD RI sesuai dengan fungsi dan kewenangannya untuk turut mengawasi jalannya pemerintahan yang bersih, memberantas KKN, menegakkan hukum, dan sebagainya. Tadi mengundang saya selaku Ketua Pengarah Satgas BLBI, DPD RI juga mengundang narasumber namanya Pak Sasmito,” kata Mahfud MD di Komplek Parlemen, Jakarta, seperti dilansir merdeka.com, Kamis (2/12).
Dia menjelaskan, DPD RI memiliki catatan bahwa dana BLBI bukan hanya Rp110 triliun yang harus ditagih namun mencapai Rp400-Rp1.000 triliun.
Menurut dia, pendapat DPD RI tersebut sangat baik namun Satgas BLBI hanya menagih yang ada dalam perjanjian keperdataan yang sudah disahkan DPR RI dan Mahkamah Agung (MA).
“Inpres Nomor 8 Tahun 2002 itu adalah akta MA, itu sah dan berarti itu yang ditagih,” ujarnya
Menurut dia, apabila ada temuan-temuan lain berarti itu urusan pidana sehingga Satgas BLBI menagih terkait perdata. Dia menegaskan para debitur dan obligor BLBI harus ingat bahwa apa yang ditagih adalah jauh lebih sedikit dari yang seharusnya ditagih dan itu rakyat tahu.
Karena itu, menurut dia, patut dipertanyakan mengapa para debitur dan obligor enggan membayar dari tagihan yang ada dalam catatan.
(Ika)
Sumber : merdeka.com