
PADANG, AmanMakmur.com — Rencananya Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar akan melaksanakan Rapat Kerja (Raker), Minggu 27 Februari 2022, di Hotel Emersia, Batusangkar.
Acara juga diisi dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara LKAAM dengan Kapolda Sumbar terkait Restorative Justice (Keadilan Restoratif).
Dan juga LKAAM Sumbar akan memberikan gelar kehormatan adat Minang (sangsako) kepada Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa.
Disampaikan Ketua Umum LKAAM Sumbar H Fauzi Bahar Dt Nan Sati, banyak dasar pemberian gelar sangsako pasa Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. Salah satunya program dan kerja keras jajaran Polda Sumbar hingga sukses melindungi anak kemanakan orang Minang dengan pencapaian vaksinasi.
“Belum lagi komitmen Kapolda Sumbar dalam memberantas judi, maksiat serta penyakit masyarakat sehingga memberikan rasa aman pada anak kemenakan urang Minang,” ujar Fauzi, saat konferensi pers, Kamis (24/2), di kantor LKAAM Sumbar, di komplek Masjid Raya Sumbar, Padang.
Kemudian, lanjut Fauzi lagi, kerja keras Kapolda Sumbar dan jajarannya, sukses mendongkrak vaksinasi Covid-19 dari yang sebelumnya hanya 13 persen, menjadi 80 persen di akhir 2021.
“Belum lagi dalam memberantas penyakit masyarakat. Ini kerja luar biasa yang patut kita apresiasi,” ungkap Fauzi Bahar.
Menurut Fauzi, pemberian gelar sangsako kepada Kapolda Teddy Minahasa sangat tepat. Apalagi dengan kapasitasnya, yang dapat berbuat banyak untuk masyarakat.
“Semoga pemberian gelar sangsako pada Kapolda ini dapat disikapi positif oleh masyarakat serta anak kemenakan Minang,” ujar Datuk Bandaro Kayo dari Pariangan, yang mana gelar kehormatan adat tersebut diberikan oleh kaumnya di Pariagan, Kabupaten Tanah Datar.
Terkait dengan kerjasama Restorative Justice dengan Polda Sumbar, Fauzi Bahar mengatakan bahwa hal ini akan mengangkat wibawa ninik mamak di hadapan anak kemenakannya. Karena, segala persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, tidak main lapor saja ke polisi, diselesaikan dulu di tingkat ninik mamak.
“Kerjasama ini akan mengangkat wibawa ninik mamak di tengah anak kemenakannya,” kata Fauzi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengapresiasi niat LKAAM Sumbar yang memberikan gelar sangsako adat pada Kapolda Sumbar. Termasuk rencana penandatanganan MoU antara LKAAM dan Polda Sumbar terkait Restorative Justice, atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.
“Soal Restorative Justice ini sudah ada regulasinya dari pusat. Memang ada ketentuannya, dengan harapan semua masalah di tingkat masyarakat tidak harus bermuara ke pengadilan,” ucap Kombes Satake.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan tersebut, Ketua Umum LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dt Nan Sati, didampingi Sekum LKAAM Jasman Dt Bandaro Bendang, kemudian Datuak Bandaro Kayo, Tampuak Tangkai Alam Minangkabau Nagari Pariangan, Musmeizar Dt Gamuak (Wakil Sekretaris LKAAM Sumbar), Zulnadi Sutan Maruhum, Sidi Gusfen Khairul, dan Ficky dari Humas LKAAM Sumbar
(Rel/Nov/ms/ald)











