• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Sultan B Najamudin Sebut Gugatan PT 20% Terganjal Putusan MK

Jumat, 18/2/22 | 07:43 WIB
in Berita
0
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin di MK dalam sebuah kesempatan. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com — Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengaku keberatan dengan keberadaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tentang Pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum yang memutuskan bahwa persoalan pengaturan ambang batas sebagai open legal policy.

“Kami percaya MK memilki pertimbangan konstitusional dan proporsional dalam menilai aturan PT 20% yang merugikan hak politik warga negara. MK harus mengedepankan azas keadilan hukum dan demokrasi dalam menerima gugatan para pemohon, bukan tunduk pada kehendak politik kelompok tertentu”, tegas Sultan melalui keterangan persnya, Jumat (18/2).

Menurut Sultan, pertimbangan open legal policy yang disampaikan MK dapat merusak sistem legislasi karena seolah memberikan kemutlakan dan absolutisme kepada pembuat UU khususnya DPR RI dan Presiden. Sehingga secara langsung maupun tidak langsung akan meniadakan asas partisipasi publik dalam membahas RUU.

LihatJuga

Bupati JKA Kukuhkan Pengurus PWRI Padang Pariaman Periode 2026-2031

Bupati JKA Kukuhkan Pengurus PWRI Padang Pariaman Periode 2026-2031

Sabtu, 18/7/26 | 21:18 WIB
6
Bantu Perbaiki SD di Daerah Bengkulu Selatan, IDE Preneur Bersama GDI Adakan Golf Charity 2026

Bantu Perbaiki SD di Daerah Bengkulu Selatan, IDE Preneur Bersama GDI Adakan Golf Charity 2026

Sabtu, 18/7/26 | 21:02 WIB
3
Tentang Hidup-hidupilah Muhammadiyah, Jangan Cari Hidup di Muhammadiyah: Begini Penjelasan Pak AR

Tentang Hidup-hidupilah Muhammadiyah, Jangan Cari Hidup di Muhammadiyah: Begini Penjelasan Pak AR

Sabtu, 18/7/26 | 20:53 WIB
6

“Maka pada pasal tertentu yang digugat oleh publik dapat dimentahkan oleh MK dengan alasan open legal policy. Padahal kita ketahui bahwa tak pernah ada satupun civil society atau kelompok intelektual khususnya akademisi hukum yang menyetujui sistem PT 20% diberlakukan dalam sistem pemilu, kecuali partai politik tertentu”, ungkap Sultan.

“Partai politik justru menyulitkan dirinya sendiri dengan PT 20 persen di tengah gagalnya parpol melahirkan dan membesarkan calon-calon pemimpin bangsa yang capable dan berintegritas. Disamping tidak adanya platform perjuangan dan agenda partai politik yang mengakar”, kata Sultan.

Ketidakpercayaan diri parpol mengusung kadernya dalam pemilu inilah yang mendorong mereka harus berkoalisi dan mencari calon pemimpin potensial lain di luar partai. Akibatnya, rakyat harus menerima kenyataan bahwa mereka hanya ditawarkan pilihan yang sangat terbatas.

“Kami berharap MK bisa objektif dan adil dalam mengakomodir tuntutan publik terkait penghapusan PT 20 persen dengan mencabut putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008. Karena pada hakikatnya kehadiran MK adalah untuk mengendalikan dan meluruskan syahwat politik para pembuat UU agar selalu sejalan dengan UUD 1945”, tutup mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini.

Seperti diketahui bahwa MK menyatakan presidential threshold adalah kebijakan politik DPR. Jadi bukan kewenangan MK untuk menilainya, apakah konstitusional atau tidak.

Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi, telah memutuskan soal konstitusionalitas dari ambang batas pencalonan presiden. Dalam putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tentang Pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, bertanggal 18 Februari 2009, MK menegaskan bahwa persoalan pengaturan ambang batas adalah open legal policy.

(Rel/dpd)

Post Views: 281
ShareSendShare
Previous Post

Melihat Potensi Investasi, Konjen India di Medan Kunjungi DPRD Sumbar

Next Post

Tingginya Angka Anak Putus Sekolah di Pessel, Arif Yumardi Minta Wajib Belajar Dievaluasi

Next Post
Tingginya Angka Anak Putus Sekolah di Pessel, Arif Yumardi Minta Wajib Belajar Dievaluasi

Tingginya Angka Anak Putus Sekolah di Pessel, Arif Yumardi Minta Wajib Belajar Dievaluasi

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,268)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,460)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,100)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,743)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,721)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,062)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,125)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,571)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,521)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,575)

Berita Lainnya

Komite IV DPD RI, BPS RI dan Kementerian PPN/Bappenas Raker Bahas RKP 2024

Komite IV DPD RI, BPS RI dan Kementerian PPN/Bappenas Raker Bahas RKP 2024

Selasa, 11/7/23 | 09:26 WIB
13

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Dr Ir H Suharso Monoarfa, MA hadir pada Raker dengan Komite IV...

LaNyalla Ingatkan Pemda Teliti Perda yang Hambat Masuknya Investor

LaNyalla Ingatkan Pemda Teliti Perda yang Hambat Masuknya Investor

Minggu, 02/5/21 | 06:47 WIB
12

JAKARTA, AmanMakmur.com---Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang meminta pemerintah daerah...

Anak Muda Kreatif Jebolan Telkom University Ciptakan Alat Penguat Signal

Anak Muda Kreatif Jebolan Telkom University Ciptakan Alat Penguat Signal

Rabu, 10/11/21 | 11:52 WIB
39

Rido Fermana Kusuma, ciptakan alat untuk penguat dan penyedot signal, dan diberi nama Langkitang Signal. (Foto : Ad) PADANG, AmanMakmur.com---...

Komite II DPD RI – Kemenhub Kolaborasi Proker Pemulihan Ekonomi Pasca-pandemi

Komite II DPD RI – Kemenhub Kolaborasi Proker Pemulihan Ekonomi Pasca-pandemi

Selasa, 22/3/22 | 11:22 WIB
19

Komite II menggelar rapat kerja dengan Menteri Perhubungan membahas program kerja Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rangka pemulihan ekonomi dan reformasi...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.