PADANG, AmanMakmur.com–-Sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) yang dilakukan Komisi Informasi (KI) merupakan perintah UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Terjadi SIP ini ke KI akibat tak digubrisnya permohonan informasi oleh masyarakat atau LSM berbadan hukum atau digubris namun Pemohon tidak puas.
“Hak Pemohon mengajukan badan publik bersengekta ke Komisi Informasi, itu runut dan tegas di UU 14 Tahun 2008 tadi,” ujar Komisioner KI Sumbar bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Adrian Tuswandi, Jumat (4/2/) di Padang.
Pada sidang sengketa informasi publik antara Leon Agusta Institute (LAI) sebagai Pemohon dan PT Pertamina, jadi Termohon, Majelis Komisioner KI Sumbar yang diketuai Adrian dengan anggota Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari serta Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra prihatin terhadap tak acuhnya badan publik PT Pertamina, untuk memenuhi undangan sidang dari KI Sumbar.
“Saya melihat badan publik PT Pertamina di Padang ini tak punya attitude terhadap sebuah lembaga resmi bentukan UU, catatan saya, ini sidang ketiga tanpa kehadiran Pertamina,” ujar Arif Yumardi di persidangan.
“Jangankan permohonan Leon Agusta Institute yang berdasarkan prosedur UU 14 Tahun 2008 direspons PT Pertamina ini, panggilan untuk menghadiri sidang dari KI Sumbar pun tiga kali Pertamina cuek,” ujar Adrian.
Padahal, kata Adrian, kehadiran Termohon sangat penting bagi majelis dalam menggali fakta persidangan.
“Di sidang ajudikasi non litigasi awal ini ada empat hal diperiksa majelis KI Sumbar, kompetensi absolut dan relatif KI, legal standing Pemohon dam Termohon serta jangka waktu permohonan informasi sampai permohonan sengketa informasi publik. Jika Termohon Pertamina tak kompeten relatifnya KI atau tak punya legal standing di sidang KI Sumbar, mbok disampaikan di persidangan sehingga majelis punya fakta persidangan,” ujar Arif Yumardi menegaskan.
Tanti Endang Lestari mengatakan ketidakhadiran Termohon menurut Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi tidak menghentikan Sidang SIP.
“Tapi itu ketika majelis tahu dan yakin bahwa Termohon memenuhi kompetensi relatif dan legal standing, kalau Pertamina badan publik benar, tapi KI Sumbar punya kompetensi relatif tidak ini yang tak kita dapat sebagai fakta persidangan,” ujar Tanti.
Sengketa SIP. antara LAI dengan PT Pertamina terkait pengelolaan CSR Pertamina di Sumbar dari tahun 2016-2020.
“Surat permohonan informasi awal kami ajukan ke Pertamina di Bungus Teluk Kabung, tidak dijawab, lalu diajukan keberatan juga ke Pertamina Teluk Kabung tetap nihil respons. Kalau surat kami salah alamat, sebenarnya Pertamina Teluk Kabung bisa balas surat pertama kami itu, LAI alamat surat anda tidak ke kami ditujukan tapi ke alamat ini, syukur sekali, tapi ini tidak, majelis,” ujar Julia Fransica selalu kuasa dari LAI yang berbadan hukum.
Atas tiga kali Pertamina mangkir, Majelis KI melanjutkan sidang ke pembuktian dengan tetap menggali prosedur pengelolaan informasi publik tentang CSR di Pertamina yang wilayah kerjanya Sumbar.
“Sidang berikutnya adalah kesimpulan, untuk itu register 12 ini, kami skors,” ujar Adrian sambil ketok palu di ruang sidang KI Sumbar.
(Rel/ki)