JAKARTA, AmanMakmur.com —Komite III DPD RI melakukan RDP untuk memperoleh materi berkenaan dengan Penyusunan Pertimbangan DPD RI Atas RUU tentang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok).
Sesuai amanah UUD NRI 1945 pasal 31 ayat (1), serta pasal 31 ayat (3). Secara yuridis, pendidikan kedokteran adalah bagian dari sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, eksistensi dan landasan konstitusional pendidikan kedokteran sama dengan konsep pendidikan nasional.
“Tujuannya, untuk menumbuh-kembangkan penguasaan, pemanfaatan, penelitian, serta mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran. Pendidikan kedokteran tidak pernah berdiri sendiri, tidak hanya berupaya menghasilkan dokter yang profesional dan berkualitas,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara saat membuka RDP bersama Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, dan Wakil Ketua Komite III Evi Apita Maya, di gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (25/1).
Pada masanya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran memang bisa memberikan landasan yang bagus dalam proses pembangunan sistem penyelenggaraan pendidikan kedokteran.
“Namun, seiring dengan realitas perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kompleksitas dunia pendidikan, serta dinamika masyarakat global, UU tersebut terlihat kehilangan daya paksanya untuk menjamin pelaksanaan pendidikan kedokteran yang baik, bermutu, terjangkau, dan kompetitif,” lanjut Senator Sumatera Utara tersebut.
Dalam draft RUU, semua isu krusial yang disampaikan IDI terkait UU Nomor 20 tahun 2013, sudah mulai terakomodir. Sebagai konsekuensinya, jumlah pasal dalam RUU yang baru lebih banyak dari UU eksisting. Jika pada UU Nomor 20 tahun 2013 ada 64 pasal, maka pada RUU penggantinya bertambah menjadi 69 pasal.
“Komite III DPD RI melakukan pembahasan dan penyusunan pertimbangan DPD RI Atas RUU tentang Pendidikan Kedokteran tersebut,” tambahnya.
Dekan FKUI, Wakil Ketua I Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia Ari Fahrial Syam memaparkan bahwa RUU inisiatif DPR RI ini menyoroti apakah draft RUU ini bisa mewujudkan penyelenggaraan pendidikan kedokteran secara komprehensif dan terintegrasi antara pendidikan, penelitian dan inovasi, serta pelayanan kesehatan dan pengabdian masyarakat.
“Pada RUU ini nanti harus ditekankan secara gamblang masalah inovasi, dan poin-poin Menyelenggarakan kegiatan Tridarma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat ini sudut pandang saya yang juga sebagai dosen,” jelasnya.
Selain itu, menurut Ari Fahrial Syam Draft RUU tentang Pendidikan Kedokteran harus bisa menjamin lulusan Fakultas Kedokteran menginternalisasi semua nilai luhur yang harus dimiliki oleh seorang dokter, seperti beriman dan bertakwa kepada Tuhan, berakhlak mulia, berjiwa nasionalis dan penolong, menjunjung tinggi etika profesi.
“Selain itu, pasal-pasal dalam RUU tentang Pendidikan Kedokteran harus bisa menjamin terpenuhinya kebutuhan dan pemerataan dokter di seluruh wilayah NKRI secara berkeadilan dalam upaya memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat,” terang Ari Fahrial Syam.
Senada dengan itu, Associate Professor in Medical Education Faculty of Medicine, Public Health and Nursing UGM Titi Savitri Prihatiningsih menyatakan bahwa RUU Pendidikan Kedokteran mendorong pada penguatan sistem pendidikan nasional, sistem kesehatan nasional, sistem ketahanan kesehatan nasional dan pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan teknologi kedokteran.
“Bila dilaksanakan RUU ini nantinya secara seksama dan sungguh-sungguh akan memberikan manfaat yang sangat positif bagi pengembangan pendidikan kedokteran dan pendidikan kedokteran harus disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan masyarakat dan kebutuhan pelayanan kesehatan,” ujar Titi.
(Rel/dpd/mas)