• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Empat Senator Sulsel Kompak Dukung Presidential Threshold Nol Persen

Rabu, 12/1/22 | 09:30 WIB
in Berita
0
Empat senator DPD RI asal Sulawesi Selatan (Sulsel). (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com—Perjuangan Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, yang mendorong Presidential Threshold (PT) nol persen, mendapat dukungan dari empat senator DPD RI asal Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Muh. Ihsan, Lily Amelia Salurapa, Tamsil Linrung, dan Ajiep Padindang.

Saat mengikuti rapat paripurna DPD RI di Senayan, Selasa (11/1), keempatnya sepakat PT 20% harus dihapus.

Ketua kelompok DPD RI di MPR, Tamsil Linrung, mengatakan siap memperjuangkan PT nol persen. Bahkan, DPD perwakilan Sulsel kompak dan satu frekuensi dengan wacana ini.

LihatJuga

Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly Hadir di Acara HUT Perak Perkumpulan Wanita Minang Indo Jalito

Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly Hadir di Acara HUT Perak Perkumpulan Wanita Minang Indo Jalito

Minggu, 19/4/26 | 22:10 WIB
9
Kemenekraf Gelar Pelatihan Fotografi, Storytelling dan Canva Pro Bagi Pelaku Ekraf Pariaman

Kemenekraf Gelar Pelatihan Fotografi, Storytelling dan Canva Pro Bagi Pelaku Ekraf Pariaman

Minggu, 19/4/26 | 22:03 WIB
4
Wagub Sumbar Vasco Ruseimy dan Walikota Padang Fadly Amran Hadiri Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

Wagub Sumbar Vasco Ruseimy dan Walikota Padang Fadly Amran Hadiri Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

Minggu, 19/4/26 | 20:50 WIB
54

DPD RI secara kelembagaan maupun perorangan pun akan segera mengajukan judicial review (JR) terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terutama yang berkaitan dengan persentase ambang batas PT 20 persen menjadi 0 persen.

“Jadi, perlu dipertegas, PT 0 persen untuk kepentingan kualitas demokrasi di negeri ini, untuk bangsa ini,” ucap Tamsil Linrung, di Jakarta, Rabu (12/1).

Ia menambahkan, dalam kaitan dengan pilpres, tampak jelas ada stratifikasi kelas antar warga negara di negeri ini. Warga negara yang non parpol seperti digolongkan sebagai rakyat kelas dua.

Sambungnya, Pasal 6A Ayat 2 ditafsirkan warga yang tidak terafiliasi parpol hanya punya hak untuk memilih, bukan dipilih atau mencalonkan diri sebagai kandidat capres maupun cawapres. Karena UU Pemilu mengatur pencalonan harus lewat parpol. Itupun dengan ambang batas dukungan minimal 20% kursi di DPR.

“Dalam prinsip demokrasi, pembagian kelas dan limitasi-limitasi tersebut jelas melanggar hak asasi manusia (HAM). Karenanya, ketentuan itu tidak adil dan bertabrakan dengan konstitusi. Bahkan, bisa disebut membajak demokrasi. Jika negeri ini konsisten dan konsekuen menerapkan sistem presidensial, seharusnya semua warga negara diberi kesempatan maju dalam kontestasi pilpres untuk mewujudkan kempimpinan nasional yang kuat,” tegasnya.

Dia pun menjelaskan, di sinilah perlunya perubahan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 itu. Minimal ketentuan PT 20 persen yang kini lebih memungkinkan untuk diuji.

Tamsil juga mengajak elemen masyarakat, termasuk kalangan kampus, untuk bersama-sama dan bahu-membahu melakukan perubahan yang lebih baik melalui penataan sistem presidential itu.

(Rel/dpd)

Post Views: 265
ShareSendShare
Previous Post

Nofal Wiska Bacakan Putusan SIP dengan Termohon Pemko Padang

Next Post

Budi Syukur Apresiasi Banyaknya Alumni Maju Caketum IKA FH Unand

Next Post
Budi Syukur Apresiasi Banyaknya Alumni Maju Caketum IKA FH Unand

Budi Syukur Apresiasi Banyaknya Alumni Maju Caketum IKA FH Unand

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,150)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,351)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,978)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,633)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,612)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,925)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,032)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,456)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,395)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,479)

Berita Lainnya

PPKM Diperpanjang, Fahira Idris: Lipatgandakan Vaksinasi

PPKM Diperpanjang, Fahira Idris: Lipatgandakan Vaksinasi

Jumat, 13/8/21 | 03:10 WIB
9

Fahira Idris, Anggota DPD RI. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com--- Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,...

Anggota DPD RI Agita Nurfianti Gelar Pertemuan dengan Perserosi Jabar, Bahas Masalah Sarana dan Prasarana

Anggota DPD RI Agita Nurfianti Gelar Pertemuan dengan Perserosi Jabar, Bahas Masalah Sarana dan Prasarana

Kamis, 07/11/24 | 07:53 WIB
9

Anggota DPD RI Dapil Jabar Agita Nurfianti melakukan pertemuan dengan Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Porserosi) Jabar. (Foto :...

Kiprah BUMNag dan Asuransi Sapi di Gurun Panjang Utara

Kiprah BUMNag dan Asuransi Sapi di Gurun Panjang Utara

Kamis, 24/6/21 | 03:38 WIB
33

Tim Penilai Lomba Nagari Berprestasi 2021 Tingkat Sumbar disambut meriah di Nagari Gurun Panjang Utara, Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. (Foto...

Pemuda ICMI Sumbar Gelar Diskusi Publik Bahas Pemilu 2024 yang Berintegritas

Pemuda ICMI Sumbar Gelar Diskusi Publik Bahas Pemilu 2024 yang Berintegritas

Jumat, 12/1/24 | 21:18 WIB
31

Narasumber dan peserta diskusi publik MPW Pemuda ICMI Sumbar berfoto bersama. (Foto : fr) PADANG, AmanMakmur---Majelis Pengurus Wilayah Pemuda Ikatan...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.