• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Empat Senator Sulsel Kompak Dukung Presidential Threshold Nol Persen

Rabu, 12/1/22 | 09:30 WIB
in Berita
0
Empat senator DPD RI asal Sulawesi Selatan (Sulsel). (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com—Perjuangan Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, yang mendorong Presidential Threshold (PT) nol persen, mendapat dukungan dari empat senator DPD RI asal Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Muh. Ihsan, Lily Amelia Salurapa, Tamsil Linrung, dan Ajiep Padindang.

Saat mengikuti rapat paripurna DPD RI di Senayan, Selasa (11/1), keempatnya sepakat PT 20% harus dihapus.

Ketua kelompok DPD RI di MPR, Tamsil Linrung, mengatakan siap memperjuangkan PT nol persen. Bahkan, DPD perwakilan Sulsel kompak dan satu frekuensi dengan wacana ini.

LihatJuga

Mahasiswa KKN Unand Beri Edukasi Kesehatan dan Sains pada Siswa SDN Nagari Pauh Sangik Limapuluh Kota

Mahasiswa KKN Unand Beri Edukasi Kesehatan dan Sains pada Siswa SDN Nagari Pauh Sangik Limapuluh Kota

Kamis, 22/1/26 | 17:24 WIB
54
Muhammadiyah Bersama KPK Punya Peran Strategis dalam Upaya Memberantas Korupsi

Muhammadiyah Bersama KPK Punya Peran Strategis dalam Upaya Memberantas Korupsi

Rabu, 21/1/26 | 20:48 WIB
4
Bupati Mentawai Teken Kesepakatan Bersama dengan Kejari Terkait Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Bupati Mentawai Teken Kesepakatan Bersama dengan Kejari Terkait Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Rabu, 21/1/26 | 20:34 WIB
4

DPD RI secara kelembagaan maupun perorangan pun akan segera mengajukan judicial review (JR) terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terutama yang berkaitan dengan persentase ambang batas PT 20 persen menjadi 0 persen.

“Jadi, perlu dipertegas, PT 0 persen untuk kepentingan kualitas demokrasi di negeri ini, untuk bangsa ini,” ucap Tamsil Linrung, di Jakarta, Rabu (12/1).

Ia menambahkan, dalam kaitan dengan pilpres, tampak jelas ada stratifikasi kelas antar warga negara di negeri ini. Warga negara yang non parpol seperti digolongkan sebagai rakyat kelas dua.

Sambungnya, Pasal 6A Ayat 2 ditafsirkan warga yang tidak terafiliasi parpol hanya punya hak untuk memilih, bukan dipilih atau mencalonkan diri sebagai kandidat capres maupun cawapres. Karena UU Pemilu mengatur pencalonan harus lewat parpol. Itupun dengan ambang batas dukungan minimal 20% kursi di DPR.

“Dalam prinsip demokrasi, pembagian kelas dan limitasi-limitasi tersebut jelas melanggar hak asasi manusia (HAM). Karenanya, ketentuan itu tidak adil dan bertabrakan dengan konstitusi. Bahkan, bisa disebut membajak demokrasi. Jika negeri ini konsisten dan konsekuen menerapkan sistem presidensial, seharusnya semua warga negara diberi kesempatan maju dalam kontestasi pilpres untuk mewujudkan kempimpinan nasional yang kuat,” tegasnya.

Dia pun menjelaskan, di sinilah perlunya perubahan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 itu. Minimal ketentuan PT 20 persen yang kini lebih memungkinkan untuk diuji.

Tamsil juga mengajak elemen masyarakat, termasuk kalangan kampus, untuk bersama-sama dan bahu-membahu melakukan perubahan yang lebih baik melalui penataan sistem presidential itu.

(Rel/dpd)

Post Views: 233
ShareSendShare
Previous Post

Nofal Wiska Bacakan Putusan SIP dengan Termohon Pemko Padang

Next Post

Budi Syukur Apresiasi Banyaknya Alumni Maju Caketum IKA FH Unand

Next Post
Budi Syukur Apresiasi Banyaknya Alumni Maju Caketum IKA FH Unand

Budi Syukur Apresiasi Banyaknya Alumni Maju Caketum IKA FH Unand

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,068)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,264)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,894)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,566)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,534)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,838)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (6,957)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,384)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,301)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,426)

Berita Lainnya

KPU Tanah Datar Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024

KPU Tanah Datar Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024

Senin, 18/11/24 | 09:55 WIB
2

Pjs Bupati Tanah Datar Arry melihat peralatan pemungutan suara. (Foto : Prokopim) TANAH DATAR, AmanMakmur ---Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak...

Nevi Zuairina Jadi Pembicara di Seminar Parenting DPD PKS Kabupaten Agam

Nevi Zuairina Jadi Pembicara di Seminar Parenting DPD PKS Kabupaten Agam

Senin, 13/6/22 | 02:41 WIB
28

Anggota DPR RI Hj Nevi Zuairina jadi pembicara pada acara seminar yang digelar oleh DPD PKS Kabupaten Agam. (Foto :...

Soal Pengisian Penjabat Kepala Daerah, Ini Saran Senator Filep Wamafma

Soal Pengisian Penjabat Kepala Daerah, Ini Saran Senator Filep Wamafma

Jumat, 22/4/22 | 12:46 WIB
15

Wakil Ketua I Komite I DPD RI Filep Wamafma. (Foto : dpd) PAPUA BARAT, AmanMakmur.com --- Rabu (20/4) lalu, Putusan...

Waket DPD RI: Soal Pinjol, Pemerintah Perlu Siapkan Sistem Keuangan Khusus

Waket DPD RI: Soal Pinjol, Pemerintah Perlu Siapkan Sistem Keuangan Khusus

Sabtu, 16/10/21 | 11:16 WIB
14

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyoroti...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.