SULAWESI SELATAN, AmanMakmur.com—Anggota DPD RI Hasan Basri resmikan pabrik penggilingan padi Sinar Sulawesi 328 milik Haji Amran Jambul di Desa Talumae Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Selasa (11/1).
Acara peresmian itu dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Sidenreng Rappang, Bupati Luwu Timur, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Anggota DPRD Kota Tarakan, serta turut dihadiri warga dan pengusaha-pengusaha dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Kalimantan Utara.
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Selasa, CV. Sinar Sulawesi 328, pagi hari ini saya resmikan,” kata Hasan Basri yang saat peresmian.
Hasan Basri dalam sambutannya menganggap pengoperasian pabrik milik Haji Amran ini nantinya akan menyuplai kebutuhan beras di Kalimantan Timur dan Kalimantan utara, mengingat Sidrap dikenal sebagai daerah lumbung pangan nasional memiliki hamparan sawah yang sangat luas dan pengolahan pertanian yang modern, dan menjadi tempat pabrik penggilingan padi di Sulsel yang paling banyak dan pabrik yang sudah modern.
Anggota Komite III DPD RI, Hasan Basri mengatakan, sebagai negara agraris Indonesia memiliki potensi pangsa pengeluaran pangan kedua terbesar setelah makanan jadi, yaitu sebesar 17,28 %.
“Insya Allah dengan adanya peresmian pabrik beras ini CV. Sinar Sulawesi 328 mampu menyuplai kebutuhan besar di wilayahnya dan provinsi lain,” ucap Senator asal Kalimantan Utara ini.
Melalui kesempatan yang sama Hasan Basri juga menyampaikan, jika produk beras diberi perhatian khusus dalam pengembangannya, potensi ekspor semakin terbuka lebar. Selain itu Pimpinan PURT DPD RI, Hasan Basri juga menekankan, agar ke depannya target pertanian Indonesia memaksimalkan hilirisasi atau penanganan hasil pertanian setelah panen hingga penjualan.
Hasan Basri berharap dengan diresmikannya Pabrik Beras CV. Sinar Sulawesi 328, produktivitas petani di Kabupaten Sidenreng Rappang bisa meningkat. Misalnya saja yang biasanya panen padi dua kali, kini bisa tiga dalam setahun.
(Rel/dpd)