APA kabar Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat? Kabarnya 21 nama sudah di Mensesneg menanti keputusan Presiden RI untuk diteruskan ke DPR RI cq Komisi I DPR RI.
Tapi ada yang ganjil dengan jalan yang harus dirapikan dulu supaya memenuhi rasa keadilan dan runut dengan jadwal serta ketentuan yang berlaku.
Penulis merupakan peserta seleksi yang gagal di assessment test, dan perlu menggugah banyak pihak agar Presiden RI tidak masuk ke liberium kesalahan prosedur.
Penulis juga anggota Komisi Informasi Sumatera Barat yang bekerja menjalankan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan menjunjung Peraturan Komisi Informasi (Perki) tentang Seleksi Komisioner Komisi Informasi, jelas tak sudi ketika Perki dikesampingkan atau dikebiri oleh siapa saja.
Penulis berani mengungkap kejanggalan seleksi Komisi Informasi hanya untuk menjaga marwah dari Perki yang berlaku dan ada di lembaran negara ini, ini pandangan penulis.
Panitia Seleksi (Pansel) dibentuk oleh negara dan untuk menjalankan tugas yang diberikan negara melalui Kepututusan Menkominfo sehingga dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama negara.
Pansel yang mengemban atribusi dari negara harus bekerja sesuai dengan ptinsip-prinsip hukum. Pansel harus menjunjung tinggi setidaknya tiga prinsip hukum, yaitu
1.) Azas Kepastian Hukum;
2.) Azas Keadilan Hukum;
3.) Azas Keterbukaan Informasi.
Pengumuman Pansel Nomor : 13/PANSEL.KIP/11/2021
TENTANG HASIL ASSESSMENT TEST DAN JADWAL SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PUSAT PERIODE 2021-2025 telah menciderai ketiga prinsip hukum di atas yang seharusnya dijunjung tinggi dan dipedomani Pansel.
Hal ini tentu saja sangat memberikan dampak negatif kepada Presiden karena pada akhirnya Presiden lah sebagai pengguna utama hasil kerja Pansel. Presiden lah yang akan mengirimkan 21 nama Calon Anggota KI Pusat kepada DPR RI untuk dilakulan fit and proper test.
Dan kinerja Pansel secara langsung juga berdampak langsung kepada Komisi I DPR karena Komisi I yang akan melakulan fit and proper test dan memilih 7 Anggota Komisi Informasi Pusat berikutnya.
Pelanggaran Azas Kepastian Hukum
Salah satu wujud untuk menjamin terlaksananya seleksi KI Pusat sesuai Azas Kepastian Hukum adalah Pansel menetapkan Tahapan Seleksi.
Pada Tahapan Seleksi ditentukan bagaimana tahapan sebuah seleksi akan dijalankan dari awal sampai akhir, termasuk pada tahapan mana pengumuman yang bersifat menggugurkan peserta seleksi akan diputuskan dan diumumkan.
Pada tahapan seleksi juga ditetapkan jadwal seleksi pada tanggal berapa sebuah tahapan akan dilaksanakan.
Inilah pelanggaran paling fatal yang dilakukan Pansel KI Pusat dengan mengeluarkan pengumuman yang bersifat menggugurkan pada pengumuman keputusan Pansel KI Pusat di atas.
Hal ini dikarenakan tidak pernah ada tahapan pengumuman yang bersifat menggugurkan dalam Tahapan Seleksi yang diumumkan Pansel sebelumnya sebagaimana pengumuman nomor tersebut.
Kalaupun ada peluang perbaikan, maka peluang itu hanya pada jadwal, bukan pada tahapan.
Dan kalau pun Pansel merubah Tahapan Seleksi, tidak ada pengumuman sebelumnya bahwa ada perubahan Tahapan Seleksi.
Sehingga dengan demikian dan oleh karena itu patut disimpulkam bahwa Seleksi KI Pusat telah melanggar azas paling prinsip dari hukum yaitu Azas Kepastian Hukum.
Azas Keadilan Hukum
Salah satu perwudan Azas Keadilan Hukum dalam seleksi adalah memberikan hak peserta seleksi sesuai dengan haknya yang sebelumnya sudah ditetapkan hukum dan telah ditetapkan lebih operasional oleh Pansel.
Hak peserta KI Pusat berdasar penetapan Tahapan Seleksi oleh Pansel adalah bahwa seluruh peserta yang lulus Tahap Penulisan Makalah adalah akan mengikuti Assessment Test dan Wawancara.
Pengumuman Pansel Nomor: 13/PANSEL.KIP/11/2021
TENTANG HASIL ASSESSMENT TEST DAN JADWAL SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PUSAT PERIODE 2021-2025
Berdasarkan hasil Assessment Test Calon Anggota Komisi Informasi Pusat ini telah menghilangkan hak setidaknya 27 Calon Anggota KI Pusat dari 63 peserta yang lulus tahapan Penulisan Makalah, dan hanya mengikutkan 36 peserta ke tahap wawancara.
Perlakuan ini jelas-jelas melanggar Azas Keadilan Hukum yang dilakukan Pansel KI Pusat.
Prinsip Keterbukaan Informasi
Namanya saja Pansel Komisi Informasi Pusat, yaitu lembaga yang mengawal UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka sudah seharusnya Pansel mengedepankan prinsip keterbukaan informasi dalam setiap tahapan seleksi.
Kedua penjelasan di atas, pelanggaran Azas Kepastian Hukum dan pelanggaran Azas Keadilan Hukum, sudah cukup membuktikan bahwa Pansel KI Pusat tidak bekerja sesuai prinsip-prinsp Keterbukaan Informasi Publik.
Bagaimana Keterbukaan Informasi akan dibangun lebih masif ke depan oleh KI Pusat periode berikutnya jika ketertutupan melingkupi proses seleksi.
Adalah elok jika salah di ujung jalan balik ke pangkal jalan, dan Presiden serta Komisi I DPR harus mengevaluasi kinerja Pansel KI Pusat.
Penulis tidak ingin berpolemik dan tidak ingin gaduh dari proses seleksi KI Pusat ini, bagi penulis sebuah aturan Perki tentang Seleksi Komisi Informasi adalah keputusan yang berkekuatan hukum yang mesti dipatuhi oleh siapa saja di negeri ini.
Jangan dijadikan Perki hanya kertas terbang yang tak mesti dipedomani, karena pebuatan Perki sendiri sudah mengikuti mekanisme pembuatan peraturan per-UU-an yang berlaku di republik tercinta ini. *)
Penulis adalah Komisioner KI Sumbar