• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Senator Fahira Idris: Hukum Berat Predator Biadab Pemerkosa 12 Santriwati!

Minggu, 12/12/21 | 07:44 WIB
in Berita
0
Fahira Idris, Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com—Kasus pemerkosaan 12 santriwati yang dilakukan oknum guru pesantren bernama Herry Wiryawan alias HW adalah tindakan biadab yang harus mendapatkan hukuman paling maksimal sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini adalah kejahatan luar biasa sehingga satu-satunya opsi hukumannya adalah pidana paling berat sesuai ketetapan UU Perlindungan Anak yaitu mulai dari hukuman mati, seumur hidup, dan hukuman tambahan kebiri kimia.

“Pelaku ini predator anak, dan sangat biadab. Sangat berbahaya bagi masyarakat. Tidak cukup hanya dihukum penjara selama-lamanya tetapi harus diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia karena pelaku adalah predator dan korbannya sudah belasan. Predator seperti ini tidak layak dan tidak boleh lagi ada di lingkungan masyarakat. Harus di penjara selama-lamanya. Ini kejahatan luar biasa,” kecam Aggota DPD RI Fahira Idris, melalui keterangan persnya, Minggu (12/12).

LihatJuga

Ahmad Fadly: Pramuka Miliki Peran Strategis Bentuk Karakter Generasi Muda

Ahmad Fadly: Pramuka Miliki Peran Strategis Bentuk Karakter Generasi Muda

Kamis, 14/5/26 | 12:03 WIB
4
Langgar Aturan, Lapak PKL Kembali Ditertibkan Satpol PP Padang

Langgar Aturan, Lapak PKL Kembali Ditertibkan Satpol PP Padang

Kamis, 14/5/26 | 11:20 WIB
9
Temui Kemenko Polkam, DPD RI Desak Pemerintah Lahirkan Peta Jalan Penyelesaian Keamanan di Papua

Temui Kemenko Polkam, DPD RI Desak Pemerintah Lahirkan Peta Jalan Penyelesaian Keamanan di Papua

Kamis, 14/5/26 | 11:12 WIB
3

Menurut Fahira, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, apa yang dilakukan pelaku sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa sehingga hukumannya bukan hanya hukuman pokok tetapi juga hukuman tambahan yaitu kebiri kimia yang memang ditujukan untuk para predator anak.

“Predator anak itu memanfaatkan kelemahan anak-anak untuk menjalankan aksi biadabnya. Itulah kenapa kejahatan seksual kepada anak-anak dikategorikan kejahatan luar biasa. Saya berharap selain menghukum pidana seberat-beratnya, hakim menjatuhkan hukuman tambahan kebiri kimia. Terlebih saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Hukuman maksimal dan kebiri kimia adalah bentuk ‘perang’ negara atas predator anak,” ujar Fahira.

Selain fokus mengawal kasus ini, hal penting lainnya yang harus dikedepankan adalah negara harus hadir memastikan hak-hak para korban dan keluarganya terpenuhi dan mendapat pendampingan sampai tuntas. Ini karena kejahatan seksual berdampak fisik dan psikologis terhadap anak, yang dapat terbawa hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengganggu tumbuh kembang anak sehingga kondisi fisik dan psikologis korban harus dipulihkan agar bisa menata kembali masa depannya.

(Rel/dpd)

Post Views: 310
ShareSendShare
Previous Post

Rapatkan Barisan, Pengurus Ughang Piaman di Riau Dikukuhkan

Next Post

Ketua DPD RI LaNyalla: Masyarakat Harus Jeli, Kasus Herry Wirawan Rugikan Nama Pesantren

Next Post
Ketua DPD RI LaNyalla: Masyarakat Harus Jeli, Kasus Herry Wirawan Rugikan Nama Pesantren

Ketua DPD RI LaNyalla: Masyarakat Harus Jeli, Kasus Herry Wirawan Rugikan Nama Pesantren

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,173)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,372)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,009)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,652)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,641)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,951)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,058)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,483)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,423)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,497)

Berita Lainnya

Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik Memiliki Imajinasi yang Tajam dalam Karyanya

Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik Memiliki Imajinasi yang Tajam dalam Karyanya

Selasa, 04/3/25 | 16:12 WIB
83

Makmur Hendrik, aktivis, wartawan dan penulis Indonesia. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur ---Makmur Hendrik merupakan seorang maestro penulis cerita dan...

Surga Air Terjun Ngungun Tarak di Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Padang

Surga Air Terjun Ngungun Tarak di Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Padang

Senin, 25/11/24 | 18:01 WIB
37

Suasana Air Terjun Ngungun Tarak di Balai Gadang Koto Tangah Padang. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur ---Air Terjun Ngungun Tarak...

Bahas Penyelesaian Potensi Kerugian Daerah, BAP DPD RI Lakukan Rapat Konsultasi dengan BPK RI

BULD DPD RI Dorong Otonomi Dana Desa

Kamis, 05/12/24 | 08:38 WIB
7

BAAP DPD RI foto bersama dengan BPK RI. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur --- Kewenangan pengelolaan dana desa semestinya diserahkan...

Makan Bergizi Gratis di Kendari Pakai Uang Pribadi Prabowo, Filep Ingatkan Sejumlah Hal Soal Keberlanjutan

Makan Bergizi Gratis di Kendari Pakai Uang Pribadi Prabowo, Filep Ingatkan Sejumlah Hal Soal Keberlanjutan

Minggu, 12/1/25 | 21:10 WIB
2

Ketua Komite III DPD RI Dr Filep Wamafma. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur --- Pimpinan Komite III DPD RI Dr...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.