• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

PPUU DPD RI Dan Menteri Johnny G Plate Bahas Regulasi Terkait E-Goverment

Rabu, 01/12/21 | 11:44 WIB
in Berita
0
Pimpinan PPUU DPD RI bersama Menteri Kominfo Johny G Plate. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com — Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menilai penyelenggaraan e-government sangat mendesak diterapkan di Indonesia. Adanya e-goverment dapat mewujudkan adanya pelayanan pada masyarakat, pelaku bisnis dalam kerangka pelayanan publik yang berkualitas. PPUU DPD RI juga akan mendorong agar penyelenggaraan e–government dapat diatur dalam sebuah undang-undang tersendiri.

“Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), seharusnya membuat Indonesia telah berada posisi yang lebih baik dalam hal pelaksanaan e-government. Namun kenyataannya pemanfaatan tekonologi informasi kelihatan belum maksimal,” ucap Ketua PPUU DPD RI, Badikenita Br Sitepu dalam rapat kerja PPUU DPD RI dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, Rabu (1/12).

Badikenita menjelaskan, Perpres merupakan peraturan yang mengimplementasikan kewenangan presiden dalam lingkup yang lebih kecil tanpa ada kejelasan batasan permasalahan diatur dalam peraturan tersebut. Oleh karena itu, regulasi berupa peraturan presiden kurang tepat jika dijadikan sebagai bentuk aturan yang menjadi acuan implementasi SPBE di Indonesia karena akan ada potensi berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lain yang lebih tinggi

LihatJuga

Ayo Ikuti! Komunitas Teh Talua Centre Jo Boi 393 Gelar Lomba “Teh Telur Kemerdekaan”

Ayo Ikuti! Komunitas Teh Talua Centre Jo Boi 393 Gelar Lomba “Teh Telur Kemerdekaan”

Jumat, 03/7/26 | 19:18 WIB
20
Wafatnya Dokter Icha Diduga Alami Tekanan dari Anggota DPRD TTU NTT, Prof Djohermansyah Djohan: Rekrutmen Anggota Dewan Harus Dibenahi

Wafatnya Dokter Icha Diduga Alami Tekanan dari Anggota DPRD TTU NTT, Prof Djohermansyah Djohan: Rekrutmen Anggota Dewan Harus Dibenahi

Kamis, 02/7/26 | 11:57 WIB
12
Pastikan Pembangunan Sesuai Rencana, Bupati Tanah Datar Tinjau Pembangunan Huntap di Rambatan

Pastikan Pembangunan Sesuai Rencana, Bupati Tanah Datar Tinjau Pembangunan Huntap di Rambatan

Rabu, 01/7/26 | 22:21 WIB
8

“Berdasarkan hal itu, PPUU memandang perlu dibentuk aturan yang kedudukannya lebih tinggi dan cakupan yang lebih luas yaitu dalam bentuk peraturan pada level undang-undang yang khusus mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau Pemerintahan Digital (SPBE),” imbuh Senator DPD RI dari Sumatera Utara ini.

Senada dengan Badikenita, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan SPBE dibutuhkan karena adanya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang transparan, cepat, dan efektif. Tetapi saat ini SPBE di Indonesia masih belum sesuai ekspektasi karena biaya yang belum efisien dan sistem yang tidak terintegrasi.

“Adanya RUU SPBE dapat mendorong terciptanya layanan e-goverment yang dapat memberi manfaat seperti meningkatkan investasi pusat data di Indonesia dan menghemat belanja teknologi, informasi dan komunikasi pemerintah,” kata Johnny.

Untuk mewujudkan RUU SPBE, lanjut Johnny, diperlukan adanya kolaborasi antar lintas pemangku kepentingan, termasuk DPD RI. DPD RI dibutuhkan terkait perumusan RUU SPBE untuk menggali peran daerah guna mempercepat SPBE di tingkat daerah.

“Mengingat Perpres saat ini baru mengatur di tingkat kementerian dan lembaga. Langkah sinergis kita perlukan agar e-goverment memberikan solusi atas pelayanan baik di pusat dan daerah agar lebih efisien dan eksklusif,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPD RI dari Lampung Abdul Hakim mengatakan bahwa Indonesia saat ini membutuhkan adanya regulasi berupa undang-undang dalam mewujudkan pelayanan berbasis elektronik. Kehadiran payung hukum dalam bentuk undang-undang sangat dibutuhkan dalam mengelola pemerintah yang berbasis elektronik. Ia pun berharap akan ada sinergi antara DPD RI dengan pemerintah dalam menginisiasi RUU SPBE ini.

“Kami berharap ada komunikasi yang lebih intens. Karena ini ada aspek yang fundamental, ini ada persoalan yang terkait pemerintah. Karena di dalamnya ada persoalan teknis, persoalan data, ataupun kesiapan infrastruktur,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPD RI dari Sumatera Barat Muslim M Yatim mengatakan bahwa e-government dibutuhkan untuk sinergi data antara pusat dan daerah dalam perumusan kebijakan. Karena selama ini banyak terjadi kesalahan dalam data-data di masyarakat.

“Seperti bantuan sosial kemarin, data di daerah tidak sampai ke pusat, bahkan sampai 6 bulan waktunya. Pembagian bansos juga tidak tepat sasaran. Banyak orang mampu yang minta bantuan tidak dikasih, tapi orang meninggal atau orang mampu malah dikasih bantuan,” jelasnya.

(Rel/dpd)

Post Views: 321
ShareSendShare
Previous Post

Bupati Padang Pariaman Buka Seminar Pengawasan Partisipatif KPID Sumbar

Next Post

Ketua DPD RI: SDM Sektor Pertanian Jadi PR Besar Pemerintah

Next Post
Ketua DPD RI: SDM Sektor Pertanian Jadi PR Besar Pemerintah

Ketua DPD RI: SDM Sektor Pertanian Jadi PR Besar Pemerintah

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,255)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,444)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,083)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,733)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,704)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,038)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,115)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,557)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,506)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,558)

Berita Lainnya

Partai Hanura No 10, Mendaftarkan Bacaleg Pukul 10.10 WIB ke KPUD Tanah Datar

Partai Hanura No 10, Mendaftarkan Bacaleg Pukul 10.10 WIB ke KPUD Tanah Datar

Sabtu, 13/5/23 | 18:27 WIB
86

Ketua DPC Hanura Tanah Datar Benny Apero serahkan berkas pendaftaran bacaleg ke KPUD Tanah Datar. (Foto : Feri Maulana) TANAH...

Bak Cendawan di Musim Hujan: Menjamurnya Komunitas Kesenian dan Ilusi Kebudayaan di Sumatera Barat

Bak Cendawan di Musim Hujan: Menjamurnya Komunitas Kesenian dan Ilusi Kebudayaan di Sumatera Barat

Selasa, 31/3/26 | 17:25 WIB
26

RizalTanjung, Seniman, Penyair dan Pekerja Teater. (Foto : Do Oleh: Rizal Tanjung DI TANAH yang kaya akan bunyi talempong dan...

Komit Keterbukaan, KI Sumbar Buka DPA ke Ruang Publik

Komit Keterbukaan, KI Sumbar Buka DPA ke Ruang Publik

Selasa, 13/4/21 | 21:17 WIB
5

PADANG, AmanMakmur.com --Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Nofal Wiska buktikan komitmen lembaganya sebagai kiblat keterbukaan. "Kita komit dan kosisten, termasuk...

BULD DPD RI Kaji Permasalahan UU Berkaitan Perda Sektor Pertambangan, Kehutanan dan LH

BULD DPD RI Kaji Permasalahan UU Berkaitan Perda Sektor Pertambangan, Kehutanan dan LH

Sabtu, 10/12/22 | 21:45 WIB
13

BULD DPD RI menyerahkan rekomendasi. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Stefanus...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.