JAKARTA, AmanMakmur.com –Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menggelar rapat gabungan dengan Komite DPD RI dalam rangka perencanaan penyusunan legislasi DPD RI tahun 2022. Untuk itu, PPUU DPD RI mengharapkan masukan dari masing-masing Komite terkait kondisi Prolegnas saat ini sesuai ruang lingkup tugasnya.
“Kami meminta masukan dari masing-masing Komite sesuai ruang lingkup tugasnya, khususnya rencana RUU yang akan disusun pada tahun 2022 agar tujuan Prolegnas yang terencana, terpadu dan sistematis dapat tercapai,” ucap Wakil Ketua PPUU DPD RI Ajbar saat Rapat Gabungan di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (1/12).
Ajbar menjelaskan pada Prolegnas prioritas Tahun 2021 telah disepakati penambahan jumlah RUU. Semula berjumlah 33 RUU, diubah menjadi 37 RUU, dengan memasukan tiga RUU usulan pemerintah dan satu RUU usulan DPR RI. “Tidak hanya itu pada rapat tripartit juga bersepakat memasukkan tujuh RUU yang merupakan usul Komisi II DPR RI dalam kumulatif terbuka,” jelasnya.
Senator asal Sulawesi Barat itu menambahkan bahwa DPD RI belum mengusulkan perubahan Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024, maupun Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Sampai saat ini untuk RUU dari DPD RI yang masuk daftar Prolegnas prioritas Tahun 2021 ada dua. “Ada dua RUU dari DPD RI yang masuk daftar Prolegnas prioritas Tahun 2021 yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa yang belum dilakukan pembahasan,” tuturnya.
Semantara itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma mengatakan bahwa Komite I DPD RI memandang ada tiga judul RUU usul inisiatif yang bisa diinisiasi untuk disusun pada tahun 2022. Namun dikarenakan kondisi keterbatasan anggaran, Komite I DPD RI menyepakati satu RUU usul inisiatif. “Komite I DPD RI mengusulkan dalam ragab kali ini agar RUU tentang Perubahan UU Pemilu dimaksud dapat masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022,” harapnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni pada tahun 2022 Komite III akan menyusun RUU Tentang Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, sebagaimana yang diketahui bahwa RUU itu menjadi salah satu substansi yang menjadi materi pembahasan dalam UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
“Berdasarkan keputusan Pleno Komite III DPD RI dan merujuk pada daftar Prolegnas perubahan RUU tahun 2020-2024, pada Tahun Anggaran 2022, Komite III DPD RI menginisasi satu RUU Inisiatif yaitu RUU tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” kata senator asal Provinsi DKI Jakarta ini.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI Darmansyah Husein menjelaskan sesuai dengan hasil keputusan Rapat Pleno Komite IV bahwa pada tahun 2022 akan menyusun RUU tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
“RUU LKM sendiri masuk dalam long list Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 nomor 247, sebagaimana tertuang dalam SK Prolegnas perubahan 2021. Dasar penyusunan RUU tersebut karena perlunya pengaturan yang lebih spesifik tentang Lembaga Keuangan Mikro,” jelas Darmansyah.
(Rel/dpd)